Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Pemkot Tangsel Gandeng KPK Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi hingga Tingkat Kelurahan
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Pemkot Tangsel Gandeng KPK Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi hingga Tingkat Kelurahan
Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Gandeng KPK Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi hingga Tingkat Kelurahan

Warta Banten
Published: Selasa, 10 Maret 2026
Share
SHARE

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Inspektorat menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diikuti oleh perangkat daerah hingga 54 kelurahan se-Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai aturan, batasan, serta mekanisme pelaporan gratifikasi.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa kehadiran seluruh kelurahan dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi langkah untuk mewujudkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang bersih dan berintegritas,” ujar Benyamin Davnie pada Selasa (10/03/2026).

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan berbagai kriteria gratifikasi yang perlu dipahami oleh para perangkat daerah. Seseorang dinyatakan menerima gratifikasi apabila menerima pemberian yang melebihi batas nilai yang diatur dan tidak melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Dalam regulasi tersebut ditetapkan bahwa batas nilai pemberian adalah sebesar Rp1.500.000. Setiap penerimaan di atas nilai tersebut wajib dilaporkan.

Inspektur Kota Tangerang Selatan, Achmad Zubair, menambahkan bahwa meskipun nilai pemberian berada di bawah batas tersebut, apabila berkaitan dengan jabatan, maka tetap wajib dilaporkan.

“Meski nilainya di bawah aturan, kalau itu karena jabatan, pasti diambil. KPK memiliki tim khusus untuk menilai setiap laporan yang masuk,” tegas Achmad.

UPG Hadir Sejak Awal Berdirinya Inspektorat

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Inspektorat Kota Tangerang Selatan bukanlah entitas baru. UPG telah hadir sejak awal berdirinya Inspektorat dan berfungsi sebagai pintu pertama pelaporan gratifikasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Mekanisme pelaporannya pun telah berjalan. OPD yang menerima pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Inspektorat. Selanjutnya, Inspektorat akan melakukan penilaian awal sebelum meneruskan laporan tersebut kepada KPK.

Apabila KPK memutuskan bahwa penerimaan tersebut merupakan milik negara, maka aset tersebut akan dikembalikan kepada negara melalui KPK. Lembaga tersebut juga memiliki tim khusus yang bertugas menilai setiap laporan gratifikasi yang masuk.

Tidak hanya di tingkat Inspektorat, setiap Unit Pelaksana Daerah (UPD) juga diwajibkan memiliki UPG masing-masing.

“Setiap OPD wajib memiliki UPG. Nanti kami cek kembali mana saja yang belum,” ujar Zubair.

Dengan struktur tersebut, pelaporan gratifikasi diharapkan dapat berjalan secara sistematis, mulai dari tingkat OPD hingga ke Inspektorat.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap dapat meningkatkan pemahaman aparatur mengenai bahaya gratifikasi sekaligus memperkuat budaya pelaporan sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Bagi ASN yang masih ragu terhadap suatu penerimaan, UPG Inspektorat Kota Tangerang Selatan juga terbuka untuk memberikan layanan konsultasi.

TAGGED:BenyaminBenyamin DavnieKota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pilar Dampingi Menteri LH dan Gemabudhi Pecahkan Rekor Muri: Tuang 10 Ribu Liter Ecoenzyme ke Sungai Jaletreng Tangsel
Next Article Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Nuzulul Quran, Benyamin Tekankan Nilai Religius dalam Kehidupan Kota
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Wapres Dorong AJBI Perkuat Ekosistem Beasiswa untuk SDM Unggul Indonesia Timur
Nasional
Respons Aduan Masyarakat, Wapres Dorong Rehabilitasi SDN 016 Serusa Rokan Hilir
Nasional
Tinjau Rehabilitasi MIN 1 Rokan Hilir, Wapres Dorong Pemenuhan Sarana Prasarana Pendidikan
Nasional
Tinjau Tol Bayung Lencir, Wapres Pastikan Konektivitas Sumatra Berjalan Optimal
Nasional
Wujudkan Kota Bersih Berenergi Hijau, Wapres Tinjau Progres Pembangunan PSEL di Palembang
Nasional
Serap Aspirasi Petani Muara Jaya, Wapres Dukung Penguatan Ekosistem Singkong untuk Swasembada Pangan
Nasional
Tinjau MTs Muhammadiyah I Way Bungur, Wapres Tegaskan Pembangunan SDM Harus Menjangkau Seluruh Sekolah
Nasional
Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang
Kabupaten Tangerang Tangerang
Bupati Maesyal Rasyid Terus Perkuat Mitigasi Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin
Kabupaten Tangerang Tangerang
Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak
Kabupaten Tangerang Tangerang

Rekomendasi

Tangerang Selatan

Wali Kota Benyamin Resmikan Gedung Baru SMPN 10 Tangsel

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 20 Juni 2024
Tangerang Selatan

Gelar Workshop Kesehatan, Wali Kota Benyamin: Gencarkan Promkes untuk Bentuk Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

wartabanten
wartabanten
Kamis, 31 Agustus 2023
Kabupaten TangerangTangerang

Pemkab Tangerang Gelar GPM 1.000 Paket Sembako Murah Jelang Natal dan Tahun Baru

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 23 Desember 2025
Kabupaten TangerangTangerang

Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang Setujui Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD 2025-2029

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 21 April 2025
Tangerang Selatan

Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo Harap Deden Apriandhi Hartawan Jadi Jembatan Utama Komunikasi Kabupaten Kota

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 9 Juli 2025
Tangerang Selatan

Ikut Kota Tangsel Marathon 2023, Menparekraf Sandiaga Uno Puji Keberhasilan Acara

wartabanten
wartabanten
Minggu, 10 September 2023
Tangerang Selatan

Dinas Perkimta Kota Tangsel: Penanganan Kawasan Kumuh Terus Berlanjut

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 28 Juni 2024
Tangerang Selatan

Transparansi Anggaran Pemkot Tangsel Mendorong Kontrol Masyarakat

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 25 September 2025
Tangerang Selatan

Diskominfo Tangsel Bekali Warga Pondok Karya Pelatihan Videografi dan Etika Bermedia Sosial

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 7 Agustus 2025
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?