Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Soal Revisi UU Polri, JMM Harap Partisipasi dan Dukungan Masyarakat Diperkuat
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Soal Revisi UU Polri, JMM Harap Partisipasi dan Dukungan Masyarakat Diperkuat
Nasional

Soal Revisi UU Polri, JMM Harap Partisipasi dan Dukungan Masyarakat Diperkuat

Warta Banten
Published: Rabu, 9 April 2025
Share
SHARE

Pemerintah dan DPR tengah melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Dalam proses pembahasannya sejumlah pihak menyoroti berbagai hal terkait dengan keterbukaan akses dan informasi draft RUU yang dinilai tidak transparan termasuk adanya beberapa poin krusial.

Diantara poin-poin krusial yang menjadi perhatian dan menjadi pro kontra adalah Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) dari RUU Polri memperkenankan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber yang dikhawatirkan akan memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak untuk memperoleh informasi; serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.

Poin krusial lainnya adalah Pasal 16A yang menjelaskan bahwa Polri berwenang untuk melakukan penggalangan intelijen. Pasal 16B RUU Polri mengatur perluasan terhadap kewenangan Intelkam dengan memperbolehkan Intelkam Polri melakukan penangkalan dan pencegahan terhadap kegiatan tertentu guna mengamankan kepentingan nasional.

Kemudian Pasal 14 ayat (1) huruf o memberikan Polri kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan, padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan.

Atas dasar tersebut, Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik yang juga Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM) Syukron Jamal mengingatkan pemerintah dan DPR agar memiliki komitmen yang sama bersama rakyat menguatkan peran Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

“Kekuatan Polri itu terletak pada partisipasi dan dukungan masyarakat. Revisi UU Polri harus menguatkan itu. Menjadikan Polri mitra dan sahabat masyarakat, dekat dengan semua unsur masyarakat. Jangan sebaliknya dibuat berjarak dengan masyarakat untuk menopang kepentingan-kepentingan yang justru tidak sesuai kehendak rakyat,” kata Dosen Universitas Pancasila ini, Rabu (9/4).

Rekam jejak Polri di masyarakat termasuk berbagai kritikan di berbagai media sosial juga harus menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan revisi UU Polri.

“Masukan dan kritikan dari masyarakat terhadap Polri selama ini wajib didengar dan dijadikan bahan penting untuk perbaikan Polri kedepan. Selanjutnya terkait wewenang Polri, kami menilai jangan sampai ada amputasi atau pengurangan termasuk penambahan wewenang, hal tersebut dinilai karena wewenang Polri sudah cukup, tinggal menguatkan saja dalam konteks perkembangan zaman seperti maraknya kejahatan siber dan lain-lain,” tegas Syukron yang juga dosen Universitas Islam Depok (UID).

Yang perlu didorong justru bagaimana pengawasan publik terhadap Polri diperkuat dan dilegitimasi agar benar-benar didengar dan dijalankan dalam upaya perbaikan-perbaikan misalkan Kompolnas yang tidak hanya memberikan rekomendasi tapi juga diberi kekuatan hukum dalam menindak aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran dan lain-lain.

“Dalam konteks pembahasan Revisi UU Polri kami meminta pemerintah dan DPR transparan membuka draft naskah ke publik termasuk tahapan proses revisinya. Ini penting untuk mendorong partisipasi publik menjadikan Polri yang kuat dan profesional sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya.

TAGGED:IndonesiaJaringan Muslim MadaniJMMNasionalNusantaraPolriRevisi UU PolriSyukron JamalUU Polri
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Halalbihalal Dengan Pegawai Sekretariat Wakil Presiden
Next Article Pilar: Bus Sekolah Gratis di Tangsel Bertambah Jadi 10 Unit, 2 Bus untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Kementerian PANRB Apresiasi Transformasi Digital Pemkot Tangsel Lewat Tangsel One
Tangerang Selatan
Dukung Penguatan Ketahanan Air dan Pangan Trenggalek, Wapres Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Bagong
Nasional
58 Cabor Siap Berlaga pada Porprov VII Banten 2026 di Tangsel
Tangerang Selatan
Melalui Tangsel One, Helita Mudahkan Warga Tangerang Selatan Akses Berbagai Layanan Publik
Tangerang Selatan
Diskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik
Tangerang Selatan
Benyamin: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi
Tangerang Selatan
Pemrintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Tangerang Selatan
Terima FHI, Wapres Dorong Hoki Indonesia Tembus Panggung Internasional
Nasional
Pemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Tangerang Selatan
Serah Terima Aset Rampung, Pilar Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki
Tangerang Selatan

Rekomendasi

Banten

Wujudkan Masyarakat Tangguh dan Adaptif, Airin Rachmi Diany Dorong Kesiapsiagaan Masyarakat dalam Menghadapi Bencana

wartabanten
wartabanten
Sabtu, 2 Maret 2024
Nasional

Bertemu Kepala Desa se-Kabupaten Serang, Presiden: Kelola Dana Desa untuk Kemanfaatan Masyarakat

wartabanten
wartabanten
Senin, 8 Januari 2024
Nasional

Naik Whoosh ke Bandung, Presiden dan Ibu Iriana akan Buka Piala Presiden 2024

wartabanten
wartabanten
Jumat, 19 Juli 2024
Nasional

Penegakan Hukum di Papua, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Ingatkan untuk Tidak Cederai HAM

wartabanten
wartabanten
Kamis, 6 Juni 2024
Nasional

Dugaan Kekerasan dalam Pesantren Terjadi Lagi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta Sistem Pengawasan dan Keamanan Diperketat

wartabanten
wartabanten
Kamis, 31 Agustus 2023
Nasional

Presiden Joko Widodo dan Presiden Xi Jinping Berkomitmen Tingkatkan Kerja Sama Sejumlah Bidang

wartabanten
wartabanten
Kamis, 27 Juli 2023
Nasional

Presiden Jokowi Ajak ASEAN-Jepang Implementasikan Kemitraan Komprehensif Strategis

wartabanten
wartabanten
Minggu, 17 Desember 2023
Nasional

Cetak Atlet Berprestasi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta Guru Olahraga Disertifikasi

wartabanten
wartabanten
Selasa, 30 Mei 2023
Nasional

Bersilaturahmi Ke Ponpes Bahrul Ulum Muliasari, Wapres Dorong Santri Kuasai Teknologi Untuk Pertanian Masa Depan

wartabanten
wartabanten
Kamis, 25 September 2025
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?