Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Syarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah di Tangsel Sesuai Perwal 110/2022
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Syarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah di Tangsel Sesuai Perwal 110/2022
Tangerang Selatan

Syarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah di Tangsel Sesuai Perwal 110/2022

Warta Banten
Published: Jumat, 28 Agustus 2026
Share
SHARE

Pemerintah Kota (Pemerintah Kota) Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki sejumlah kriteria dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH). Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.

Perwal tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) dalam menentukan calon penerima bantuan agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Tangsel menuntaskan perbaikan 329 unit RUTLH yang tersebar di tujuh kecamatan. Setiap rumah penerima memperoleh bantuan senilai Rp75 juta dalam bentuk bahan bangunan serta jasa atau tenaga kerja, bukan berupa uang tunai.

Kepala Dinas Perkimta Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, seluruh target perbaikan rumah tahun 2026 telah selesai direalisasikan.

“Target bedah rumah tahun 2026 sebanyak 329 unit dan Alhamdulillah sudah terealisasikan seluruhnya,” ujar Aries dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Dalam Perwal 110/2022, rumah yang masuk kategori RUTLH harus memenuhi kondisi tertentu, di antaranya tidak memenuhi aspek keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, maupun kecukupan luas bangunan.

Dari aspek keselamatan, rumah dapat dikategorikan tidak layak apabila kondisi bangunannya rapuh, rawan ambruk, atau membahayakan penghuni. Sementara dari aspek kesehatan, kondisi tersebut dapat ditandai dengan minimnya ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau sarana mandi, cuci, kakus (MCK).

Selain itu, rumah yang tidak memenuhi luas minimum bangunan untuk dihuni secara layak juga dapat masuk dalam kategori RUTLH.

Adapun masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan rumah harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Kota Tangsel.

Kedua, memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Ketiga, memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 meter persegi. Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.

Calon penerima juga tidak diperkenankan memiliki aset berupa lahan atau bangunan lain serta belum pernah menerima bantuan perbaikan RUTLH dari pemerintah maupun lembaga lainnya.

Pengajuan perbaikan rumah dapat dilakukan melalui RT/RW atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pokok pikiran DPRD, maupun langsung melalui Dinas Perkimta.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif.

Dengan adanya ketentuan tersebut, program perbaikan RUTLH diarahkan agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan benar-benar membutuhkan.

Pemerintah Kota Tangsel terus mendorong program perbaikan rumah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian dan menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih layak, sehat, dan aman bagi masyarakat.

TAGGED:BenyaminBenyamin DavnieKota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jaga Kesehatan Mental, Walikota Benyamin Ingatkan Remaja Tangsel Bijak Gunakan Teknologi
Next Article Berkolaborasi dengan Gerakan Pejuang Subuh, Tangsel Digital Academy Lanjut di Masjid At-Taubah Pamulang
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Tangerang Selatan
Hadiri Wisuda Institut Pariwisata Trisakti, Wapres Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia 
Nasional
Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa
Nasional
Songsong Masa Depan, Wapres Dorong Percepatan Literasi Teknologi Generasi Muda Maluku
Nasional
Terima Asosiasi Pendeta Indonesia, Wapres Dorong Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman
Nasional
Tinjau Pameran INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda
Nasional
Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel
Tangerang Selatan
Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan
Tangerang Selatan
Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah
Tangerang Selatan
Benyamin Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM
Tangerang Selatan

Rekomendasi

Tangerang Selatan

Wali Kota Benyamin Resmikan Gedung Baru SMPN 10 Tangsel

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 20 Juni 2024
Tangerang Selatan

Wali Kota Benyamin Ingatkan Pengelola Gedung Tinggi di Kota Tangsel Siapkan Manajemen Keselamatan Kebakaran

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 24 Juni 2024
Tangerang Selatan

Sekda Bambang Apresiasi Polres Kota Tangsel Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebesar 140,4 Kilogram

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 19 Agustus 2024
Tangerang Selatan

Program Kota Tangsel Terang, Wali Kota Benyamin Pastikan 3.000 Titik PJU Telah Selesai Terpasang di Tahun 2024

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 18 September 2024
Tangerang Selatan

Komplotan Maling Curi Dua Sepeda Motor Sekaligus di Serpong Utara

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 15 November 2023
Tangerang Selatan

Permudah Akses Pencari Kerja, Pemkot Tangsel Sosialisasikan Portal Digital Anti Nganggur

Warta Banten
Warta Banten
Sabtu, 15 November 2025
Kabupaten TangerangTangerang

Buka Bimtek Manajemen Organisasi, Sekda Kabupaten Tangerang Dukung Upaya MUI Majukan Kehidupan Beragama

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 15 Desember 2023
Tangerang Selatan

Dukung Disabilitas Berkarya dan Berusaha, Wali Kota Benyamin Resmikan ABK UMKM Mart

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 28 Februari 2024
Tangerang Selatan

Kota Tangsel Investment Forum 2023, Wali Kota Benyamin: Kita Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif

Warta Banten
Warta Banten
Sabtu, 28 Oktober 2023
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?