Semarang, Wartabanten.com – Saat memberikan keterangan pers nya di hadapan media Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin berharap ke depan KPK dapat kembali menjadi lembaga yang kredibel.
“Kita harapkan tentu KPK ke depan supaya lebih berintegritas, supaya KPK yang sekarang ini dianggap indeks prestasinya buruk, dikembalikan lagi menjadi lembaga yang kredibel dan disegani,” ungkap Wapres dalam keterangan persnya usai meninjau Rumah PELITA di Jalan Candi Pawon Timur III, Manyaran, Kota Semarang, Kamis (28/12/2023).
Untuk mengembalikan marwah KPK, kata Wapres diperlukan perbaikan di dalam tubuh lembaga yang telah berdiri selama 21 tahun itu.
“Saya kira perlu dilakukan pembenahan-pembenahan ke dalam,” imbuhnya.
Sebelumnya Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Ketua (Nonaktif) KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023).
Saat dimintai tanggapan oleh awak media Wapres menuturkan bahwa menurut aturannya menyebutkan demikian.
“Saya kira itu prosesnya sudah betul. Maksimal memang menurut aturan yang saya dengar, di KPK, [Dewas] hanya bisa mengusulkan untuk supaya mengundurkan diri. Selanjutnya tentu yang akan menetapkan untuk pengunduran diri itu adalah Presiden (Keputusan Presiden) ya. Presiden sesuai dengan aturan,” ungkap Wapres.
Sebagai informasi, Ketua (Nonaktif) KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kemarin, Dewas KPK dalam putusannya merangkum tiga pelanggaran etik Firli. Pertama, Firli diduga mengadakan hubungan langsung maupun tak langsung dengan pihak lain yang sedang beperkara di KPK. Kedua, Firli tak melaporkan pertemuan itu kepada Pimpinan KPK lainnya. Ketiga, Firli dianggap tak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya dalam formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dalam keterangan pers ini, Wapres didampingi oleh Pj. Gubernur Jateng Nana Sudjana, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan Staf Khusus Wapres Robikin Emhas. (DMA/AS, BPMI Setwapres)