Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Sat Resnarkoba Polres Kota Tangsel Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, 3 Tersangka Diamankan, 1 DPO
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Sat Resnarkoba Polres Kota Tangsel Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, 3 Tersangka Diamankan, 1 DPO
Tangerang Selatan

Sat Resnarkoba Polres Kota Tangsel Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, 3 Tersangka Diamankan, 1 DPO

Warta Banten
Published Kamis, 16 Mei 2024
Share
SHARE

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis tembakau sintetis dengan mengamankan tiga orang tersangka, satu orang DPO serta total barang bukti 24 Kilogram tembakau sintetis. Dalam pengungkapan kasus tersebut ditemukan juga tempat produksi narkotika disalah satu apartemen wilayah Serpong.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, dalam Konferensi Pers di Lobby Apartemen Treepark Serpong yang dihadiri juga oleh Walikota Tangsel Benyamin Davnie, Kamis (16/5/24) sore.

“Berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 2 (dua) orang tersangka atas nama A.F (23) dan M.R (20) dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis berat ± 2 Kg, dimana TSK A.F mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah BSD- Serpong,” jelas AKBP Ibnu dalam konferensi pers tersebut.

“Berdasarkan keterangan A.F kemudian dilakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tersangka M.A. (20) yang membawa tembakau sintetis dengan berat brutto kurang lebih 1.6 Kg dan serbuk MDMA-4en-PINACA (extascy) warna hijau dengan berat bruto kurang lebih 6, gram,” lanjutnya.

Lebih lanjut Kapolres Tangsel menjelaskan bahwa pada saat penggeledahan badan terhadap tersangka M.A ditemukan kunci dari salah satu apartemen di wilayah Tangsel, kemudian saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut didalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak atau memproduksi narkotika jenis sintetis dan juga ditemukan bahan baku, alat memasak dan bermacam-macam bahan kimia.

Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Bachtiar Noprianto menerangkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan merupakan jaringan Pulau Jawa dan Sumatera dimana produksi narkoba tersebut atas perintah D alias C (DPO).

“Jaringan ini adalah jaringan yang biasa memasarkan di wilayah Jakarta, Tangerang, Pulau jawa dan Pulau Sumatera,” ujar AKP Bachtiar menjawab pertanyaan media.

“Dari keterangan tersangka M.A, yang bersangkutan telah memproduksi dari bulan Desember 2023, yang bersangkutan dibayar 15 juta dalam sekali produksi sebagai koki atau yang memasak,” paparnya.

Diakhir Konferensi Pers, Kapolres Tangsel menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi dan stop narkoba.

“Saya harapkan ke masyarakat agar menjauhi narkoba karena merusak generasi bangsa, kita sama sama menjaga dan sama sama kita stop dan anti narkoba,” tutupnya.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman : Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (pmj/fid)

TAGGED:BenyaminBenyamin DavnieKota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ibu Iriana Hadiri Puncak Peringatan HKG PKK Ke-52 di Kota Surakarta
Next Article Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Jumbara PMR IV Provinsi Banten Tuai Apresiasi dari PMI Pusat
Banten Kota Serang
2 Juli 2025, Dishub Tangsel Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H. Usman Pasar Ciputat
Tangerang Selatan
Dinkes Tangsel Gencarkan RW Bebas TBC, Kejar Target 100 Persen Eliminasi di 2030
Tangerang Selatan
Jumbara PMI Banten 2025 Dihadiri 376 PMR
Banten
Pemkot Lantik 6.139 PPPK, Benyamin: Penantian Panjang Itu Kini Terbayar
Tangerang Selatan
Harganas ke-32 di Kota Tangsel, 50 Akseptor dan 50 Lansia Terima Layanan Gratis
Tangerang Selatan
Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Diperpanjang Hingga 31 Oktober
Tangerang Selatan
Sekda Bambang Noertjahjo: Pelantikan PPPK Dilaksanakan 30 Juni 2025
Tangerang Selatan
Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Ben-Pilar Komitmen Tangani Banjir hingga Optimalisasi PAD
Tangerang Selatan
Tangsel Tambah 20 Trayek Baru, Pilar: Transportasi Publik Harus Nyaman, Terjangkau dan Terintegrasi
Tangerang Selatan

Rekomendasi

Tangerang Selatan

DP3AP2KB Tangsel Lakukan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak ke Lebih dari 30 Ribu Masyarakat di Sepanjang 2024

Warta Banten
Warta Banten
Sabtu, 5 Oktober 2024
Kabupaten TangerangTangerang

Pj Bupati Tangerang Apresiasi Baksos dan Aksi Tanam Mangrove Kabaharkam Polri di Tanjung Pasir

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 27 November 2023
Tangerang Selatan

Iduladha 1446 H, Pilar Ajak Warga Tangsel Doakan Jemaah Haji di Tanah Suci dan Tebar Semangat Berkurban

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 6 Juni 2025
Kabupaten TangerangTangerang

11 Desa dan Kelurahan di Kecamatan Legok Menuju Desa Sadar Hukum

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 27 Oktober 2023
Kabupaten TangerangTangerang

Sekda Moch Maesyal Rasyid Dorong Guru dan Orang Tua Perkuat Pendidikan Agama di Era Digitalisasi

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 10 Mei 2024
Tangerang Selatan

Pastikan Keselamatan Pemudik Jelang Idulfitri, Benyamin Tinjau Ramp Check di Terminal Pondok Cabe

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 13 Maret 2025
Kabupaten TangerangTangerang

200 Personel Satpol PP Amankan HUT Ke-391 Kabupaten Tangerang

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 10 Oktober 2023
Tangerang Selatan

Hadiri Senam Aerobik Ibu-ibu di Ciputat, Airin Rachmi Diany Tekankan Pentingnya Berolahraga

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 31 Oktober 2023
Tangerang Selatan

Pemilu 2024, Wali Kota Benyamin Harap Partisipasi Pemilih Kota Tangsel Capai di Atas 85 Persen

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 14 Februari 2024
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?