Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan saat ini masih menunggu keputusan Bawaslu pusat terkait dengan anggota yang dipastikan akan menjabat.
Diketahui bahwa, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomo 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan bawaslu/Panwaslih Kabupaten atau Kota Masa Jabatan 2023-2028.
Dalam SK tersebut diketahui bahwa pengumuman dari hasil seleksi Anggota Bawaslu tingkat Kabupaten dan Kota diundur.
Dimana yang sebelumnya, pengumuman dilakukan paling telat pada tanggal 12 Agustus, diundur menjadi 14 Agustus. Sementara pelantikan yang dilakukan paling lama 14 Agustus diundur menjadi 16 sampai dengan 20 Agustus.
Keputusan yang diberlakukan sejak tangga 12 Agustus tersebut menyebabkan kekosongan jabatan yang terjadi di dalam Bawaslu tingkat Kabupaten dan Kota.
Sehingga saat ini, Bawaslu Kota Tangerang Selatan untuk memastikan bahwa proses pekerjaan tetap berlanjut dipimpin langsung oleh Koordinator Wilayah sekaligus Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Ade Wahyu Hidayat.
Ade menjelaskan bahwa kepemimpinannya di Bawaslu Kota Tangerang Selatan tidak ditentukan dengan jangka waktu. Sehingga dirinya akan bertanggung jawab atas seluruh kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan, sampai dengan Bawaslu RI mengumumkan dan melantik Anggota Bawaslu yang dinyatakan lolos. (bt)