Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Pemkot Tangsel Gandeng KPK Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi hingga Tingkat Kelurahan
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Pemkot Tangsel Gandeng KPK Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi hingga Tingkat Kelurahan
Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Gandeng KPK Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi hingga Tingkat Kelurahan

Warta Banten
Published: Selasa, 10 Maret 2026
Share
SHARE

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Inspektorat menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diikuti oleh perangkat daerah hingga 54 kelurahan se-Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai aturan, batasan, serta mekanisme pelaporan gratifikasi.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa kehadiran seluruh kelurahan dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi langkah untuk mewujudkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang bersih dan berintegritas,” ujar Benyamin Davnie pada Selasa (10/03/2026).

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan berbagai kriteria gratifikasi yang perlu dipahami oleh para perangkat daerah. Seseorang dinyatakan menerima gratifikasi apabila menerima pemberian yang melebihi batas nilai yang diatur dan tidak melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Dalam regulasi tersebut ditetapkan bahwa batas nilai pemberian adalah sebesar Rp1.500.000. Setiap penerimaan di atas nilai tersebut wajib dilaporkan.

Inspektur Kota Tangerang Selatan, Achmad Zubair, menambahkan bahwa meskipun nilai pemberian berada di bawah batas tersebut, apabila berkaitan dengan jabatan, maka tetap wajib dilaporkan.

“Meski nilainya di bawah aturan, kalau itu karena jabatan, pasti diambil. KPK memiliki tim khusus untuk menilai setiap laporan yang masuk,” tegas Achmad.

UPG Hadir Sejak Awal Berdirinya Inspektorat

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Inspektorat Kota Tangerang Selatan bukanlah entitas baru. UPG telah hadir sejak awal berdirinya Inspektorat dan berfungsi sebagai pintu pertama pelaporan gratifikasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Mekanisme pelaporannya pun telah berjalan. OPD yang menerima pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Inspektorat. Selanjutnya, Inspektorat akan melakukan penilaian awal sebelum meneruskan laporan tersebut kepada KPK.

Apabila KPK memutuskan bahwa penerimaan tersebut merupakan milik negara, maka aset tersebut akan dikembalikan kepada negara melalui KPK. Lembaga tersebut juga memiliki tim khusus yang bertugas menilai setiap laporan gratifikasi yang masuk.

Tidak hanya di tingkat Inspektorat, setiap Unit Pelaksana Daerah (UPD) juga diwajibkan memiliki UPG masing-masing.

“Setiap OPD wajib memiliki UPG. Nanti kami cek kembali mana saja yang belum,” ujar Zubair.

Dengan struktur tersebut, pelaporan gratifikasi diharapkan dapat berjalan secara sistematis, mulai dari tingkat OPD hingga ke Inspektorat.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap dapat meningkatkan pemahaman aparatur mengenai bahaya gratifikasi sekaligus memperkuat budaya pelaporan sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Bagi ASN yang masih ragu terhadap suatu penerimaan, UPG Inspektorat Kota Tangerang Selatan juga terbuka untuk memberikan layanan konsultasi.

TAGGED:BenyaminBenyamin DavnieKota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pilar Dampingi Menteri LH dan Gemabudhi Pecahkan Rekor Muri: Tuang 10 Ribu Liter Ecoenzyme ke Sungai Jaletreng Tangsel
Next Article Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Nuzulul Quran, Benyamin Tekankan Nilai Religius dalam Kehidupan Kota
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

40 Guru Madrasah Kuliah S1 di STAI Syekh Manshur Lewat Program Madrasah Gemilang
Pandeglang
Pastikan Penanganan Maksimal, Wapres Kunjungi Anak-anak yang Dirawat di RS Efarina Etaham dan RSU Amanda Berastagi
Nasional
Tinjau Karhutla di Lahan Gambut Kubu Raya, Wapres Tekankan Pentingnya Pengawasan Berkelanjutan
Nasional
Tinjau Fasilitas Pendidikan di Tengah Situasi Karhutla, Wapres Pastikan Keselamatan dan Kesehatan Siswa Jadi Prioritas
Nasional
Temui Keluarga Petugas yang Gugur Saat Penanganan Karhutla, Wapres Sampaikan Duka Cita dan Penghormatan
Nasional
Lihat Antrean Panjang, Wapres Mendadak Sambangi SPBU Pertamina di Palangka Raya
Nasional
Gandeng Pejuang Satwa, Wapres Kawal Perlindungan Satwa dan Habitatnya dalam Penanganan Karhutla di Kalimantan
Nasional
Wapres Kunjungi Pusat Rehabilitasi Orangutan di Kalteng, Pastikan Pemulihan Satwa dan Habitatnya dari Dampak Karhutla
Nasional
Pastikan Kesiapan Layanan Kesehatan Hadapi Dampak Karhutla, Wapres Tekankan Prioritas Perlindungan Kelompok Rentan
Nasional
Tinjau Huntap Pascabencana di Sumut, Wapres Pastikan Fasilitas Dasar dan Pemulihan Ekonomi Warga Jadi Prioritas
Nasional

Rekomendasi

Tangerang Selatan

Prioritaskan Siswa Kurang Mampu, Wali Kota Benyamin Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan untuk 1.500 Peserta Didik Jenjang PAUD, TK, dan Pelajar Kesetaraan

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 3 September 2024
Tangerang Selatan

Pilar Tinjau SDN Babakan 01 Tangsel

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 4 Juni 2026
Tangerang Selatan

Ditutup Kotak Band, Hari Pertama Tangsel Sejiwa Fest 2024 Sukses Pukau Puluhan Ribu Penonton

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 16 Desember 2024
Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Penyelenggara Statistik Sektoral Terbaik III se-Provinsi Banten

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 17 April 2025
Tangerang Selatan

Wali Kota Benyamin Paparkan Langkah yang Dilakukan Pemkot Hadapi Polusi Udara di Kota Tangsel

wartabanten
wartabanten
Sabtu, 12 Agustus 2023
Banten

Airin Rachmi Diany: Saya Meyakini Provinsi Banten Akan Bisa Lebih Maju Lagi

wartabanten
wartabanten
Selasa, 12 September 2023
Tangerang Selatan

Kemarau Panjang, Pilar: Pemkot Tangsel Salurkan 339.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 13 Agustus 2026
Kabupaten TangerangTangerang

Pembentukan dan Pembinaan Pos UKK di SPPG Belimbing

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 1 Juni 2026
Tangerang Selatan

Pilar: Bus Sekolah Gratis di Tangsel Bertambah Jadi 10 Unit, 2 Bus untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 9 April 2025
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?