Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Soal Revisi UU Polri, JMM Harap Partisipasi dan Dukungan Masyarakat Diperkuat
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Soal Revisi UU Polri, JMM Harap Partisipasi dan Dukungan Masyarakat Diperkuat
Nasional

Soal Revisi UU Polri, JMM Harap Partisipasi dan Dukungan Masyarakat Diperkuat

Warta Banten
Published: Rabu, 9 April 2025
Share
SHARE

Pemerintah dan DPR tengah melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Dalam proses pembahasannya sejumlah pihak menyoroti berbagai hal terkait dengan keterbukaan akses dan informasi draft RUU yang dinilai tidak transparan termasuk adanya beberapa poin krusial.

Diantara poin-poin krusial yang menjadi perhatian dan menjadi pro kontra adalah Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) dari RUU Polri memperkenankan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber yang dikhawatirkan akan memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak untuk memperoleh informasi; serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.

Poin krusial lainnya adalah Pasal 16A yang menjelaskan bahwa Polri berwenang untuk melakukan penggalangan intelijen. Pasal 16B RUU Polri mengatur perluasan terhadap kewenangan Intelkam dengan memperbolehkan Intelkam Polri melakukan penangkalan dan pencegahan terhadap kegiatan tertentu guna mengamankan kepentingan nasional.

Kemudian Pasal 14 ayat (1) huruf o memberikan Polri kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan, padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan.

Atas dasar tersebut, Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik yang juga Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM) Syukron Jamal mengingatkan pemerintah dan DPR agar memiliki komitmen yang sama bersama rakyat menguatkan peran Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

“Kekuatan Polri itu terletak pada partisipasi dan dukungan masyarakat. Revisi UU Polri harus menguatkan itu. Menjadikan Polri mitra dan sahabat masyarakat, dekat dengan semua unsur masyarakat. Jangan sebaliknya dibuat berjarak dengan masyarakat untuk menopang kepentingan-kepentingan yang justru tidak sesuai kehendak rakyat,” kata Dosen Universitas Pancasila ini, Rabu (9/4).

Rekam jejak Polri di masyarakat termasuk berbagai kritikan di berbagai media sosial juga harus menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan revisi UU Polri.

“Masukan dan kritikan dari masyarakat terhadap Polri selama ini wajib didengar dan dijadikan bahan penting untuk perbaikan Polri kedepan. Selanjutnya terkait wewenang Polri, kami menilai jangan sampai ada amputasi atau pengurangan termasuk penambahan wewenang, hal tersebut dinilai karena wewenang Polri sudah cukup, tinggal menguatkan saja dalam konteks perkembangan zaman seperti maraknya kejahatan siber dan lain-lain,” tegas Syukron yang juga dosen Universitas Islam Depok (UID).

Yang perlu didorong justru bagaimana pengawasan publik terhadap Polri diperkuat dan dilegitimasi agar benar-benar didengar dan dijalankan dalam upaya perbaikan-perbaikan misalkan Kompolnas yang tidak hanya memberikan rekomendasi tapi juga diberi kekuatan hukum dalam menindak aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran dan lain-lain.

“Dalam konteks pembahasan Revisi UU Polri kami meminta pemerintah dan DPR transparan membuka draft naskah ke publik termasuk tahapan proses revisinya. Ini penting untuk mendorong partisipasi publik menjadikan Polri yang kuat dan profesional sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya.

TAGGED:IndonesiaJaringan Muslim MadaniJMMNasionalNusantaraPolriRevisi UU PolriSyukron JamalUU Polri
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Halalbihalal Dengan Pegawai Sekretariat Wakil Presiden
Next Article Pilar: Bus Sekolah Gratis di Tangsel Bertambah Jadi 10 Unit, 2 Bus untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

DP3AP2KB Tangsel Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Kolaborasi dengan IPB
Tangerang Selatan
Mewakili Presiden, Wapres Melakukan Kunjungan Kerja Ke Papua Nugini
Nasional
Fraksi-Fraksi DPRD Tangsel Tanggapi Raperda APBD TA 2026 dan Jawaban Pengusul atas Pendapat Wali Kota serta Pembentukan Pansus Raperda Pesantren
Tangerang Selatan
Triwulan Kedua 2025, Pemkot Tangsel Peringkat Pertama Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah se-Provinsi Banten
Tangerang Selatan
PMI Tangsel Peringati HUT ke-80 PMI, Komitmen Tebarkan Kebaikan
Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel & Dekranasda Salurkan Bantuan ke Korban Ledakan Tabung Gas di Pamulang
Tangerang Selatan
Prediksi Persib vs Lion City Sailors: Duel Perdana Grup G ACL Two 2025/26 di GBLA
Tangerang Selatan
Camat Setu Erwin Gemala Putra Dorong Pengaktifan Siskamling
Tangerang Selatan
Wali Kota Benyamin Dampingi Komisi VIII DPR RI Kunjungi SRMA 33 Tangsel
Tangerang Selatan
Hari Perhubungan Nasional 2025, Pilar: Transportasi Jadi Jalan Pemerataan Akses
Tangerang Selatan

Rekomendasi

Nasional

Presiden Jokowi Kembali Tekankan Netralitas Aparat pada Pemilu 2024

wartabanten
wartabanten
Rabu, 1 November 2023
Nasional

Presiden Jokowi: Hormati Keberagaman, Perbedaan Adalah Anugerah

wartabanten
wartabanten
Sabtu, 17 Agustus 2024
Nasional

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Tekankan Pentingnya Peran Media Jaga Stabilitas Politik Jelang Pemilu 2024

wartabanten
wartabanten
Sabtu, 9 September 2023
Nasional

Presiden Jokowi akan Resmikan Sejumlah Infrastruktur di DIY

wartabanten
wartabanten
Rabu, 28 Agustus 2024
Nasional

Komitmen Pemerintah Hadirkan Lembaga Pendidikan di IKN

wartabanten
wartabanten
Rabu, 1 November 2023
Nasional

Perkuat Peran Pemuda, Wapres Harapkan Peradah Aktif Dukung Program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo

wartabanten
wartabanten
Senin, 16 Juni 2025
Nasional

Kawal Langsung Progres Percepatan Pembangunan Kesejahteraan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Bertolak ke Tiga Provinsi di Tanah Papua

wartabanten
wartabanten
Senin, 9 Oktober 2023
Nasional

Pastikan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta KPU Perkuat dan Benahi Instansi

wartabanten
wartabanten
Selasa, 9 Juli 2024
BantenCilegon

Tokoh Pemuda Cilegon Dukung Langkah Airin Libatkan Anak Muda untuk Berkontribusi Majukan Banten

wartabanten
wartabanten
Minggu, 27 Agustus 2023
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?