Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Dishub dan Forkopimda Rakor terkait Pembatasan Operasional Mobil Angkutan
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Dishub dan Forkopimda Rakor terkait Pembatasan Operasional Mobil Angkutan
Kabupaten TangerangTangerang

Dishub dan Forkopimda Rakor terkait Pembatasan Operasional Mobil Angkutan

Warta Banten
Published: Rabu, 11 September 2024
Share
SHARE

TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang tentang Penangan Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Tambang Pada Ruas, di Ruang Wareng Gedung Bupati, Selasa (10/09/2024). Rapat Koordinasi tersebut dibuka Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja dan dihadiri camat se-Kabupaten Tangerang.

Penegakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, apabila kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V melanggar, maka akan diberi sanksi putar balik kendaraan oleh petugas Dishub dan Penindakkan dilakukan oleh Polri dan PPNS sebagaimana diatur dalam Pasal307 dan 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Waktu operasional mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB (Pasal 3 ayat 1). Ruas Jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten), kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3). Kendaraan Barang Tambang yang dikenakan Pembatasan Jam Operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4),” ujarnya.

Dia menjelaskan, manfaat perbup tentang pembatasan waktu operasional kendaraan barang tambang untuk meminimalisir kecelakaan yang diakibatkan kendaraan tambang menurun dan mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan barang tambang.

“Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3), diberlakukan bagi Kendaraan Angkutan Barang Bermuatan dan Tidak Bermuatan Khusus Tambang Pasal (4) seperti angkutan tanah, pasir, dan batu,” tuturnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa personilnya sudah menjalankan tugasnya dengan optimal, ada 12 pos pantau yang berlokasi untuk menjalankan masing-masing wilayah pos pantau.

“Masing-masing pos pantau itu personelnya hanya 10 orang maksimal, kemudian pos pantau membawahi 5 sampai 6 kecamatan, sementara kendaraan yang harus kita kendalikan atau kita jaga sudah mencapai ribuan tetapi para petugas tetap menjalankan tugasnya dengan optimal,” ucapnya.

Dia berharap, bisa menambah pos pantau lagi agar bisa lebih menertibkan angkutan golongan III, IV dan V serta utamakan prioritas kan jalur yang memang sering di lalui mobil truk, syukur-syukur bisa 1 kecamatan 1 pos pantau.

TAGGED:Kabupaten TangerangTangerangTangerang Raya
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pemerintah Kabupaten Tangerang Gelar Gerakan Pasar Murah
Next Article DWP Kabupaten Tangerang Gelar Sertijab dan Lepas Sambut Ketua
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Era Benyamin–Pilar, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern
Tangerang Selatan
Pilar Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
Tangerang Selatan
Benyamin Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi
Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
Tangerang Selatan
Rayakan Milad ke-6, JMSI Banten Berbagi dengan Anak Yatim dan Rawat Alam Cisadane
Banten
WarnaGo Resmi Dibuka di Tangerang, Satu Tempat untuk Semua Kebutuhan Cat Premium
Bisnis
MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Sabet Penghargaan Jakarta Madrasah Award 2026
Nasional
Siswa Sinarmas World Academy Audric Tsai Melaju ke VEX Robotics World Championship
Nasional
GKB-NU Tegaskan Peran Prabowo dalam Diplomasi Board of Peace
Nasional
Rekomendasi Harga Laptop Acer Terbaru di Awal Tahun 2026
Bisnis

Rekomendasi

Tangerang Selatan

Menkop Budi Arie Setiadi Bersama Wali Kota Benyamin dan Wagub Banten Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih di Tangsel

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 24 Juli 2025
Kabupaten Tangerang

Airin Rachmi Diany Tokoh yang Teruji Terhadap Kultur dan Budaya di Banten

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 2 Oktober 2023
Tangerang Selatan

Prediksi Persib vs Lion City Sailors: Duel Perdana Grup G ACL Two 2025/26 di GBLA

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 18 September 2025
Kabupaten TangerangTangerang

Waspada Penipuan! Logo dan Alamat BUMD LKM Arta Kerta Raharja Dicatut

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 21 Februari 2024
Tangerang Selatan

Lanjutan Revitalisasi Pedestrian Ciater, DSDABMBK Tangsel: Lebih Luas, Nyaman, Ramah Difabel dan Estetis

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 5 Agustus 2025
Tangerang Selatan

PWI dan IJTI Kota Tangsel Tolak RUU Penyiaran

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 4 Juni 2024
Tangerang Selatan

Benyamin Dukung Penuh Kolaborasi Grab-OVO Berikan MBG untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Tangsel

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 28 April 2025
Tangerang Selatan

Wali Kota Benyamin Resmikan Gedung Baru SDN Pamulang Barat

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 3 Juli 2024
Kabupaten TangerangTangerang

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2024

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 18 September 2024
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?