Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Usia Minimum Capres-Cawapres, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Serahkan Keputusan MK
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Usia Minimum Capres-Cawapres, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Serahkan Keputusan MK
Nasional

Usia Minimum Capres-Cawapres, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Serahkan Keputusan MK

wartabanten
Published Kamis, 3 Agustus 2023
Share
SHARE

Nunukan, Wartabanten.com – Pencalonan presiden dan Wakil Presiden hanya berjarak 3 bulan dari sekarang. Namun, masyarakat disuguhkan dengan pemberitaan tentang tuntutan dari beberapa pihak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah peraturan tentang batas usia minimun calon presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres). Saat dimintai tanggapan terkait hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah menghormati apapun keputusan MK nantinya.

“Mengenai soal umur capres-cawapres, ya kalau saya, serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya,” ujar Wapres usai menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Rusun Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik, di Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (03/08/2023).

Menurutnya, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak.

Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

“Nah, kalau memang misalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap, atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya,” pungkas Wapres.
Mendampingi Wapres dalam keterangan pers hari ini, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Pimpinan Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik H. Ali Karim, dan Staf Khusus Wapres Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi. (DMA/SK-BPM, Setwapres)

TAGGED:IndonesiaKH Ma'ruf AminMaruf AminNasionalPemerintahanWakil Presiden Ma'ruf AminWakil Presiden RIWapresWapres Ma'ruf Amin
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Wakil Presiden Ma’ruf Amin Harapkan Kaltara Jadi Etalase Terdepan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Wilayah Timur Indonesia
Next Article Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta Pendidikan di Ponpes Al-Zaytun Tetap Berjalan
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Jumbara PMR IV Provinsi Banten Tuai Apresiasi dari PMI Pusat
Banten Kota Serang
2 Juli 2025, Dishub Tangsel Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H. Usman Pasar Ciputat
Tangerang Selatan
Dinkes Tangsel Gencarkan RW Bebas TBC, Kejar Target 100 Persen Eliminasi di 2030
Tangerang Selatan
Jumbara PMI Banten 2025 Dihadiri 376 PMR
Banten
Pemkot Lantik 6.139 PPPK, Benyamin: Penantian Panjang Itu Kini Terbayar
Tangerang Selatan
Harganas ke-32 di Kota Tangsel, 50 Akseptor dan 50 Lansia Terima Layanan Gratis
Tangerang Selatan
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Diperpanjang Hingga 31 Oktober
Tangerang Selatan
Sekda Bambang Noertjahjo: Pelantikan PPPK Dilaksanakan 30 Juni 2025
Tangerang Selatan
Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Ben-Pilar Komitmen Tangani Banjir hingga Optimalisasi PAD
Tangerang Selatan
Tangsel Tambah 20 Trayek Baru, Pilar: Transportasi Publik Harus Nyaman, Terjangkau dan Terintegrasi
Tangerang Selatan

Rekomendasi

Nasional

Kunjungi Jawa Barat, Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan Resmikan Bendungan Cipanas di Sumedang dan Tol Cimanggis–Cibitung di Bogor

wartabanten
wartabanten
Selasa, 9 Juli 2024
Nasional

Airin Rachmi Diany Menjadi Narasumber Kegiatan Sekolah Pimpinan Kohati PB HMI

wartabanten
wartabanten
Sabtu, 10 Juni 2023
Nasional

Atasi Polusi di DKI Jakarta, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta Uji Emisi Kendaraan Digencarkan

wartabanten
wartabanten
Sabtu, 26 Agustus 2023
Nasional

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Ekonom Faisal Basri

wartabanten
wartabanten
Jumat, 6 September 2024
Nasional

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Sambut Baik Rencana Pembangunan Museum Literasi Syekh Nawawi Al-Bantani

wartabanten
wartabanten
Rabu, 24 Januari 2024
Banten

‘Banten Sehat Raga, Kuat Jiwa’, Program Airin Rachmi Diany di Bidang Kesehatan

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 29 Mei 2024
Nasional

Terima Audiensi Pengurus Pusat GMKI, Wapres Ajak Anak Muda Aktif Bangun Negeri

wartabanten
wartabanten
Jumat, 9 Mei 2025
Nasional

Ibu Iriana dan OASE KIM Tinjau Pelayanan Posyandu Siklus Hidup

wartabanten
wartabanten
Kamis, 12 September 2024
Nasional

Hindari Terjadinya Kecelakaan pada saat Latihan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Ingatkan TNI AU Selalu Cek Ulang Persiapan

wartabanten
wartabanten
Jumat, 17 November 2023
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?