Banten, Wartabanten.com – Penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) adalah prinsip moral dan hukum yang mendasari keadilan, melindungi martabat, serta mencegah penindasan dan diskriminasi antarsesama manusia. Untuk itulah, pada 10 Desember 1948, Majelis Umum PBB mengesahkan The Universal Declaration on Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) untuk melindungi setiap individu di seluruh negara atas hak asasi manusianya.
Jauh sebelum manusia modern membahas dan memperdebatkan masalah HAM, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengungkapkan, Syekh Nawawi Al-Bantani telah mengajarkan pentingnya melindungi hak-hak manusia. Bahkan menurut Syekh Nawawi, apabila hak manusia berbenturan dengan hak Allah, maka hak manusia yang harus didahulukan.
“Syekh Nawawi mengatakan, maka didahulukan hak hamba di atas hak Allah, ketika hak Allah dan manusia itu terbentur, yang didahulukan hak hamba-Nya, karena Allah bertoleransi,” ungkap Wapres saat menghadiri acara Haul ke-131 Syekh Nawawi Al-Bantani di Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara, Serang, Banten, Jumat malam (03/05/2024).
Pendapat Syekh Nawawi tersebut, sambung Wapres, didasari atas tafsir Surat Hud ayat 117 bahwa Allah tidak akan menghancurkan suatu negeri karena kemusyrikannya, sepanjang penduduknya berbuat kebaikan (bermuamalah secara baik dalam kehidupan sosialnya).
“Allah tidak akan menurunkan azab kepada mereka, tapi azab itu turun kalau mereka buruk dalam bermuamalah, dan berusaha menyakiti manusia, dan mendzholimi makhluk-Nya. Manusia disakiti, makhluk dizholimi, buruk dalam muamalah, azabnya baru turun. Tetapi kalau tidak, meskipun musyrik, tidak turun,” terangnya.
Sebab menurut Syekh Nawawi, ungkap Wapres, Allah menangguhkan azabnya kepada manusia yang melanggar hak-Nya kelak di akhirat. Dan sebaliknya, Allah akan langsung menurunkan azab kepada manusia yang melanggar hak manusia lainnya (melakukan dosa sosial) di dunia.
“Artinya kalau hak Allah yang dilanggar, Allah [memberikan] toleransi, tidak langsung disiksa di dunia tetapi ditunda di akhirat. Tapi kalau jelek dalam muamalah, [seperti] menyakiti manusia, Allah menurunkan azab-Nya,” jelas Wapres.
“Ini saya kira hal-hal yang menurut saya luar biasa. Ini menyambung soal penghormatan kepada HAM. Jadi kalau orang sekarang bicara tentang HAM Syekh Nawawi sudah membahas ini lebih dari 100 tahun yang lalu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Syekh Nawawi Al-Bantani memiliki nama lengkap Muhammad Nawawi bin Umar bin Arabi bin Ali bin Jamad bin Janta bin Masbuqil Al-Bantani Al-Jawi. Ia lahir di sebuah desa kecil di Kecamatan Tirtayasa (sekarang Kecamatan Tanara), Serang, Banten, pada 1230 H/1813 M.
Merujuk berbagai sumber, Syekh Nawawi adalah seorang ulama Indonesia bertaraf Internasional yang menjadi Imam Masjidil Haram. Ia mendapat gelar Al-Bantani karena berasal dari Banten, Indonesia.
Syekh Nawawi merupakan ulama dan intelektual yang sangat produktif dalam menulis kitab. Karyanya tidak kurang dari 115 kitab yang meliputi bidang ilmu fiqih, tauhid, tasawuf, tafsir, dan hadis.
Karena kemasyhurannya, Syekh Nawawi Al-Bantani mendapat julukan mulai dari Sayyid Ulama Al-Hijaz (Pemimpin Ulama Hijaz), Al-Imam Al-Muhaqqiq wa Al-Fahhamah Al-Mudaqqiq (Imam yang Mumpuni Ilmunya), A’yan Ulama Al-Qarn Al-Ram Asyar li Al-Hijrah (Tokoh Ulama Abad 14 Hijriyah), hingga Imam Ulama Al-Haramain (Imam Ulama Dua Kota Suci). (EP/SK-BPMI, Setwapres)