Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: LSAK Minta MA Tuntaskan Persoalan Dugaan Korupsi Tindakan Fraud Pemotongan Honorarium Penanganan Perkara
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > LSAK Minta MA Tuntaskan Persoalan Dugaan Korupsi Tindakan Fraud Pemotongan Honorarium Penanganan Perkara
Nasional

LSAK Minta MA Tuntaskan Persoalan Dugaan Korupsi Tindakan Fraud Pemotongan Honorarium Penanganan Perkara

wartabanten
Published: Kamis, 19 September 2024
Share
SHARE

Dugaan adanya korupsi di ruang peradilan atas pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) adalah hal paling menjijikkan yang menerpa peradilan di Indonesia. Betapa tidak, orang-orang yang selalu dipanggil “yang mulia” malah memulai tindakan fraud dan tidak lagi mampu jadi contoh bijaksana. Demikian disampaikan Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri, Kamis (19/9).

LSAK bersama bersama MAKI, IPW dan gerakan masyarakat sipil lainnya mendukung penuh agar persoalan ini dituntaskan. Sebab, hal ini bukan saja berdampak pada marwah lembaga, tapi juga pada penanganan perkara.

“Banyak laporan dan temuan yang kami terima, salah satunya adalah putusan ne bis in idem pada PN Pematangsiantar No. 108/Pdt.G/2023/PN Pms, junto Putusan PT Medan No. 381/Pdt/2024/PT. MDN. Padahal sebelumnya telah ditetapkan Putusan Kasasi MA No. 820 K/Pdt/2021,” terang Ahmad A. Hariri.

“Tentu ini menjadi pertanyaan, tidakkah MA melakukan pengawasan pelaksanaan SEMA No. 3 tahun 2002? Jangan-jangan penanganan perkara hanya bak kejar setoran demi honorarium dan tak lagi menimbang keadilan dan kepastian hukum? Kita berharap MA sebagai institusi peradilan tertinggi tidak bermain dalam ruang-ruang hukum acara yang hanya bertujuan mendapatkan keuntungan. Tapi harus mengedepankan kepekaan nurani dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” paparnya.

Ahmad A. Hariri meminta MA melakukan perbaikan menyeluruh dan bukan hanya melakukan klarifikasi. Karena ini pertaruhan marwah kelembagaan.

“Jika masyarakat tak lagi percaya peradilan, maka lebur sudah hukum di negeri ini,” pungkasnya.

TAGGED:IndonesiaLembaga Studi Anti KorupsiLSAKMAMahkamah AgungNasional
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article 1000 Siswa SD dari Keluarga Kurang Mampu Dapat Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemkot Tangsel
Next Article Kunjungi Pasar Dukuh Kupang, Presiden Jokowi Cek Harga dan Interaksi dengan Warga
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Melalui BBTF, Wapres Gibran Ajak Gubernur Seluruh Indonesia Promosikan Destinasi Daerah 
Nasional
Minta Pemuda Masjid Dunia Jadi Perekat Generasi Muda, Wapres Dukung MTQ Antar Bangsa
Nasional
Tinjau MRT Fase 2A Sawah Besar-Harmoni, Wapres Tekankan Pentingnya Transportasi Publik yang Aman dan Inklusif
Nasional
Wapres Tinjau Progres MRT Fase 2A, Tegaskan Transportasi Publik Modern Jadi Prioritas Nasional
Nasional
Terima Prajaniti Hindu Indonesia, Wapres Tekankan Pentingnya Kearifan Budaya dalam Pembangunan Daerah
Nasional
Dialog Hangat Wapres dan Santri Tambakberas Warnai Haul Ke-55 K.H. Abdul Wahab Chasbullah
Nasional
Wapres Tekankan Peran Santri sebagai Generasi Masa Depan Bangsa di Tambakberas
Nasional
Tiba di Ponpes Bahrul Ulum, Wapres Bersilaturahmi dengan Sejumlah Kiai Sepuh
Nasional
Wapres Gibran Ziarah ke Makam K.H. Abdul Wahab Chasbullah dan Hadiri Haul ke-55 di Jombang
Nasional
Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025
Kabupaten Tangerang Tangerang

Rekomendasi

Nasional

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Bertolak ke Jawa Timur untuk Kunjungan Kerja

wartabanten
wartabanten
Kamis, 5 September 2024
Banten

Airin Rachmi Diany Dinilai Sosok Pemimpin yang Bisa Diterima oleh Masyarakat

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 6 November 2023
Nasional

Tinjau RSUD Waikabubak, Presiden Jokowi Tekankan Peningkatan Fasilitas Kesehatan

wartabanten
wartabanten
Rabu, 2 Oktober 2024
Nasional

Tinjau RSUD Kepahiang, Presiden Apresiasi Jumlah Dokter Spesialis

wartabanten
wartabanten
Kamis, 20 Juli 2023
Nasional

Istana Mulai Siapkan Pelaksanaan Peringatan HUT ke-79 RI di IKN

wartabanten
wartabanten
Selasa, 9 Januari 2024
Nasional

Miliki Fungsi Pemberdayaan Masyarakat, Pesantren Harus Lahirkan Mujahid Ekonomi

wartabanten
wartabanten
Sabtu, 26 Agustus 2023
Nasional

Pastikan Kondusivitas Pascademonstrasi Di Daerah Pemukiman Warga, Wapres Tinjau Siskamling Di Kwitang Dan Palmerah

wartabanten
wartabanten
Rabu, 3 September 2025
Nasional

Belum Semua Daerah Bentuk KDEKS, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Pastikan Tak Ada Kendala Serius

wartabanten
wartabanten
Kamis, 7 September 2023
Nasional

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Tekankan Literasi dan Pangsa Pasar Kunci Majukan Ekonomi Syariah

wartabanten
wartabanten
Minggu, 1 Oktober 2023
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?