Jakarta, Wartabanten.com – Hasil survey Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya penurunan angka kemiskinan ekstrem secara Nasional dari 2,04 persen pada Maret 2022 menjadi 1,7 persen pada September 2023. Kendati demikian, untuk mencapai target kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2024, memerlukan kerja keras semua pihak, terutama di daerah pedesaan yang tercatat capaian penurunannya lebih rendah dibanding daerah perkotaan.
“Kita ingin ke depan supaya lebih cepat lagi, ya, lebih [kerja] keras lagi untuk menurunkan [angka kemiskinan ekstrem] di desa, salah satunya dengan menggunakan dana desa yang tersedia,” tegas Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin saat memberikan keterangan pers usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional dan Penverahan Insentif Fiskal Tahun Berjalan untuk Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023, di Istana Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6 Jakarta Pusat, Kamis (09/11/2023).
Dalam hal penggunaan dana desa, Wapres juga menekankan bahwa dana desa yang diberikan melalui pemerintah daerah harus difokuskan untuk mengentaskan masalah prioritas di desa-desa, salah satunya masalah pengentasan kemiskinan ekstrem. Dana desa tidak boleh disalahgunakan, terlebih di tahun politik saat ini.
“Saya kira semestinya tidak ada [penyalahgunaan dana desa], hanya memang perlu ada semacam pengalihan dana itu, lebih kepada masalah penanggulangan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.
Terkait tahun politik, Wapres justru mencatat, masyarakat desa mungkin akan menerima bantuan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja (APB) partai politik (parpol), dan ini akan membantu percepatan penurunan kemiskinan ekstrem.
“Karena selain APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), tentu ada lagi APB parpol. Kan mereka mestinya memberi [bantuan] pada masyarakat. Jadi kita harapkan nanti kemiskinannya lebih cepat turun,” imbuh Wapres.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah memonitor penggunaan dana desa melalui APBD dan APBDes. Menteri Desa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Keuangan memberikan pedoman untuk penetapan prioritas APBD maupun APBDes. Penggunaan kedua dana tersebut harus mencapai tujuan-tujuan yang sudah ditetapkan prioritas Nasional, seperti untuk pengurangan kemiskinan atau kemiskinan ekstrem stunting, inflasi, dan investasi.
“Itu kita monitor terus dengan data yang semuanya sudah mengetahui, daerah-daerah dan kemudian dibuat evaluasi berkala. Itu yang menjadi salah satu pegangan sehingga tidak digunakan untuk tujuan-tujuan yang lain,” tegas Sri Mulyani.
Selain Sri Mulyani, turut mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (DMA/SK-BPMI, Setwapres)