Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Diperpanjang Hingga 31 Oktober
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Diperpanjang Hingga 31 Oktober
Tangerang Selatan

Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Diperpanjang Hingga 31 Oktober

Warta Banten
Published Jumat, 27 Juni 2025
Share
SHARE

Gubernur Banten, Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025.

Perpanjangan tersebut diumumkan setelah Andra Soni menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Pembebasan pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut dimulai 1 Juli – 31 Oktober 2025.

Dalam Kepgub tersebut, pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Sebelumnya Andra Soni juga telah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Kepgub 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang berakhir pada 30 Juni 2025.

Andra Soni mengatakan, perpanjang program tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten serta masukan dan aspirasi masyarakat untuk dapat memperpanjang pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten.

“Menjelang berakhirnya masa pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan dan juga permohonan dari masyarakat terkait dengan perpanjangan masa untuk pembebasan pokok dan sanksi PKB,” ungkap Andra Soni usai meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (26/6/2025).

Selain itu, menurut Andra Soni, antusias masyarakat dalam rangka taat membayar pajak pada program tersebut dan kondisi perekonomian saat ini menjadi pendukung untuk dilakukannya perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

“Kami Pemprov Banten memutuskan akan memperpanjang masa pembebasan untuk pokok dan sanksi PKB dibawah tahun 2025. Dan, cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” katanya.

Selanjutnya, Andra Soni berharap prpgram tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” katanya.

“Saya yakin program ini membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat pajak,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Andra Soni juga mengimbau kepada seluruh petugas di seluruh samsat di wilayah Provinsi Banten, baik itu pegawai Pemprov Banten, Jasaraharja, anggota Polda Banten dan Polda Metro Jaya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kepada kepala Samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala samsat se-Provinsi Banten untuk dapat mempersiapkan dalam menyambut perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

“Kita mengimbau kepada kepala UPT samsat untuk mempersiapkan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan diupayakan tidak terjadi antrean panjang dan membuka penyebaran jangkauan pelayanan bagi wajin pajak,” ujarnya.

Selanjutnya, Rita juga menuturkan dengan perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor tersebut, pihaknya akan menambah personil untuk memberikan pelayanan bagi wajib pajak.

“Mungkin akan ada tambahan personil, baik dari pihak kepolisian dan kita.

Target kita membantu masyarakat ditengah kondisi perekonomian saat ini,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Maria Teresa Suhardja, Kepala Biro Adpimpro Setda Banten Beni Ismail dan Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Arif Agus Rakhman. (fid)

TAGGED:Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Sekda Bambang Noertjahjo: Pelantikan PPPK Dilaksanakan 30 Juni 2025
Next Article Harganas ke-32 di Kota Tangsel, 50 Akseptor dan 50 Lansia Terima Layanan Gratis
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Tasyakuran HUT ke-80 RI, Pilar Ajak Warga Tangsel Syukuri Kemerdekaan dan Tingkatkan Semangat Persatuan
Tangerang Selatan
Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Situ Gintung
Tangerang Selatan
Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo: HUT ke-80 RI Jadi Momentum ASN Tingkatkan Kinerja untuk Masyarakat
Tangerang Selatan
Sinergi Pemerintah dan PGN Pastikan Keandalan Operasional Pasokan Gas Nasional
Nasional
Wali Kota Benyamin Apresiasi Pemuda Tangsel Berprestasi di Kancah Internasional
Tangerang Selatan
Dipimpin Wakil Wali Kota Pilar, Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Tangsel Berlangsung Khidmat
Tangerang Selatan
Tiga ASN Tangsel Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Prabowo Subianto di Momen HUT ke-80 RI
Tangerang Selatan
Ayahnya Meninggal Dunia Sehari Sebelum Dikukuhkan, Rahmat Putra Maulana Tetaap Tegar Pimpin Pasukan 17 saat Peringatan HUT ke-80 RI di Tangsel
Tangerang Selatan
Upacara HUT ke-80 RI di Tangsel, Benyamin: Kemerdekaan Harus Jadi Energi Membangun Bangsa
Tangerang Selatan
Parade Tank Kembali Meriahkan HUT ke-80 RI di Tangsel, Benyamin-Pilar Pimpin Iring-iringan
Tangerang Selatan

Rekomendasi

Tangerang Selatan

Ganggu Kenyamanan Warga, Satpol PP Kota Tangsel Tindak Cafe di Jurang Mangu

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 26 Februari 2024

Cetak Prestasi di Ajang PON Aceh-Sumut 2024, Pemkot Tangsel Berikan Apresiasi dan Penghargaan ke Atlet

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 19 Februari 2025
Tangerang Selatan

Pasca Pertiban PKL, DLH Tangsel Gelar Operasi Bersih Pasar Ciputat

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 17 April 2025
Tangerang Selatan

Banjir di Tangsel: Pemkot Gerak Cepat Evakuasi Warga, Operasikan Mesin Pompa, Hingga Salurkan Bantuan Logistik

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 8 Juli 2025
Tangerang Selatan

Gelar Upacara HUT ke-78 RI, Wali Kota Benyamin Ajak Semua Komponen Berperan Aktif, Adaptif, Kolaboratif dan Inovatif

wartabanten
wartabanten
Kamis, 17 Agustus 2023
Kabupaten TangerangTangerang

Sekda Soma Atmaja Motivasi Para Pegawai Songsong Tahun 2025

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 16 Januari 2025
Tangerang Selatan

Terpukau dengan Karya Siswa-siswi HelloMotion, Wali Kota Benyamin: Terus Kembangkan Kreativitas

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 4 Maret 2024
Tangerang Selatan

Pilar Serahkan Alat dan Perlengkapan Olahraga kepada 16 Cabor di Kota Tangsel

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 12 Agustus 2024
Kota Tangerang

Deklarasikan Dukungan, Masyarakat Kota Tangerang Siap Memenangkan Airin Rachmi Diany Menjadi Anggota DPR RI

Warta Banten
Warta Banten
Sabtu, 7 Oktober 2023
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?