Kendari, Wartabanten.com – Saat diminta tanggapannya oleh awak media terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang di dalamnya membahas aglomerasi Jakarta dengan wilayah sekitarnya setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah lama mengemuka, bahkan saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, memang ada kebutuhan akan RUU semacam ini agar persoalan perencanaan pembangunan terintegrasi atau sinkron dengan daerah-daerah di sekitarnya.
“Ya mengenai UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) untuk mengoordinasi aglomerasi itu, sebenarnya saya kira sesuatu kebutuhan. Karena, ide untuk mengoordinasikan dan mensinkronisasi, terutama perencanaan Jakarta dengan sekitarnya itu sudah lama,” jawabnya kepada awak media usai menyaksikan pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sulawesi Tenggara, di Hotel Claro Kendari, Jl. Edi Sabara No. 89, Lahundape, Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (21/03/2024).
Wapres menambahkan, bahkan dulu pernah ada pikiran bahwa Jakarta harus dipimpin oleh seorang menteri yang bisa mengoordinasi beberapa daerah. Itu pernah dan sudah dibicarakan beberapa kali.
Salah satu urgensi perencanaan terintegrasi ini, lanjut Wapres, agar wilayah Jakarta terhindar dari permasalahan banjir.
“Kalau tidak [terintegrasi], seperti Depok yang mestinya menjadi resapan air itu kemudian habis, akhirnya air tidak ada resapannya kemudian langsung ke Jakarta. Maka, menambah volume banjir,” terangnya.
Oleh karena itu, Wapres tentu saja menyambut baik ide lama yang diakomodasi dalam RUU DKJ ini.
“Ide itu memang sudah lama dan sekarang muncul, dan akan diakomodasi di undang-undang yang baru. Saya kira itu bagus,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wapres juga mengemukakan pendapatnya seputar posisi Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi.
“Nah, dipilihnya Wakil Presiden karena ini menyangkut, mengoordinasi berbagai daerah yang kalau tingkat menteri mungkin ada kesulitan teknisnya supaya diangkat yang lebih atas,” jelasnya.
Jika memang demikian, pihaknya sendiri, sebut Wapres, hanya akan menangani proses penyamaan persepsi di antara wilayah-wilayah aglomerasi, mengingat masa jabatannya tersisa beberapa bulan saja hingga Oktober mendatang.
“Saya kira hanya untuk menyamakan persepsi saja barangkali, belum pada tingkat operasional. Jadi, operasionalnya nanti Wakil Presiden baru yang akan menangani,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RUU DKJ ini secara resmi telah disetujui oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan pemerintah untuk dibahas ke rapat paripurna DPR terdekat dan selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I Hasil Pembahasan Panitia Kerja RUU tentang Provinsi DKJ yang digelar pada Senin (18/03/2024) lalu.
Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Andhap Budhi Revianto, Plt. Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Taufik Hidayat, serta Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (RR/RJP, BPMI – Setwapres)