Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Kota Tangsel, Pelaku Menyesal
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Kota Tangsel, Pelaku Menyesal
Tangerang Selatan

Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Kota Tangsel, Pelaku Menyesal

Warta Banten
Published: Rabu, 15 Mei 2024
Share
SHARE

Pemuda berinsial FA (23), pelaku pembunuhan mayat dalam sarung di Tangerang Selatan mengaku menyesal telah menghabisi pamannya sendiri. Dia membunuh AH (32) lantaran sakit hati.

“Saya menyesal atas perilaku saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujst FA saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Menurut FA, yang merupakan keponakan dari AH menjelaskan penyebab emosinya memuncak karena diminta tetap menjaga toko oleh pamannya, padahal waktunya istirahat.

“Ya mulanya awal itu abis Jumatan, sebenarnya saya masih bisa nahan (emosi). Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat, terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi. Itu saya sudah (emosi),” ungkapnya.

“Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu, saya menyesal kok bisa sampai segitunya. (Sedih) betul pak,” ucapnya.

Senada dengan FA, pelaku kedua N yang ikut terlibat pembunuhan mengaku juga menyesal. Penjual soto di seberang warung milik korban itu akhirnya terlibat dan membantu untuk merencanakan pembunuhan karena dendam.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat tersangka FA dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka NA dijerat dengan sangkaan Pasal 55 dan atau Pasal 56 dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan. (pmj)

TAGGED:Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Anggota LPSK 2024-2029
Next Article Wali Kota Benyamin-Pilar Sudah Kembalikan Lima Formulir Bursa Penjaringan di Pilkada Kota Tangsel 2024
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

KH Zulfa Mustofa Iringi Prabowo dengan Doa agar Sukses Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Nasional
DSDABMBK Tangsel Perkuat Pengendalian Banjir Lewat Pengerukan Sungai Ciputat
Tangerang Selatan
Benyamin: Pemkot Tangsel Optimalkan E-PPID hingga Layanan Berbasis AI untuk Keterbukaan Informasi Publik
Tangerang Selatan
Tangsel Digital Academy Hadir di Pesantren, Benyamin Dorong Santri Kuasai AI dan Literasi Digital
Tangerang Selatan
Diskominfo Tangsel Bersama Karang Taruna Bambu Apus Hadirkan Pelatihan Literasi dan Konten Digital
Tangerang Selatan
Tiga Terduga Pelaku Ganjal ATM Ditangkap di Pamulang
Tangerang Selatan
NGORBIT Bersama Diskominfo Tangsel, Inspektorat Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berintegritas
Tangerang Selatan
Pertemuan Wapres Gibran dengan DPM Hun Many, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia – Kamboja
Nasional
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Sukses Digelar
Tangerang Selatan
Benyamin Apresiasi Kafilah Tangsel Peraih Prestasi di MTQ Banten 2026
Tangerang Selatan

Rekomendasi

Tangerang Selatan

Doktor Ilmu Hukum, “Kuncen” Perseroda PITS: Dr. Sugeng Santoso, Penjaga Ingatan Panjang Perusahaan

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 9 Juli 2026
Tangerang Selatan

Bapenda Tangsel Berikan Penjelasan soal SPPT PBB Warga yang Sudah Lunas tetapi Ditagih Lagi

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 10 April 2026
Tangerang Selatan

Semarak Peringatan Hari Tuberkulosis Sedunia 2025 di Tangsel, Investigasi Kontak hingga Kampanye Digital

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 18 Maret 2025
Kabupaten TangerangTangerang

Kabupaten Tangerang Genjot Daya Saing Produk Olahan Perikanan

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 27 Agustus 2025
Kabupaten TangerangTangerang

Turunkan Stunting, Pemkab Tangerang Terima Insentif Fiskal Rp6,47 M

Warta Banten
Warta Banten
Minggu, 8 Oktober 2023
Tangerang Selatan

Lakukan Penandatanganan NPHD Bersama KPUD dan Bawaslu Kota Tangsel, Wali Kota Benyamin Tekankan Profesional dan Integritas

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 8 November 2023
Tangerang Selatan

Wali Kota Benyamin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 17 Oktober 2023
Kabupaten TangerangTangerang

Wabup Intan Hadiri Wisuda Sarjana dan Magister SGU Serta Dies Natalis Ke-25

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 29 September 2025
Tangerang Selatan

Lepas Jemaah Haji Kota Tangsel Kloter Pertama, Wali Kota Benyamin: Raihlah Ridha Allah di Tanah Suci

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 16 Mei 2024
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?