Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Kota Tangsel, Pelaku Menyesal
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Kota Tangsel, Pelaku Menyesal
Tangerang Selatan

Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Kota Tangsel, Pelaku Menyesal

Warta Banten
Published: Rabu, 15 Mei 2024
Share
SHARE

Pemuda berinsial FA (23), pelaku pembunuhan mayat dalam sarung di Tangerang Selatan mengaku menyesal telah menghabisi pamannya sendiri. Dia membunuh AH (32) lantaran sakit hati.

“Saya menyesal atas perilaku saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujst FA saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Menurut FA, yang merupakan keponakan dari AH menjelaskan penyebab emosinya memuncak karena diminta tetap menjaga toko oleh pamannya, padahal waktunya istirahat.

“Ya mulanya awal itu abis Jumatan, sebenarnya saya masih bisa nahan (emosi). Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat, terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi. Itu saya sudah (emosi),” ungkapnya.

“Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu, saya menyesal kok bisa sampai segitunya. (Sedih) betul pak,” ucapnya.

Senada dengan FA, pelaku kedua N yang ikut terlibat pembunuhan mengaku juga menyesal. Penjual soto di seberang warung milik korban itu akhirnya terlibat dan membantu untuk merencanakan pembunuhan karena dendam.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat tersangka FA dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka NA dijerat dengan sangkaan Pasal 55 dan atau Pasal 56 dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan. (pmj)

TAGGED:Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Anggota LPSK 2024-2029
Next Article Wali Kota Benyamin-Pilar Sudah Kembalikan Lima Formulir Bursa Penjaringan di Pilkada Kota Tangsel 2024
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Bupati Moch Maesyal Rasyid Buka Peringatan Hijrah Fest Tahun Baru Hijriah 1448 H Tingkat Kecamatan Legok
Kabupaten Tangerang Tangerang
Kader TPK Perkuat Komitmen dalam Pendampingan Keluarga
Kabupaten Tangerang Tangerang
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Koordinasi BKK, Perkuat Sinergi Tekan Angka Pengangguran
Kabupaten Tangerang Tangerang
Usai Dialog, Wapres dan Perwakilan Mahasiswa Salat Magrib Berjemaah di Masjid Baiturrahman Setwapres
Nasional
Mekanisme Pelayanan Pemakaman di Tangsel
Tangerang Selatan
Terima APMI, Wapres Bahas Tantangan dan Penguatan Ekosistem Industri Musik Nasional
Nasional
Terima AISMOLI, Wapres Dorong Penguatan Sinergi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Nasional
Terima APKLI, Wapres Dukung Penguatan PKL dan UMKM
Nasional
Creative Portfolio Showcase, Inovasi Kegiatan Pengganti Ujian Tertulis yang Kreatif dari SMK Budi Luhur
Kota Tangerang
Buka GenIUS Research Expo 2026, Wapres Tanamkan Semangat Belajar dan Pengabdian bagi Generasi Muda Papua
Nasional

Rekomendasi

Tangerang Selatan

Wali Kota Benyamin Apresiasi Antusiasme Warga Ramaikan Setu Festival 2024

Warta Banten
Warta Banten
Sabtu, 14 September 2024
Tangerang Selatan

Progres Capai 90 Persen, Pemkot Tangsel Bangun Beronjong dan Ground Tank di Perumahan Serpong Green Park

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 18 Desember 2025
Kabupaten TangerangTangerang

DWP Kabupaten Tangerang Gelar Sertijab dan Lepas Sambut Ketua

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 11 September 2024
Kabupaten TangerangTangerang

Pj Bupati Tangerang Hadiri Rakornas Pj Kepala Daerah se-Indonesia di Istana Negara

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 2 November 2023
Tangerang Selatan

Diskon PBB-P2 Awal Tahun 2026 Resmi Berlaku di Tangsel, Ini Rinciannya

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 6 Januari 2026
Kabupaten TangerangTangerang

Pj Bupati Tangerang Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar Sentiong Balaraja dan Tigaraksa

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 29 September 2023
Tangerang Selatan

Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Minta Redkar Aktif Edukasi Cegah Kebakaran

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 12 Juni 2024
Tangerang Selatan

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Pilar: Momentum untuk Refleksi dan Evaluasi Diri

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 5 Oktober 2023
Kabupaten TangerangTangerang

Diskominfo Kabupaten Tangerang Optimalkan Pelayanan PPID

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 21 April 2025
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?