Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Yusril Ihza Mahendra Nilai Bukti yang Disajikan Polda Metro Jaya dalam Mentersangkakan Firli Bahuri Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Yusril Ihza Mahendra Nilai Bukti yang Disajikan Polda Metro Jaya dalam Mentersangkakan Firli Bahuri Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Nasional

Yusril Ihza Mahendra Nilai Bukti yang Disajikan Polda Metro Jaya dalam Mentersangkakan Firli Bahuri Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP

wartabanten
Published: Minggu, 17 Desember 2023
Share
SHARE

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa alat bukti yang disajikan Polda Metro Jaya dalam menersangkakan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan pasal 184 KUHAP.

 

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 91 saksi, keterangan dari delapan ahli, sebuah foto atau potret pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersebar di dunia maya dan surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 yang berjudul ‘Kronologi’ sebagai alat bukti surat.

 

Meskipun sebanyak 91 orang telah diperiksa sebagai saksi, namun tetap dihitung sebagai satu alat bukti, yakni keterangan saksi. Terlebih jika dari 91 saksi tersebut tidak ada satupun saksi yang melihat, mendengar dan mengalami secara langsung tindak pidana yang terjadi, maka alat bukti inipun menjadi tidak sah secara hukum.

 

Yusril mengungkapkan, apabila penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri hanya didasarkan kepada keterangan dari satu orang saksi diantara 91 saksi tersebut dan tidak didukung dengan keterangan saksi lainnya atau alat bukti surat yang sah yang dapat membuktikan kebenaran fakta terjadinya suatu tindak pidana yang diduga dilakukan.

 

Maka, menurut Yusril, terhadap 1 keterangan saksi atau saksi tunggal yang tidak didukung dengan keterangan saksi lainnya atau alat bukti surat yang sah yang dapat membuktikan kebenaran fakta terjadinya suatu tindak pidana berlaku asas Unus Testis Nullus Testis.

 

“Sehingga alat bukti keterangan saksi yang berdiri secara tunggal yang berbentuk pengakuan secara sepihak dari satu orang saja tanpa didukung dengan alat bukti keterangan saksi lainya dan/atau alat bukti surat yang sah lainnya (Pasal 184 KUHAP), maka keterangan saksi tunggal tersebut tidak dapat dinilai dan dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan MK 21/2014,” ungkapnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Minggu 17 Desember 2023.

 

Oleh karena apabila benar penetapan Tersangka terhadap Firli hanya didasarkan dengan 1 alat bukti keterangan saksi tunggal, Yusril menegaskan, maka dengan sendirinya penetapan tersangka terhadap Firli adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

“Karena tidak sesuai dengan ketentuan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah berubah atau berlaku setelah adanya Putusan MK tersebut,” ujarnya.

 

Sementara terkait keterangan delapan orang ahli yang dijadikan alat bukti, Yusril mengatakan, keterangan ahli dalam proses penyelidikan dan penyidikan juga harus dinilai dan digunakan secara hati-hati oleh penyelidik dan penyidik.

 

“Keterangan yang dikemukakan oleh ahli pada tahapan proses penyelidikan dan penyidikan hanyalah didasarkan pada hal-hal yang masih bersifat abstrak dan hipotetik, sehingga ahli berfikir dalam konteks speculative thinking, bukan mengungkapkan pikirannya dengan keyakinan yang bersifat positive-conclusive yang didasarkan atas fakta-fakta atau alat bukti lain yang terungkap di dalam persidangan,” katanya.

 

Sebab itu, Yusril mengungkapkan, jika keterangan ahli digunakan oleh penyidik sebagai alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, maka Hakim Praperadilan berkewajiban untuk menilai fakta-fakta yang terungkap guna memastikan bahwa peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan itu benar-benar berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum yang kokoh ataupun tidak.

 

“Jika penetapan tersangka itu menggunakan alat bukti berupa keterangan ahli yang tentunya didengar pada tahap penyelidikan, maka Hakim Praperadilan berkewajiban untuk menilai keterangan ahli itu dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi, karena keterangan itu mengandung sifat speculative-thinking yang mungkin berguna pada tataran filsafat, lebih-lebih dalam metafisika, tetapi tidak banyak manfaatnya dalam konteks penerapan hukum yang konkret, yang memerlukan tingkat kepastian yang tinggi,” ungkapnya.

 

Demikian pula alat bukti surat berupa foto atau potret yang dijadikan sebagai alat bukti surat, Yusril menilai bahwa barang itu tidak dapat dijadikan alat bukti surat berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

 

“Potret atau foto itu tidak menerangkan apa-apa kecuali menunjukkan dua orang yang sedang duduk yang dikenal sebagai Firli dan SYL,” ujarnya.

