Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Yusril Ihza Mahendra Nilai Bukti yang Disajikan Polda Metro Jaya dalam Mentersangkakan Firli Bahuri Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Yusril Ihza Mahendra Nilai Bukti yang Disajikan Polda Metro Jaya dalam Mentersangkakan Firli Bahuri Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Nasional

Yusril Ihza Mahendra Nilai Bukti yang Disajikan Polda Metro Jaya dalam Mentersangkakan Firli Bahuri Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

wartabanten
Published: Minggu, 17 Desember 2023
Share
SHARE

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa alat bukti yang disajikan Polda Metro Jaya dalam menersangkakan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan pasal 184 KUHAP.

 

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 91 saksi, keterangan dari delapan ahli, sebuah foto atau potret pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersebar di dunia maya dan surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 yang berjudul ‘Kronologi’ sebagai alat bukti surat.

 

Meskipun sebanyak 91 orang telah diperiksa sebagai saksi, namun tetap dihitung sebagai satu alat bukti, yakni keterangan saksi. Terlebih jika dari 91 saksi tersebut tidak ada satupun saksi yang melihat, mendengar dan mengalami secara langsung tindak pidana yang terjadi, maka alat bukti inipun menjadi tidak sah secara hukum.

 

Yusril mengungkapkan, apabila penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri hanya didasarkan kepada keterangan dari satu orang saksi diantara 91 saksi tersebut dan tidak didukung dengan keterangan saksi lainnya atau alat bukti surat yang sah yang dapat membuktikan kebenaran fakta terjadinya suatu tindak pidana yang diduga dilakukan.

 

Maka, menurut Yusril, terhadap 1 keterangan saksi atau saksi tunggal yang tidak didukung dengan keterangan saksi lainnya atau alat bukti surat yang sah yang dapat membuktikan kebenaran fakta terjadinya suatu tindak pidana berlaku asas Unus Testis Nullus Testis.

 

“Sehingga alat bukti keterangan saksi yang berdiri secara tunggal yang berbentuk pengakuan secara sepihak dari satu orang saja tanpa didukung dengan alat bukti keterangan saksi lainya dan/atau alat bukti surat yang sah lainnya (Pasal 184 KUHAP), maka keterangan saksi tunggal tersebut tidak dapat dinilai dan dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan MK 21/2014,” ungkapnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Minggu 17 Desember 2023.

 

Oleh karena apabila benar penetapan Tersangka terhadap Firli hanya didasarkan dengan 1 alat bukti keterangan saksi tunggal, Yusril menegaskan, maka dengan sendirinya penetapan tersangka terhadap Firli adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

“Karena tidak sesuai dengan ketentuan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah berubah atau berlaku setelah adanya Putusan MK tersebut,” ujarnya.

 

Sementara terkait keterangan delapan orang ahli yang dijadikan alat bukti, Yusril mengatakan, keterangan ahli dalam proses penyelidikan dan penyidikan juga harus dinilai dan digunakan secara hati-hati oleh penyelidik dan penyidik.

 

“Keterangan yang dikemukakan oleh ahli pada tahapan proses penyelidikan dan penyidikan hanyalah didasarkan pada hal-hal yang masih bersifat abstrak dan hipotetik, sehingga ahli berfikir dalam konteks speculative thinking, bukan mengungkapkan pikirannya dengan keyakinan yang bersifat positive-conclusive yang didasarkan atas fakta-fakta atau alat bukti lain yang terungkap di dalam persidangan,” katanya.

 

Sebab itu, Yusril mengungkapkan, jika keterangan ahli digunakan oleh penyidik sebagai alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, maka Hakim Praperadilan berkewajiban untuk menilai fakta-fakta yang terungkap guna memastikan bahwa peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan itu benar-benar berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang kokoh ataupun tidak.

 

“Jika penetapan tersangka itu menggunakan alat bukti berupa keterangan ahli yang tentunya didengar pada tahap penyelidikan, maka Hakim Praperadilan berkewajiban untuk menilai keterangan ahli itu dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi, karena keterangan itu mengandung sifat speculative-thinking yang mungkin berguna pada tataran filsafat, lebih-lebih dalam metafisika, tetapi tidak banyak manfaatnya dalam konteks penerapan hukum yang konkret, yang memerlukan tingkat kepastian yang tinggi,” ungkapnya.

