Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: PWI dan IJTI Kota Tangsel Tolak RUU Penyiaran
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > PWI dan IJTI Kota Tangsel Tolak RUU Penyiaran
Tangerang Selatan

PWI dan IJTI Kota Tangsel Tolak RUU Penyiaran

Warta Banten
Published: Selasa, 4 Juni 2024
Share
SHARE

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang sedang dibahas Pemerintah pusat bersama DPR RI saat ini ramai dipertentangkan dan mendapat penolakan elemen masyarakat. 

Di Kota Tangsel, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangsel dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tangsel, pada Selasa (4/6/2024) menyampaikan aspirasi mereka di gedung wakil rakyat.  

Ketua PWI Kota Tangsel Ahmad Eko Nursanto mengatakan, pihaknya menolak keras disahkannya RUU Penyiaran menjadi Undang-Undang, karena banyak pasal yang mengekang kebebasan pers.  

Pihaknya mendesak DPRD Kota Tangsel menyuarakan penolakan tersebut.  

“Kami mendesak DPRD Tangsel untuk mendukung gerakan ini dan menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah dan DPR RI agar menolak RUU Penyiaran disahkan, karena bertentangan dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas Eko.  

Eko mengatakan, didalan RUU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers diantaranya Pasal 50B ayat 2 Huruf C menyatakan melarang penayangan ekslusif jurnalisme investigasi.  

Kemudian pada Pasal 50B Ayat 2 Huruf K juga menjadi pasal yang rancu, melarang isi siaran dan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, radikalisme dan terorisme.  

Lalu, di dua pasal yakni pasal 8A Ayat 1 huruf q dan Pasal 51 huruf E disebutkan bahwa sengketa jurnalistik khusus dibidang penyiaran akan ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI dalam menjalankan fungsinya kemudian dapat menyelesaikan sengketa melali ranah peradilan umum yang bertentangan dengan UU Pers.  

“Pasal-pasal ini rancu, multitafsir dan bertentangan dengan UU Pers dan semangat kemerdekaan pers,” ujar Eko.  

Di tempat sama Korwil IJTI Tangsel Ahmad baihaqi mengatakan, terdapat tiga tuntutan yang dilayangkan IJTI, diantaranya menolak RUU Penyiaran yang didalam pasalnya mengandung pasal-pasal melemahkan dan mengekang kebebasan Pers.  

“Menuntut DPR RI menghentikan pembahasan RUU Penyiaran sebelum merubah pasal-pasal penuh kontroversi tersebut, kemudian menuntut DPR RI melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” tandasnya.(ip/fid)

TAGGED:Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Sepaku Semoi untuk Jamin Pasokan Air Bersih di IKN
Next Article Presiden Jokowi Groundbreaking Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Lewat Ponsel Kadis Kominfo Tb Asep Nurdin, Warga TPA Cipeucang Dialog Langsung dengan Wali Kota Tangsel
Tangerang Selatan
Tinjau Sekolah Pascabanjir di Kabupaten Balangan, Wapres Dorong Pemulihan Aktivitas Belajar Mengajar
Nasional
Disperkimta Tangsel Lanjutkan Program Bedah Rumah, 329 Unit Ditargetkan Diperbaiki Diperbaiki
Tangerang Selatan
Madrasah Pembangunan UIN Jakarta Rayakan HUT ke-52
Nasional
Atasi Penangguhan TPAS Cilowong, Benyamin: Pemkot Tangsel Alihkan 200 Ton Sampah ke Cileungsi
Tangerang Selatan
Diskon PBB-P2 Awal Tahun 2026 Resmi Berlaku di Tangsel, Ini Rinciannya
Tangerang Selatan
Perkuat Sinergi Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra, Wapres Terima Audiensi Pekerja Seni dan Pelaku Industri Kreatif
Nasional
Terima Pengurus Harian KOPRI PB PMII, Wapres Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Anak Muda
Nasional
UIN Jakarta Peringkat Pertama SINTA PTKIN
Nasional
Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan
Kabupaten Tangerang Tangerang

Rekomendasi

Tangerang Selatan

Festival Tangsel Land 2024, Benyamin Dukung Perkembangan Industri Kreatif Lokal

Warta Banten
Warta Banten
Minggu, 8 Desember 2024
Tangerang Selatan

Airin Rachmi Diany Dukung IPSI Tangsel Lahirkan Atlet Unggul dan Berprestasi

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 18 Desember 2023
Kabupaten TangerangTangerang

Airin Sosok Pemimpin yang Tenang dan Santun

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 30 Oktober 2023
Kabupaten TangerangTangerang

Pemkab Tangerang Kembali Salurkan Rp1,2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 1 Januari 2026
Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Raih Empat Penghargaan di Bidang Kesehatan Hewan

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 11 Februari 2025
Tangerang Selatan

Pemkot Kota Tangsel Lelang Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Roda Empat Melalui lelang.go.id

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 16 Februari 2024
Tangerang Selatan

Hari Jadi ke-17 Tangsel, Sekda Bambang Noertjhajo: Kolaborasi dan Harmonisasi Kunci untuk Memajukan Kota

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 26 November 2025
Tangerang Selatan

Buka Pelatihan Pengembangan Teknis Manajemen Strategis bagi, Ini yang Disampaikan Wali Kota Benyamin Davnie

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 26 Mei 2025
Tangerang Selatan

Zetro Leonardo Putra Diplomat KBRI Peru Dimakamkan di TPU Sari Mulya

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 11 September 2025
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?