Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Kota Tangsel, Pelaku Menyesal
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Kota Tangsel, Pelaku Menyesal
Tangerang Selatan

Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Kota Tangsel, Pelaku Menyesal

Warta Banten
Published: Rabu, 15 Mei 2024
Share
SHARE

Pemuda berinsial FA (23), pelaku pembunuhan mayat dalam sarung di Tangerang Selatan mengaku menyesal telah menghabisi pamannya sendiri. Dia membunuh AH (32) lantaran sakit hati.

“Saya menyesal atas perilaku saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujst FA saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Menurut FA, yang merupakan keponakan dari AH menjelaskan penyebab emosinya memuncak karena diminta tetap menjaga toko oleh pamannya, padahal waktunya istirahat.

“Ya mulanya awal itu abis Jumatan, sebenarnya saya masih bisa nahan (emosi). Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat, terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi. Itu saya sudah (emosi),” ungkapnya.

“Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu, saya menyesal kok bisa sampai segitunya. (Sedih) betul pak,” ucapnya.

Senada dengan FA, pelaku kedua N yang ikut terlibat pembunuhan mengaku juga menyesal. Penjual soto di seberang warung milik korban itu akhirnya terlibat dan membantu untuk merencanakan pembunuhan karena dendam.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat tersangka FA dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka NA dijerat dengan sangkaan Pasal 55 dan atau Pasal 56 dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan. (pmj)

TAGGED:Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Anggota LPSK 2024-2029
Next Article Wali Kota Benyamin-Pilar Sudah Kembalikan Lima Formulir Bursa Penjaringan di Pilkada Kota Tangsel 2024
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Pemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Tangerang Selatan
Pantau Strategi Pengendalian Lalu Lintas di JMTC, Wapres Apresiasi Kesiapan Petugas Kawal Arus Mudik Lebaran 2026
Nasional
Wapres Tinjau Kesiapan Arus Mudik Nyepi dan Lebaran di Jasa Marga Toll Road Command Centre
Nasional
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Wapres Kirim Salam untuk Masyarakat di Masjid Cut Meutia Jakarta
Nasional
Wapres Sapa Peserta Mudik Bersama Danareksa 2026, Tekankan Keselamatan dan Kenyamanan
Nasional
Wapres Lepas Peserta Mudik Bersama Holding BUMN Danareksa 2026
Nasional
Berbagi Kebahagiaan Jelang Lebaran, Wapres Ajak Anak Panti PSAA Putra Utama Berbelanja di Muku Blok M Plaza
Nasional
Pererat Silaturahmi Ramadan, Wapres Hadiri Buka Bersama di Istana Wapres
Nasional
Ramadan Penuh Kepedulian, Wapres Berbagi Santunan dengan Anak Yatim
Nasional
Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako
Nasional

Rekomendasi

Kabupaten TangerangTangerang

Kecamatan Pasar Kemis Juara Umum Olimpiade Olahraga Siswa

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 28 Mei 2024
Tangerang Selatan

Data BPS: Angka Harapan Hidup di Tangsel Tembus 75,64 Tahun, Lebih Tinggi dari Rata-Rata Nasional

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 24 Desember 2024
Tangerang Selatan

Apel Siaga Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu, Wali Kota Benyamin Ingatkan Soal Netralitas

Warta Banten
Warta Banten
Sabtu, 25 November 2023
Tangerang Selatan

Benyamin Bersama Dirjen Bina Keuda Kemendagri Buka Rakernas Pengelolaan Keuangan Daerah 2023

wartabanten
wartabanten
Kamis, 21 September 2023
Tangerang Selatan

Pilar Harap Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 12 Februari 2024
Tangerang Selatan

Pilar: Pemkot Bangun 482 Titik PJU Kota Tangsel Terang di Jalan Lingkungan Serpong Utara

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 18 September 2024
Tangerang Selatan

Wali Kota Benyamin: STQ Kelurahan Pondok Aren Upaya untuk Mengembangkan Potensi Qori dan Qoriah

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 12 September 2024
Tangerang Selatan

Disperkimta Tangsel Fasilitasi Pemakaman Zetro Leonardo Purba

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 11 September 2025
Kabupaten TangerangTangerang

Hari Jadi Ke-2 RSUD Tigaraksa, Bupati Tangerang: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Warta Banten
Warta Banten
Sabtu, 20 Desember 2025
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?