Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Polemik Aturan Jilbab Paskibraka, JMM Sebut BPIP Buat Gaduh
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Polemik Aturan Jilbab Paskibraka, JMM Sebut BPIP Buat Gaduh
Nasional

Polemik Aturan Jilbab Paskibraka, JMM Sebut BPIP Buat Gaduh

Warta Banten
Published Kamis, 15 Agustus 2024
Share
SHARE

Jaringan Muslim Madani (JMM) angkat bicara terkait dengan polemik aturan seragam dan atribut paskibraka yang menuai kontroversi utamanya soal pemakaian jilbab yang tidak diperbolehkan hingga membuat Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang dalam kesehariannya terpaksa harus Ikhlas menanggalkannya saat pengukuhan dan upacara pengibaran sangsaka merah putih 17 agustus mendantang.

Direktur Eksekutif JMM, Syukron Jamal meminta agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengakhiri polemik tersebut dengan meminta Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka diubah dikoreksi dengan mengakomodir pemakaian jilbab bagi paskibraka putri.

“Aturan tersebut jelas tidak sesuai konstitusi kita, tidak pancasilais berbau kolonial, diskrimantif, bertentangan dengan spirit bhineka tunggal ika, tidak beradab dan melukai nilai-nilai hak asasi manusia,” kata Syukron Jamal

Menurut Syukron semestinya BPIP peka bersikap adil, arif dan bijaksana untuk mengakomodir penggunaan jilbab paskibraka dengan mengkoreksi aturan itu sehingga polemik tersebut dapat dihindari. “ini kok malah BPIP-nya yang buat gaduh dengan polemik tersebut, pelepasan jilbab itu malah tidak relevan dengan nilai-nilai pancasila dan kemajemukan NKRI,” tegasnya.

Menurut Syukron penggunaan jilbab bagi anggota paskibraka putri yang dalam kesehariannya memang memakai secara substansi tidak merusak kekhidmatan pengibaran bendera merah putih bahkan menurutnya justru menambah keindahan dan gambaran utuh Indonesia yang mejemuk sebagaimana tercermin dalam semboyan bhinneka Tunggal ika.

“Seharusnya kita bangga dengan itu, jadi untuk menghindari polemik berlanjut dikemudian hari, segeralah aturan tersebut dikoreksi dan diubah. Jangan sampai khidmat kita dalam memperingati 79 tahun kemedekaan RI ini malah terganggu dengan hal yang kontraproduktif tersebut,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi mengatakan sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,”, ujarnya saat konferensi pers, Rabu (15/8/2024).

Yudian menambahkan pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.

BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja. Diluar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.

TAGGED:Badan Pembinaan Ideologi PancasilaBPIPIndonesiaJaringan Muslim MadaniJMMNasionalNusantaraPaskibrakaSyukron Jamal
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Jokowi Apresiasi Perjuangan Atlet Olimpiade Paris 2024 dan Berikan Bonus
Next Article Kesan dan Harapan Para Atlet Indonesia Peraih Medali Olimpiade Paris 2024
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

O2SN Tingkat SMA Jadi Ajang Prestasi dan Pembentukan Karakter Siswa
Kabupaten Tangerang Tangerang
Bupati Tangerang Apresiasi Program Pelayanan Sertifikat Keliling “Membara”
Kabupaten Tangerang Tangerang
Pemkot Tangsel Perbaiki Jalan Jalan Widya Kencana, Angsana Raya, dan Anggrek Loka Sepanjang 4,3 Kilometer
Tangerang Selatan
Wali Kota Tangsel Benyamin Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih
Tangerang Selatan
Sekda Kabupaten Tangerang Dorong Pelayanan Prima dan Kedisiplinan Aparatur
Kabupaten Tangerang Tangerang
Bupati Tangerang: Koperasi Merah Putih Perkuat Roda Ekonomi dan Kemandirian Desa
Kabupaten Tangerang Tangerang
Pilar Lepas 133 Atlet Kormi Tangsel yang Akan Berlaga di Fornas VIII NTB 2025
Tangerang Selatan
PIMRED Award 2025, Benyamin Raih Penghargaan sebagai Kepala Daerah Terbaik dalam Bidang Komunikasi dan Keterbukaan Informasi Publik
Tangerang Selatan
Pilar: Tangsel Siap Gelar Porprov Banten 2026
Tangerang Selatan
Datang Malam-Malam, Wapres Temani Siswa Sekolah Rakyat Yang Rindu Orang Tua
Nasional

Rekomendasi

Nasional

Presiden Jokowi Terima Kunjungan SBY di Istana Merdeka

wartabanten
wartabanten
Sabtu, 21 September 2024

PLN Kirim Ratusan Pegawai Tugas Belajar ke Luar Negeri, Perkuat Kapasitas SDM

wartabanten
wartabanten
Selasa, 11 Juli 2023
Nasional

Intensifkan Pemberantasan Judi Daring, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

wartabanten
wartabanten
Rabu, 22 Mei 2024
Nasional

Akselerasi Penguatan Ekosistem Syariah Indonesia, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Hadiri Pengukuhan KDEKS Kaltara dan Kaltim

wartabanten
wartabanten
Kamis, 3 Agustus 2023
Nasional

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta Alumni PPI Dunia Jadi Penggerak Kemajuan Pendidikan Indonesia

wartabanten
wartabanten
Jumat, 26 Mei 2023
Nasional

Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Pastikan Satgas Berikan Penindakan Tegas

wartabanten
wartabanten
Selasa, 9 Juli 2024
Nasional

Presiden Jokowi Luncurkan Nusantara Logistics Hub PT Pos Indonesia

wartabanten
wartabanten
Rabu, 17 Januari 2024
Nasional

Harapan Para Tokoh Lintas Agama dan Masyarakat di Bulan Kemerdekaan Indonesia

wartabanten
wartabanten
Kamis, 1 Agustus 2024
Nasional

Presiden Jokowi Cek Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaan IKN

wartabanten
wartabanten
Kamis, 2 November 2023
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?