Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Usia Minimum Capres-Cawapres, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Serahkan Keputusan MK
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Usia Minimum Capres-Cawapres, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Serahkan Keputusan MK
Nasional

Usia Minimum Capres-Cawapres, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Serahkan Keputusan MK

wartabanten
Published: Kamis, 3 Agustus 2023
Share
SHARE

Nunukan, Wartabanten.com – Pencalonan presiden dan Wakil Presiden hanya berjarak 3 bulan dari sekarang. Namun, masyarakat disuguhkan dengan pemberitaan tentang tuntutan dari beberapa pihak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah peraturan tentang batas usia minimun calon presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres). Saat dimintai tanggapan terkait hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah menghormati apapun keputusan MK nantinya.

“Mengenai soal umur capres-cawapres, ya kalau saya, serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya,” ujar Wapres usai menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Rusun Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik, di Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (03/08/2023).

Menurutnya, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak.

Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

“Nah, kalau memang misalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap, atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya,” pungkas Wapres.
Mendampingi Wapres dalam keterangan pers hari ini, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Pimpinan Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik H. Ali Karim, dan Staf Khusus Wapres Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi. (DMA/SK-BPM, Setwapres)

TAGGED:IndonesiaKH Ma'ruf AminMaruf AminNasionalPemerintahanWakil Presiden Ma'ruf AminWakil Presiden RIWapresWapres Ma'ruf Amin
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Wakil Presiden Ma’ruf Amin Harapkan Kaltara Jadi Etalase Terdepan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Wilayah Timur Indonesia
Next Article Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta Pendidikan di Ponpes Al-Zaytun Tetap Berjalan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Bapenda Tangsel Berikan Penjelasan soal SPPT PBB Warga yang Sudah Lunas tetapi Ditagih Lagi
Tangerang Selatan
Sekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Tangerang Selatan
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Tangerang Selatan
Terima CEO ISAA, Wapres Dukung Kolaborasi Global Majukan Sepak Bola Nasional
Nasional
IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 2025, Perkuat Komitmen Keberlanjutan
Nasional
Tinjau Gereja Terdampak Gempa di Minahasa, Wapres Minta Perbaikan Segera Dilakukan
Nasional
Perkuat Kedaulatan Pangan dan Ekonomi Kupang, Wapres Kunjungi Agroeduwisata GMIT Tarus
Nasional
Tinjau SD Inpres Kaniti Pascarenovasi, Wapres Tekankan Kualitas Pembelajaran dan Dukungan bagi Tenaga Pendidik
Nasional
Tinjau NTT Mart, Wapres Dorong Hilirisasi dan Perluasan Pasar Produk Lokal
Nasional
Dari Kupang, Wapres Ajak Masyarakat Rawat Toleransi dan Persatuan
Nasional

Rekomendasi

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah Pertama di Indonesia

wartabanten
wartabanten
Kamis, 14 Maret 2024
Nasional

Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Sumatra Selatan

wartabanten
wartabanten
Kamis, 30 Mei 2024
Nasional

Presiden Jokowi Apresiasi Gerak Cepat Investor Dalam Negeri Berinvestasi di IKN

wartabanten
wartabanten
Rabu, 1 November 2023
Nasional

Prevalensi Stunting Lampaui Target Nasional, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Apresiasi Pemerintah dan Masyarakat Badung

wartabanten
wartabanten
Selasa, 17 Oktober 2023
Nasional

Tinjau GOR Manahan Solo, Wapres Gibran Dorong Percepatan Renovasi Demi Manfaat Masyarakat

wartabanten
wartabanten
Sabtu, 23 Agustus 2025
Nasional

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama Kepada Panglima TNI

wartabanten
wartabanten
Selasa, 14 November 2023
Nasional

Ramadan Penuh Kepedulian, Wapres Berbagi Santunan dengan Anak Yatim

wartabanten
wartabanten
Jumat, 13 Maret 2026
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Graha Utama Akademi Militer Magelang

wartabanten
wartabanten
Senin, 29 Januari 2024

Semester I 2023, Tingkat Hunian Rata-Rata Kawasan The Nusa Dua Tumbuh 97,33%

wartabanten
wartabanten
Minggu, 30 Juli 2023
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?