Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Diperpanjang Hingga 31 Oktober
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Diperpanjang Hingga 31 Oktober
Tangerang Selatan

Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Diperpanjang Hingga 31 Oktober

Warta Banten
Published: Jumat, 27 Juni 2025
Share
SHARE

Gubernur Banten, Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025.

Perpanjangan tersebut diumumkan setelah Andra Soni menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut dimulai 1 Juli – 31 Oktober 2025.

Dalam Kepgub tersebut, pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Sebelumnya Andra Soni juga telah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Kepgub 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang berakhir pada 30 Juni 2025.

Andra Soni mengatakan, perpanjang program tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten serta masukan dan aspirasi masyarakat untuk dapat memperpanjang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten.

“Menjelang berakhirnya masa pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan dan juga permohonan dari masyarakat terkait dengan perpanjangan masa untuk pembebasan pokok dan sanksi PKB,” ungkap Andra Soni usai meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (26/6/2025).

Selain itu, menurut Andra Soni, antusias masyarakat dalam rangka taat membayar pajak pada program tersebut dan kondisi perekonomian saat ini menjadi pendukung untuk dilakukannya perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

“Kami Pemprov Banten memutuskan akan memperpanjang masa pembebasan untuk pokok dan sanksi PKB dibawah tahun 2025. Dan, cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” katanya.

Selanjutnya, Andra Soni berharap prpgram tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” katanya.

“Saya yakin program ini membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat pajak,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Andra Soni juga mengimbau kepada seluruh petugas di seluruh samsat di wilayah Provinsi Banten, baik itu pegawai Pemprov Banten, Jasaraharja, anggota Polda Banten dan Polda Metro Jaya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kepada kepala Samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala samsat se-Provinsi Banten untuk dapat mempersiapkan dalam menyambut perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

“Kita mengimbau kepada kepala UPT samsat untuk mempersiapkan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan diupayakan tidak terjadi antrean panjang dan membuka penyebaran jangkauan pelayanan bagi wajin pajak,” ujarnya.

Selanjutnya, Rita juga menuturkan dengan perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor tersebut, pihaknya akan menambah personil untuk memberikan pelayanan bagi wajib pajak.

“Mungkin akan ada tambahan personil, baik dari pihak kepolisian dan kita.

Target kita membantu masyarakat ditengah kondisi perekonomian saat ini,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Maria Teresa Suhardja, Kepala Biro Adpimpro Setda Banten Beni Ismail dan Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Arif Agus Rakhman. (fid)

TAGGED:Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Sekda Bambang Noertjahjo: Pelantikan PPPK Dilaksanakan 30 Juni 2025
Next Article Harganas ke-32 di Kota Tangsel, 50 Akseptor dan 50 Lansia Terima Layanan Gratis
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Indah Kiat Tangerang Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028
Tangerang Selatan
40 Guru Madrasah Kuliah S1 di STAI Syekh Manshur Lewat Program Madrasah Gemilang
Pandeglang
Pastikan Penanganan Maksimal, Wapres Kunjungi Anak-anak yang Dirawat di RS Efarina Etaham dan RSU Amanda Berastagi
Nasional
Tinjau Karhutla di Lahan Gambut Kubu Raya, Wapres Tekankan Pentingnya Pengawasan Berkelanjutan
Nasional
Tinjau Fasilitas Pendidikan di Tengah Situasi Karhutla, Wapres Pastikan Keselamatan dan Kesehatan Siswa Jadi Prioritas
Nasional
Temui Keluarga Petugas yang Gugur Saat Penanganan Karhutla, Wapres Sampaikan Duka Cita dan Penghormatan
Nasional
Lihat Antrean Panjang, Wapres Mendadak Sambangi SPBU Pertamina di Palangka Raya
Nasional
Gandeng Pejuang Satwa, Wapres Kawal Perlindungan Satwa dan Habitatnya dalam Penanganan Karhutla di Kalimantan
Nasional
Wapres Kunjungi Pusat Rehabilitasi Orangutan di Kalteng, Pastikan Pemulihan Satwa dan Habitatnya dari Dampak Karhutla
Nasional
Pastikan Kesiapan Layanan Kesehatan Hadapi Dampak Karhutla, Wapres Tekankan Prioritas Perlindungan Kelompok Rentan
Nasional

Rekomendasi

Tangerang Selatan

Pelayanan Publik Bukan Sekadar Administrasi, Benyamin Tekankan ASN Tangsel Harus Berorientasi pada Kebutuhan Warga

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 16 Juni 2026
Kabupaten TangerangTangerang

Pemkab Tangerang Apresiasi Atlet Berprestasi di Peparpeda Banten 2024

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 11 September 2024
Tangerang Selatan

Penataan Pasar Serpong, Pilar Tegaskan Pemkot Tangsel Gunakan Cara Humanis

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 15 Oktober 2025
Tangerang Selatan

Benyamin-Pilar Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel 2025-2030

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 20 Februari 2025
Tangerang Selatan

Wali Kota Benyamin Pastikan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kota Tangsel Siap Digelar

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 12 Februari 2024
Tangerang Selatan

Pilar Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 1 Juli 2026
Tangerang Selatan

Hari Otonomi Daerah ke-30, Pilar Tekankan 6 Agenda Strategis dan Kolaborasi Antarwilayah

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 27 April 2026
Kabupaten TangerangTangerang

TP-PKK Kabupaten Tangerang Gelar Rakor untuk Perkuat Sinergitas

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 23 Mei 2025
Kabupaten TangerangTangerang

Wabup Intan: Pameran Nusacraft Lifestyle Jadi Wadah Kolaborasi dan Inovasi UMKM

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 22 Oktober 2025
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?