Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Wali Kota Benyamin Apresiasi Keberhasilan Polres Kota Tangsel Sita 25 Kilogram Lebih Sabu
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Wali Kota Benyamin Apresiasi Keberhasilan Polres Kota Tangsel Sita 25 Kilogram Lebih Sabu
Tangerang Selatan

Wali Kota Benyamin Apresiasi Keberhasilan Polres Kota Tangsel Sita 25 Kilogram Lebih Sabu

wartabanten
Published: Rabu, 16 Agustus 2023
Share
SHARE

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengapresiasi atas keberhasilan Polres Tangerang Selatan dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan telah menyita 25 kilogram lebih sabu yang berlangsung di Halaman Polres Tangsel, pada Rabu (16/08).

 

“Terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Tangsel karena telah mengungkap kejahatan dengan menyita 25 kilogram sabu. Dengan begini, saya harap kota kita bebas dari kejahatan narkotika,” ucapnya

Tangsel-sita-25-kilogram-lebih-sabu/attachment/3381/” data-orig-file=”https://i0.wp.com/kabartangsel.com/wp-content/uploads/2023/08/3381.png?fit=800%2C533&ssl=1″ data-orig-size=”800,533″ data-comments-opened=”1″ data-image-meta=”{"aperture":"0","credit":"","camera":"","caption":"","created_timestamp":"0","copyright":"","focal_length":"0","iso":"0","shutter_speed":"0","title":"","orientation":"0"}” data-image-title=”3381″ data-image-description=”” data-image-caption=”” data-medium-file=”https://i0.wp.com/kabartangsel.com/wp-content/uploads/2023/08/3381.png?fit=420%2C280&ssl=1″ data-large-file=”https://i0.wp.com/kabartangsel.com/wp-content/uploads/2023/08/3381.png?fit=740%2C493&ssl=1″ class=”not-transparent aligncenter size-full wp-image-263084″ src=”https://i0.wp.com/kabartangsel.com/wp-content/uploads/2023/08/3381.png?resize=740%2C493&ssl=1″ alt=”” width=”740″ height=”493″ data-recalc-dims=”1″ />

Maka dari itu, Ia meminta kepada seluruh masyarakat bekerja sama untuk memberi informasi terkait jika terjadi kejahatan narkotika di lingkungan sekitar.

 

“Saya minta apabila ada informasi terkait peredaran narkoba, segera informasikan kepada jajaran kepolisian terdekat. Ini akan mempercepat pengungkapan dan penangkapan adanya kejahatan narkotika di Tangsel,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Retno Jordanus mengungkap peredaran narkotika jenis sabu hingga mengejar jaringan tersangka ke Bengkalis.

 

Kemudian dilakukan pengembangan menangkap jaringan pengedar di Ciputat serta Cipondoh. Hasil observasi selama dua bulan polisi mengejar jaringan pengedar sabu ke Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

 

“Pertama kita menangkap tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram di salah satu hotel di Serpong,” katanya.

 

Jordanus menyebutkan, para tersangka yang berhasil ditangkap antara lain berinisial HWA; AS, UR; SG; NW; MFD; RS, M dan E.

 

“Peran beberapa ada yang kurir, pengendali. Bahkan ada yang penyedia kapal. Ini di Bengkalis untuk ke Malaysia,” ungkapnya.

 

Polres Tangsel juga menyita barang bukti 3,7 kilogram ganja dari tiga orang tersangka. Ketiganya berinisial APH; AF dan RK yang ditangkap di wilayah Kecamatan Pondok Aren.

 

Dua tersangka pengedar tembakau sintetis atau gorilla sebanyak 2 kilogram lebih diamankan. Tersangka berinisial RRW dan DRP ditangkap di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” tutupnya (fid)

TAGGED:BenyaminBenyamin DavnieKota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden: APBN 2024 Didesain untuk Jawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan
Next Article Airin Rachmi Diany Komitmen Tingkatkan Daya Serap Tenaga Kerja Lokal di Provinsi Banten
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Dukung Ketahanan Pangan Dan Ekonomi Lokal, Wapres Kunjungi Pasar Rakyat Ambon
Nasional
Dari Pantai Natsepa, Wapres Apresiasi Peran Perempuan Dalam Merawat Tradisi Kuliner Nusantara
Nasional
Tinjau BMPP Nusantara 1 Ambon, Wapres Tegaskan Pemerataan Listrik Andal Sebagai Fondasi Kemandirian Bangsa
Nasional
Tinjau Bendungan Way Apu, Wapres Tekankan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat
Nasional
Benyamin Minta Perbaikan Jembatan Merpati Raya Diselesaikan dengan Cepat
Tangerang Selatan
Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo Harapkan Semua Stakeholder Sukseskan MBG
Tangerang Selatan
Dinas SDABMBK Tangsel Lakukan Penanganan Cepat Kerusakan Jembatan Merpati Raya, Akses Ditutup Sementara 3 Hari
Tangerang Selatan
HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid: Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian
Kabupaten Tangerang Tangerang
PT Indah Kiat Tangerang Gelar Edukasi Pemadaman Kebakaran Bersama Damkar Tangsel di Pakulonan
Tangerang Selatan
BKMM-DMI Tangsel Sukses Gelar Festival Sholawat dan Qosidah ke-III
Tangerang Selatan

Rekomendasi

Tangerang Selatan

Pilar: Pemkot Tangsel Sertifikasi Guru Agama dan Perkuat Program Pendidikan

Warta Banten
Warta Banten
Minggu, 28 September 2025
Tangerang Selatan

Semarakkan HUT ke-78 RI, Warga RT 002 dan RT 003 Komplek Depag Bambu Apus Kolaborasi Jalan Sehat

wartabanten
wartabanten
Rabu, 23 Agustus 2023
Tangerang Selatan

Pilkada Tangsel 2024, Gugatan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin Ditolak MK

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 4 Februari 2025
Tangerang Selatan

IPM Tangsel Tahun 2024 Naik 84,16 Persen, Tertinggi di Banten dan Lampaui Rata-Rata Nasional

Warta Banten
Warta Banten
Sabtu, 28 Desember 2024
Kabupaten TangerangTangerang

Pemkab Tangerang Salurkan Bansos untuk Lansia dan Keluarga Risiko Stunting

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 15 Desember 2023
Kabupaten TangerangTangerang

Gabud Jamu, Inovasi Puskesmas Pasir Jaya Jadikan Jamu untuk Kesehatan Masyarakat

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 3 Mei 2024
Tangerang Selatan

Ikut Kota Tangsel Marathon 2023, Menparekraf Sandiaga Uno Puji Keberhasilan Acara

wartabanten
wartabanten
Minggu, 10 September 2023
Tangerang Selatan

Peringati Hari Bahasa Isyarat Internasional, Pemkot Tangsel Nyalakan Lampu Biru di Balai Kota dan Menara Pandang Sebagai Simbol Dukungan

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 24 September 2024
Tangerang Selatan

Pilar Bersama Masyarakat Bersih-Bersih Sampah di Situ Pondok Jagung Tangsel

Warta Banten
Warta Banten
Sabtu, 20 September 2025
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?