Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Pilkada Tangsel 2024, Gugatan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin Ditolak MK
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Pilkada Tangsel 2024, Gugatan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin Ditolak MK
Tangerang Selatan

Pilkada Tangsel 2024, Gugatan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin Ditolak MK

Warta Banten
Published Selasa, 4 Februari 2025
Share
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta). Demikian petikan amar Putusan Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lain pada Selasa (04/02/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyebutkan bahwa perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah sebesar 141.287 suara atau setara dengan 24.9%. Sehingga, menurut Mahkamah meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan oleh karenanya Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Lebih lanjut, Ridwan menuturkan bahwa Mahkamah berpendapat bahwa terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota. Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah  menciderai penyelenggaraan pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024.

“Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ujar Ridwan.

Sebagai informasi, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktu, sistematis, dan masif (TSM) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan berupa pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), organ negara, dan pegawai honorer dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tengerang Selatan Tahun 2024. Sehingga, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (fid)

TAGGED:BenyaminBenyamin DavnieKota Tangerang SelatanKota TangselPilarPilar SagaPilar Saga IchsanSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pilar Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Warga Tangsel yang Diduga Kelelahan Antre Elpiji 3 Kg
Next Article Gugatan Rama-Shinta Ditolak MK, Benyamin-Pilar Segera Ditetapkan Menjadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangsel Terpilih
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Peringatan Hari Anak Nasional, Benyamin Dorong Penguatan Pendidikan hingga Perlindungan Anak
Tangerang Selatan
O2SN Tingkat SMA Jadi Ajang Prestasi dan Pembentukan Karakter Siswa
Kabupaten Tangerang Tangerang
Bupati Tangerang Apresiasi Program Pelayanan Sertifikat Keliling “Membara”
Kabupaten Tangerang Tangerang
Pemkot Tangsel Perbaiki Jalan Jalan Widya Kencana, Angsana Raya, dan Anggrek Loka Sepanjang 4,3 Kilometer
Tangerang Selatan
Wali Kota Tangsel Benyamin Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih
Tangerang Selatan
Sekda Kabupaten Tangerang Dorong Pelayanan Prima dan Kedisiplinan Aparatur
Kabupaten Tangerang Tangerang
Bupati Tangerang: Koperasi Merah Putih Perkuat Roda Ekonomi dan Kemandirian Desa
Kabupaten Tangerang Tangerang
Pilar Lepas 133 Atlet Kormi Tangsel yang Akan Berlaga di Fornas VIII NTB 2025
Tangerang Selatan
PIMRED Award 2025, Benyamin Raih Penghargaan sebagai Kepala Daerah Terbaik dalam Bidang Komunikasi dan Keterbukaan Informasi Publik
Tangerang Selatan
Pilar: Tangsel Siap Gelar Porprov Banten 2026
Tangerang Selatan

Rekomendasi

Tangerang Selatan

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Serpong Rutin Laksanakan Patroli Mobile

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 1 Desember 2023
Tangerang Selatan

Bantu Ungkap Pencurian, 6 Pokdarkamtibmas Ciputat Timur Dapat Penghargaan dari Kapolres Kota Tangsel

wartabanten
wartabanten
Kamis, 21 September 2023
Tangerang Selatan

Berprestasi di PON Aceh-Sumut 2024, Benyamin: Pemkot Tangsel Siapkan Apresiasi ke Atlet

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 23 September 2024
Tangerang Selatan

Upacara HUT ke-79 RI, Wali Kota Benyamin Sampaikan Capaian Kota Tangsel Selama Tahun 2024

Warta Banten
Warta Banten
Sabtu, 17 Agustus 2024
Kabupaten TangerangTangerang

Sambut HUT Ke-52, Korpri Kabupaten Tangerang Gelar Pekan Donor Darah

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 2 November 2023
Tangerang Selatan

Rayakan Ulang Tahun ke-7 Bank Sampah Alamanda, Pilar: Sangat Memberikan Kontribusi Positif

Warta Banten
Warta Banten
Minggu, 14 Januari 2024
Tangerang Selatan

Jadi Tuan Rumah Porprov VII Banten 2026, Pilar Targetkan Kota Tangsel Juara Umum

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 13 Agustus 2024
Tangerang Selatan

Ratusan Pelaku UMKM dan Koperasi di Kota Tangsel Diberi Pelatihan dan Sertifikasi, Wali Kota Benyamin: Untuk Tingkatkan Kualitas 

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 15 Januari 2024
BantenTangerang Selatan

Airin Minta Taekwondo Kota Tangerang Selatan Berikan Kontribusi Positif Untuk Kemajuan Taekwondo

wartabanten
wartabanten
Rabu, 9 Agustus 2023
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?