 

Demikian pula alat bukti surat berupa foto atau potret yang dijadikan sebagai alat bukti surat, Yusril menilai bahwa barang itu tidak dapat dijadikan alat bukti surat berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

 

“Potret atau foto itu tidak menerangkan apa-apa kecuali menunjukkan dua orang yang sedang duduk yang dikenal sebagai Firli dan SYL,” ujarnya.

 

Yusril mengatakan, foto atau potret itu hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk bahwa memang ada pertemuan yang secara fisik dan faktual terjadi antara Firli dengan SYL.

 

“Sebagai alat bukti petunjuk, alat bukti seperti itu baru bisa ditampilkan dengan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang lain yang terungkap dalam persidangan,” katanya.

 

Yusril menegaskan, dalam tahap penyelidikan, alat bukti berupa potret atau foto tidak menerangkan apa-apa untuk dijadikan sebagai alat bukti.

Kemudian, Yusril mengungkapkan, terkait dokumen berupa surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 berjudul ‘Kronologi’ yang tidak dapat dipertanggungjawabkan siapa pembuat dan pengirimnya serta harus diuji kebenaran informasinya, maka surat tersebut semestinya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

 

“Karena bisa saja surat tersebut merupakan surat yang ditujukan untuk memfitnah, karena surat tersebut tidak dapat membuktikan fakta kebenaran telah terjadinya suatu perbuatan/tindak pidana sesuai Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor yang seolah-olah dilakukan oleh Firli,” ungkapnya.

 

TAGGED:Firli BahuriKPKPolda Metro JayaYusril Ihza Mahendra
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Hadapi Revolusi Industri 5.0, Presiden Jokowi Dorong Penguatan Kolaborasi ASEAN-Jepang
Next Article Presiden Jokowi Paparkan Dua Prioritas Kemitraan Ekonomi ASEAN-Jepang
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Pemerintah Kabupaten Tangerang Gencarkan Sistem Integrated Farming
Kabupaten Tangerang Tangerang
PRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri
Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Tangerang Selatan
DPPKB Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Pengendalian Program Bangga Kencana 2026
Kabupaten Tangerang Tangerang
Pilar Tinjau SDN Babakan 01 Tangsel
Tangerang Selatan
Lomba Inovasi TTG ke-14 Tingkat Kota Tangsel 2026, Unpam dan SMAN 1 Tangsel Raih Juara Pertama
Tangerang Selatan
Terima Yayasan Widya Cahaya Nusantara, Wapres Dukung Pengembangan Museum Asmat dan Sekolah Lapang Sagu
Nasional
Wabup Intan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia
Kabupaten Tangerang Tangerang
Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo Lepas 357 Atlet untuk POPDA XII dan PEPARPEDA IX Banten 2026
Tangerang Selatan
Pilar: TPAKD Tangsel untuk Perluas Akses Keuangan bagi UMKM, Disabilitas hingga Pekerja Migran
Tangerang Selatan

Rekomendasi

Nasional

Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Tana Toraja, Wapres Sapa Masyarakat Desa Bombongan

wartabanten
wartabanten
Rabu, 13 November 2024

Puncak KTT Ke-42 ASEAN Dimulai, Presiden Jokowi Sambut Para Pemimpin ASEAN

wartabanten
wartabanten
Rabu, 10 Mei 2023
Nasional

Ibu Iriana Berbagi Edukasi dan Keceriaan dengan Anak-Anak NTB

wartabanten
wartabanten
Kamis, 30 Mei 2024

Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Alutsista di Pangkalan TNI AU Iswahjudi

wartabanten
wartabanten
Jumat, 8 Maret 2024
Nasional

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Ekonom Faisal Basri

wartabanten
wartabanten
Jumat, 6 September 2024
Nasional

Bertemu PM RRT, Presiden Jokowi Apresiasi Kemitraan Indonesia-RRT

wartabanten
wartabanten
Selasa, 17 Oktober 2023
Nasional

Presiden Pastikan Bantuan Pangan CBP dan El Nino Tersampaikan ke Warga Kupang

wartabanten
wartabanten
Rabu, 6 Desember 2023
Nasional

Jelang Pemilu 2024, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Berpesan Agar Waspada Terhadap Hoaks

wartabanten
wartabanten
Rabu, 29 November 2023
Nasional

Perangi Stunting di Indonesia, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Tinjau Posyandu Lepo-Lepo Kendari

wartabanten
wartabanten
Kamis, 21 Maret 2024
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?