Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Diperpanjang Hingga 31 Oktober
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Diperpanjang Hingga 31 Oktober
Tangerang Selatan

Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Diperpanjang Hingga 31 Oktober

Warta Banten
Published: Jumat, 27 Juni 2025
Share
SHARE

Gubernur Banten, Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025.

Perpanjangan tersebut diumumkan setelah Andra Soni menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut dimulai 1 Juli – 31 Oktober 2025.

Dalam Kepgub tersebut, pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Sebelumnya Andra Soni juga telah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Kepgub 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang berakhir pada 30 Juni 2025.

Andra Soni mengatakan, perpanjang program tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten serta masukan dan aspirasi masyarakat untuk dapat memperpanjang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten.

“Menjelang berakhirnya masa pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan dan juga permohonan dari masyarakat terkait dengan perpanjangan masa untuk pembebasan pokok dan sanksi PKB,” ungkap Andra Soni usai meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (26/6/2025).

Selain itu, menurut Andra Soni, antusias masyarakat dalam rangka taat membayar pajak pada program tersebut dan kondisi perekonomian saat ini menjadi pendukung untuk dilakukannya perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

“Kami Pemprov Banten memutuskan akan memperpanjang masa pembebasan untuk pokok dan sanksi PKB dibawah tahun 2025. Dan, cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” katanya.

Selanjutnya, Andra Soni berharap prpgram tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” katanya.

“Saya yakin program ini membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat pajak,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Andra Soni juga mengimbau kepada seluruh petugas di seluruh samsat di wilayah Provinsi Banten, baik itu pegawai Pemprov Banten, Jasaraharja, anggota Polda Banten dan Polda Metro Jaya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kepada kepala Samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala samsat se-Provinsi Banten untuk dapat mempersiapkan dalam menyambut perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

“Kita mengimbau kepada kepala UPT samsat untuk mempersiapkan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan diupayakan tidak terjadi antrean panjang dan membuka penyebaran jangkauan pelayanan bagi wajin pajak,” ujarnya.

Selanjutnya, Rita juga menuturkan dengan perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor tersebut, pihaknya akan menambah personil untuk memberikan pelayanan bagi wajib pajak.

“Mungkin akan ada tambahan personil, baik dari pihak kepolisian dan kita.

Target kita membantu masyarakat ditengah kondisi perekonomian saat ini,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Maria Teresa Suhardja, Kepala Biro Adpimpro Setda Banten Beni Ismail dan Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Arif Agus Rakhman. (fid)

TAGGED:Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Sekda Bambang Noertjahjo: Pelantikan PPPK Dilaksanakan 30 Juni 2025
Next Article Harganas ke-32 di Kota Tangsel, 50 Akseptor dan 50 Lansia Terima Layanan Gratis
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Era Benyamin–Pilar, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern
Tangerang Selatan
Pilar Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
Tangerang Selatan
Benyamin Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi
Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
Tangerang Selatan
Rayakan Milad ke-6, JMSI Banten Berbagi dengan Anak Yatim dan Rawat Alam Cisadane
Banten
WarnaGo Resmi Dibuka di Tangerang, Satu Tempat untuk Semua Kebutuhan Cat Premium
Bisnis
MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Sabet Penghargaan Jakarta Madrasah Award 2026
Nasional
Siswa Sinarmas World Academy Audric Tsai Melaju ke VEX Robotics World Championship
Nasional
GKB-NU Tegaskan Peran Prabowo dalam Diplomasi Board of Peace
Nasional
Rekomendasi Harga Laptop Acer Terbaru di Awal Tahun 2026
Bisnis

Rekomendasi

Kabupaten TangerangTangerang

Wabup Tangerang Tinjau Gerakan Pangan Murah dan Bazar UMKM

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 3 Juni 2025
Kabupaten TangerangTangerang

Terima FKUB Kabupaten Tangerang, Pj Bupati: Kerukunan Jadi Pilar Utama Demokrasi

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 12 Oktober 2023
Tangerang Selatan

Usai Dicoklit, Pilar Ajak Warga Kota Tangsel untuk Sukseskan Pemutakhiran Data Pemilih

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 12 Juli 2024
Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Perkuat Peran Kader Posyandu, Pilar: Jadi Garda Terdepan Kesehatan Masyarakat

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 16 Juli 2025
Tangerang Selatan

Raperda LKPJ APBD 2024, DPRD Beri Masukan dan Apresiasi Pemkot Tangsel Raih WTP ke-13

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 23 Juni 2025
Tangerang Selatan

Warga Tangsel Siap Menangkan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Benyamin-Pilar

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 21 Oktober 2024
Kabupaten TangerangTangerang

BPBD Kabupaten Tangerang Sigap Tangani Laporan Luapan Lumpur di Panongan

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 27 September 2023
Tangerang Selatan

Ibu-Ibu di Tangsel Siap Berjuang Menangkan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Benyamin-Pilar

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 26 September 2024
Tangerang Selatan

Benyamin Tekankan Pentingnya Komitmen Perangkat Daerah Wujudkan Sistem Kearsipan yang Tertib dan Terstruktur

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 13 Februari 2025
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?