Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Gugatan Rama-Shinta Ditolak MK, Benyamin-Pilar Segera Ditetapkan Menjadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangsel Terpilih
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Gugatan Rama-Shinta Ditolak MK, Benyamin-Pilar Segera Ditetapkan Menjadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangsel Terpilih
Tangerang Selatan

Gugatan Rama-Shinta Ditolak MK, Benyamin-Pilar Segera Ditetapkan Menjadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangsel Terpilih

Warta Banten
Published: Selasa, 4 Februari 2025
Share
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta). Demikian petikan amar Putusan Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Selasa (04/02/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyebutkan bahwa perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah sebesar 141.287 suara atau setara dengan 24.9%. Sehingga, menurut Mahkamah meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan oleh karenanya Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

 

Lebih lanjut, Ridwan menuturkan bahwa Mahkamah berpendapat bahwa terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah  menciderai penyelenggaraan pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024.

“Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ujar Ridwan.

Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktu, sistematis, dan masif (TSM) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan berupa pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), organ negara, dan pegawai honorer dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tengerang Selatan Tahun 2024. Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Diketahui, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan menang dalam Pilkada Kota Tangerang Selatan 2024. Menurut rekapitulasi KPU, pasangan calon nomor urut 1 itu meraih 354.027 suara atau 62,4 persen suara sah. Sementara pasangan calon nomor urut 2 Ruhamaben-Shinta Wahyuni mendapatkan 212.740 suara atau 37,5 persen suara sah.

Dengan adanya putusan MK yang menolak gugatan Rama-Shinta, Benyamin-Pilar akan segera ditetapkan KPU menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Terpilih. (fid)

TAGGED:BenyaminBenyamin DavnieKota Tangerang SelatanKota TangselPilarPilar SagaPilar Saga IchsanSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pilkada Tangsel 2024, Gugatan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin Ditolak MK
Next Article Hari Ini, KPU Tangsel Tetapkan Benyamin-Pilar sebagai Pemenang Pilkada 2024
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Berkolaborasi dengan Gerakan Pejuang Subuh, Tangsel Digital Academy Lanjut di Masjid At-Taubah Pamulang
Tangerang Selatan
Syarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah di Tangsel Sesuai Perwal 110/2022
Tangerang Selatan
Jaga Kesehatan Mental, Walikota Benyamin Ingatkan Remaja Tangsel Bijak Gunakan Teknologi
Tangerang Selatan
CKG Tangsel Capai 48 Persen, Benyamin Dorong Warga Manfaatkan Layanan Kesehatan Gratis
Tangerang Selatan
Rp75 Juta per Rumah, Program Bedah Rumah Tangsel Tuntas Perbaiki 329 Hunian di 2026
Tangerang Selatan
Sampah Kulit Buah Jadi Cuan, PT IKPP Tangerang Latih KWT Olah Sampah Organik Jadi Eco Enzyme
Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel Tuntaskan Bedah 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tahun 2026
Tangerang Selatan
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid: Semangat Kemerdekaan Harus Dihidupkan dari Lingkungan Masyarakat
Kabupaten Tangerang Tangerang
Wabup Intan Nurul Hikmah Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kabupaten Tangerang Tangerang
Motor Ditabrak Truk di Jalan Raya Serang, PSC 119 Dinkes Kabupaten Tangerang Bergerak Cepat Tangani Korban
Kabupaten Tangerang Tangerang

Rekomendasi

Kabupaten TangerangTangerang

DWP Kabupaten Tangerang Gelar Sertijab dan Lepas Sambut Ketua

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 11 September 2024
Kabupaten TangerangTangerang

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Sosialisasi Legalitas Usaha ke Pelaku UKM

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 16 Mei 2024
Kabupaten TangerangTangerang

Wabup Intan Serahkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Desa Taban Kecamatan Jambe

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 27 Agustus 2025
Tangerang Selatan

Posyandu Pari Pamulang Timur Raih Juara 3 Lomba Posyandu 6 Bidang SPM Tingkat Banten

Warta Banten
Warta Banten
Sabtu, 6 Desember 2025
Tangerang Selatan

Pilar Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum DPP Mapancas

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 3 Oktober 2023
Tangerang Selatan

Bahas Penataan Kabel Udara, Pemkot Tangsel Jadi Rujukan Diskominfo Kota Tangerang

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 17 April 2025
Tangerang Selatan

Pilar: Bazar Ramadan Jadi Upaya Pemkot Tangsel Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 5 Maret 2026
Tangerang Selatan

Tangani Stunting di Kota Tangsel, Wali Kota Benyamin: Pemkot Libatkan Kader Posyandu

Warta Banten
Warta Banten
Minggu, 9 Juni 2024
Tangerang Selatan

PWI dan IJTI Kota Tangsel Tolak RUU Penyiaran

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 4 Juni 2024
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?