Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Syarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah di Tangsel Sesuai Perwal 110/2022
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Syarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah di Tangsel Sesuai Perwal 110/2022
Tangerang Selatan

Syarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah di Tangsel Sesuai Perwal 110/2022

Warta Banten
Published: Jumat, 28 Agustus 2026
Share
SHARE

Pemerintah Kota (Pemerintah Kota) Tangerang Selatan (Tangsel) memiliki sejumlah kriteria dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH). Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.

Perwal tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) dalam menentukan calon penerima bantuan agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Pada tahun 2026, Pemerintah Kota Tangsel menuntaskan perbaikan 329 unit RUTLH yang tersebar di tujuh kecamatan. Setiap rumah penerima memperoleh bantuan senilai Rp75 juta dalam bentuk bahan bangunan serta jasa atau tenaga kerja, bukan berupa uang tunai.

Kepala Dinas Perkimta Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, seluruh target perbaikan rumah tahun 2026 telah selesai direalisasikan.

“Target bedah rumah tahun 2026 sebanyak 329 unit dan Alhamdulillah sudah terealisasikan seluruhnya,” ujar Aries dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Dalam Perwal 110/2022, rumah yang masuk kategori RUTLH harus memenuhi kondisi tertentu, di antaranya tidak memenuhi aspek keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, maupun kecukupan luas bangunan.

Dari aspek keselamatan, rumah dapat dikategorikan tidak layak apabila kondisi bangunannya rapuh, rawan ambruk, atau membahayakan penghuni. Sementara dari aspek kesehatan, kondisi tersebut dapat ditandai dengan minimnya ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau sarana mandi, cuci, kakus (MCK).

Selain itu, rumah yang tidak memenuhi luas minimum bangunan untuk dihuni secara layak juga dapat masuk dalam kategori RUTLH.

Adapun masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan perbaikan rumah harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Kota Tangsel.

Kedua, memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Ketiga, memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 meter persegi. Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.

Calon penerima juga tidak diperkenankan memiliki aset berupa lahan atau bangunan lain serta belum pernah menerima bantuan perbaikan RUTLH dari pemerintah maupun lembaga lainnya.

Pengajuan perbaikan rumah dapat dilakukan melalui RT/RW atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pokok pikiran DPRD, maupun langsung melalui Dinas Perkimta.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif.

Dengan adanya ketentuan tersebut, program perbaikan RUTLH diarahkan agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan benar-benar membutuhkan.

Pemerintah Kota Tangsel terus mendorong program perbaikan rumah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hunian dan menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih layak, sehat, dan aman bagi masyarakat.

TAGGED:BenyaminBenyamin DavnieKota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jaga Kesehatan Mental, Walikota Benyamin Ingatkan Remaja Tangsel Bijak Gunakan Teknologi
Next Article Berkolaborasi dengan Gerakan Pejuang Subuh, Tangsel Digital Academy Lanjut di Masjid At-Taubah Pamulang
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Prioritaskan Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Wapres Minta Sabo Dam Hutanabolon dan Jembatan Garoga Rampung Tepat Waktu
Nasional
Tinjau Huntara di Tapsel, Wapres Minta Maaf kepada Warga dan Pastikan Pembangunan Huntap Dimulai Bulan Ini
Nasional
Dalam Perjalanan Menuju Sabo Dam, Wapres Temui Warga Terdampak Yang Menyampaikan Aspirasi di Pinggir Jalan
Nasional
Wapres Dorong Penguatan Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumut
Nasional
Pastikan Layanan Pendidikan Pascabencana Berjalan Optimal dan Fasilitas Belajar Mengajar Terpenuhi, Wapres Kunjungi SMAN 1 Barus
Nasional
Terima PP IPNU, Wapres Dorong Peran Pemuda Dalam Menjaga Persatuan dan Menghadapi Perkembangan Teknologi
Nasional
Pilar Tinjau Pembangunan Turap di Vila Pamulang, Grand Serpong dan Bukit Nusa Indah
Tangerang Selatan
Komisi Informasi Banten Nilai Inovasi Pemkot Tangsel Semakin Meningkat
Tangerang Selatan
IPW Desak Polri Usut Dalang Kerusuhan Demo DPR dan Dugaan Keterlibatan Ormas
Hukum
iPhone 16 Pro vs iPhone 15 Pro, Mana yang Cocok untuk Kebutuhanmu?
News

Rekomendasi

Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Terima Kunjungan Pemkot Denpasar, Perkuat Sinergi dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Publik

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 16 Oktober 2025
Tangerang Selatan

Peringati Harkitnas, PT IKPP Tangerang Ajak Pelajar Tangsel Waspadai HIV/AIDS dan Narkoba

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 20 Mei 2026
Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala

Warta Banten
Warta Banten
Minggu, 31 Mei 2026
Kabupaten TangerangTangerang

Bupati Tangerang Lepas Peserta Magang ke Jepang dan Peserta Pelatihan Bahasa Jepang

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 16 Oktober 2025
Kabupaten TangerangTangerang

Sekda Moch Maesyal Rasyid Minta Atlet Silat Tunjukkan Semangat Juang di Popda XI Banten

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 10 Mei 2024
Tangerang Selatan

Disperkimta Tangsel dan Baznas Perbaiki Rumah Warga Korban Ledakan di Pondok Cabe

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 17 September 2025
Tangerang Selatan

Pilar Dorong GP Ansor Kota Tangsel Ciptakan Entrepreneur Muda Peduli Ekonomi Syariah

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 2 Juli 2024
Kabupaten TangerangTangerang

Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Muawanah di Desa Jeungjing

Warta Banten
Warta Banten
Sabtu, 17 Mei 2025
Kabupaten TangerangTangerang

Tahun Ini, DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Godok 12 Raperda

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 13 Februari 2025
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?