 

Yusril mengatakan, foto atau potret itu hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk bahwa memang ada pertemuan yang secara fisik dan faktual terjadi antara Firli dengan SYL.

 

“Sebagai alat bukti petunjuk, alat bukti seperti itu baru bisa ditampilkan dengan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang lain yang terungkap dalam persidangan,” katanya.

 

Yusril menegaskan, dalam tahap penyelidikan, alat bukti berupa potret atau foto tidak menerangkan apa-apa untuk dijadikan sebagai alat bukti.

Kemudian, Yusril mengungkapkan, terkait dokumen berupa surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 berjudul ‘Kronologi’ yang tidak dapat dipertanggungjawabkan siapa pembuat dan pengirimnya serta harus diuji kebenaran informasinya, maka surat tersebut semestinya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

 

“Karena bisa saja surat tersebut merupakan surat yang ditujukan untuk memfitnah, karena surat tersebut tidak dapat membuktikan fakta kebenaran telah terjadinya suatu perbuatan/tindak pidana sesuai Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor yang seolah-olah dilakukan oleh Firli,” ungkapnya.

 

TAGGED:Firli BahuriKPKPolda Metro JayaYusril Ihza Mahendra
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Hadapi Revolusi Industri 5.0, Presiden Jokowi Dorong Penguatan Kolaborasi ASEAN-Jepang
Next Article Presiden Jokowi Paparkan Dua Prioritas Kemitraan Ekonomi ASEAN-Jepang
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Puslabfor Bareskrim Polri Pastikan Ledakan Gas di Pondok Cabe Ilir Pamulang Akibat Kebocoran Tabung LPG 12 Kg
Tangerang Selatan
DP3AP2KB Tangsel Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Kolaborasi dengan IPB
Tangerang Selatan
Mewakili Presiden, Wapres Melakukan Kunjungan Kerja Ke Papua Nugini
Nasional
Fraksi-Fraksi DPRD Tangsel Tanggapi Raperda APBD TA 2026 dan Jawaban Pengusul atas Pendapat Wali Kota serta Pembentukan Pansus Raperda Pesantren
Tangerang Selatan
Triwulan Kedua 2025, Pemkot Tangsel Peringkat Pertama Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah se-Provinsi Banten
Tangerang Selatan
PMI Tangsel Peringati HUT ke-80 PMI, Komitmen Tebarkan Kebaikan
Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel & Dekranasda Salurkan Bantuan ke Korban Ledakan Tabung Gas di Pamulang
Tangerang Selatan
Prediksi Persib vs Lion City Sailors: Duel Perdana Grup G ACL Two 2025/26 di GBLA
Tangerang Selatan
Camat Setu Erwin Gemala Putra Dorong Pengaktifan Siskamling
Tangerang Selatan
Wali Kota Benyamin Dampingi Komisi VIII DPR RI Kunjungi SRMA 33 Tangsel
Tangerang Selatan

Rekomendasi

Nasional

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Serahkan Dana Insentif Fiskal Kepada 22 Pemerintah Daerah

wartabanten
wartabanten
Rabu, 18 September 2024
Nasional

Tinjau Pasar Bulan di Gianyar, Presiden Jokowi Dorong Perbanyak Suplai Beras

wartabanten
wartabanten
Selasa, 31 Oktober 2023
Nasional

Kelola Sumber Daya Unggulan Kalteng, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Ingatkan Komitmen Bersama Jaga Lingkungan Berkelanjutan

wartabanten
wartabanten
Rabu, 25 Oktober 2023
Nasional

Bertemu PM Li Qiang, Presiden Jokowi Dorong Realisasi Kerja Sama Konkret Indonesia-RRT

wartabanten
wartabanten
Jumat, 8 September 2023
Nasional

Tinjau Pembangunan Universitas Syekh Nawawi Banten, Wapres Pastikan Peningkatan Akses Pendidikan Bagi Masyarakat

wartabanten
wartabanten
Kamis, 6 Maret 2025
Nasional

Tinjau Pasar Lawang Agung, Presiden Jokowi Pastikan Stabilitas Harga di Musi Rawas Utara

wartabanten
wartabanten
Kamis, 30 Mei 2024
Nasional

Memperlancar Mobilitas Masyarakat Samarinda, Wapres Harap Penyelesaian Proyek Terowongan Selili Tepat Waktu

wartabanten
wartabanten
Rabu, 12 Februari 2025
Nasional

Terima Kunjungan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta Perkuat Hubungan Bilateral Kedua Negara

wartabanten
wartabanten
Selasa, 7 November 2023
Nasional

Presiden Optimistis Timnas U-23 Lolos ke Olimpiade Paris 2024

wartabanten
wartabanten
Selasa, 30 April 2024
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?