Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Polemik Aturan Jilbab Paskibraka, JMM Sebut BPIP Buat Gaduh
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Polemik Aturan Jilbab Paskibraka, JMM Sebut BPIP Buat Gaduh
Nasional

Polemik Aturan Jilbab Paskibraka, JMM Sebut BPIP Buat Gaduh

Warta Banten
Published Kamis, 15 Agustus 2024
Share
SHARE

Jaringan Muslim Madani (JMM) angkat bicara terkait dengan polemik aturan seragam dan atribut paskibraka yang menuai kontroversi utamanya soal pemakaian jilbab yang tidak diperbolehkan hingga membuat Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang dalam kesehariannya terpaksa harus Ikhlas menanggalkannya saat pengukuhan dan upacara pengibaran sangsaka merah putih 17 agustus mendantang.

Direktur Eksekutif JMM, Syukron Jamal meminta agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengakhiri polemik tersebut dengan meminta Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka diubah dikoreksi dengan mengakomodir pemakaian jilbab bagi paskibraka putri.

“Aturan tersebut jelas tidak sesuai konstitusi kita, tidak pancasilais berbau kolonial, diskrimantif, bertentangan dengan spirit bhineka tunggal ika, tidak beradab dan melukai nilai-nilai hak asasi manusia,” kata Syukron Jamal

Menurut Syukron semestinya BPIP peka bersikap adil, arif dan bijaksana untuk mengakomodir penggunaan jilbab paskibraka dengan mengkoreksi aturan itu sehingga polemik tersebut dapat dihindari. “ini kok malah BPIP-nya yang buat gaduh dengan polemik tersebut, pelepasan jilbab itu malah tidak relevan dengan nilai-nilai pancasila dan kemajemukan NKRI,” tegasnya.

Menurut Syukron penggunaan jilbab bagi anggota paskibraka putri yang dalam kesehariannya memang memakai secara substansi tidak merusak kekhidmatan pengibaran bendera merah putih bahkan menurutnya justru menambah keindahan dan gambaran utuh Indonesia yang mejemuk sebagaimana tercermin dalam semboyan bhinneka Tunggal ika.

“Seharusnya kita bangga dengan itu, jadi untuk menghindari polemik berlanjut dikemudian hari, segeralah aturan tersebut dikoreksi dan diubah. Jangan sampai khidmat kita dalam memperingati 79 tahun kemedekaan RI ini malah terganggu dengan hal yang kontraproduktif tersebut,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi mengatakan sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,”, ujarnya saat konferensi pers, Rabu (15/8/2024).

Yudian menambahkan pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.

BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja. Diluar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.

TAGGED:Badan Pembinaan Ideologi PancasilaBPIPIndonesiaJaringan Muslim MadaniJMMNasionalNusantaraPaskibrakaSyukron Jamal
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Jokowi Apresiasi Perjuangan Atlet Olimpiade Paris 2024 dan Berikan Bonus
Next Article Kesan dan Harapan Para Atlet Indonesia Peraih Medali Olimpiade Paris 2024
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Pemkab Tangerang Gandeng BNK Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan ASN
Kabupaten Tangerang Tangerang
Bupati Tangerang Buka Turnamen Sepak Bola Radar Cup 2025
Kabupaten Tangerang Tangerang
Bupati Tangerang Hadiri Milad Keempat Ponpes Qod Faaza Lil Firdaus di Cisauk
Kabupaten Tangerang Tangerang
Pastikan Sesuai Sasaran, Inspektorat Reviu Penyaluran BOSP SD dan SMP
Kabupaten Tangerang Tangerang
Wakil Bupati Tangerang Dorong Pemuda Aktif dan Berinovasi Mengembangkan Potensi Lokal
Kabupaten Tangerang Tangerang
Tutup Gala Siswa Indonesia 2025, Bupati Tangerang Dorong Pembentukan Sekolah Olahraga Daerah
Kabupaten Tangerang Tangerang
Bupati Tangerang Bersama Abuya Entoh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Agung At-Taubah
Kabupaten Tangerang Tangerang
Peringatan Hari Anak Nasional, Benyamin Dorong Penguatan Pendidikan hingga Perlindungan Anak
Tangerang Selatan
O2SN Tingkat SMA Jadi Ajang Prestasi dan Pembentukan Karakter Siswa
Kabupaten Tangerang Tangerang
Bupati Tangerang Apresiasi Program Pelayanan Sertifikat Keliling “Membara”
Kabupaten Tangerang Tangerang

Rekomendasi

Nasional

Resmikan Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah Pertama, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta Pengelolaan Sektor Keuangan Lebih Profesional

wartabanten
wartabanten
Senin, 19 Juni 2023
Nasional

Presiden Jokowi dan Presiden Lula da Silva Bahas Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Brasil

wartabanten
wartabanten
Sabtu, 20 Mei 2023
Nasional

Cegah Beras Langka di Pasaran, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta Pasokan Beras Segera Digelontorkan Ke Masyarakat

wartabanten
wartabanten
Senin, 12 Februari 2024
Nasional

Wapres Gibran Salurkan Hewan Kurban Sapi Limousin Di Masjid Istiqlal

wartabanten
wartabanten
Kamis, 5 Juni 2025
Nasional

Tinjau Pelayanan Kesehatan di RSUD Salatiga, Presiden: Terus Diperbaiki

wartabanten
wartabanten
Senin, 22 Januari 2024
Nasional

Presiden Jokowi Apresiasi Torehan Emas Veddriq dan Rizki pada Olimpiade Paris 2024

wartabanten
wartabanten
Jumat, 9 Agustus 2024
Nasional

Hadiri Anugerah Revolusi Mental, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Ingatkan Nilai dan Karakter Bangsa akan Bermakna dengan Aksi Nyata

wartabanten
wartabanten
Rabu, 20 Desember 2023
Nasional

Saksikan Peluncuran Batik Motif Tanara, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta KDEKS Banten Kembangkan Produk Lokal Hingga Pasar Global

wartabanten
wartabanten
Sabtu, 4 Mei 2024
Nasional

Presiden Jokowi Paparkan Dua Prioritas Kemitraan Ekonomi ASEAN-Jepang

wartabanten
wartabanten
Minggu, 17 Desember 2023
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?