Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengambil langkah serius dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi ekonomi maupun seksual.
Pemerintah Kota Tangsel mengajak pemerintah daerah sekitar untuk bersinergi dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangsel dan memenuhi hak-hak anak, terutama bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui rapat koordinasi penyusunan draft perjanjian kerja sama perlindungan anak yang digelar di Ruang Seminar Gedung 3 Puspemkot Tangsel pada Senin (11/11).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel Kota Tangerang Selatan, Cahyadi menegaskan bahwa perlindungan bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus, seperti Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan anak korban eksploitasi, merupakan tanggung jawab bersama.
Menurutnya, anak-anak ini memiliki hak yang sama untuk berkembang, termasuk dalam hal pendidikan.
“Anak yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan pendidikan sesuai jenjangnya, meskipun menghadapi stigma dan risiko dikeluarkan dari sekolah,” kata Cahyadi dari keterangan yang didapat, pada Kamis (14/11/2024).
Pihak DP3AP2KB Kota Tangsel telah bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk memastikan hak pendidikan bagi ABH.
Cahyadi juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas daerah untuk mempermudah koordinasi dalam memenuhi hak-hak anak tersebut.
“Kolaborasi dengan berbagai daerah sangat diperlukan agar pemenuhan hak anak dapat dilaksanakan secara komprehensif,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) Republik Indonesia, Didiek Santosa mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah inovatif dalam memberi lingkungan aman bagi anak.
“Penangan terbaik untuk kasus tersebut bisa dilakukan selama ada sinergi dan kolaborasi,” ujarnya.
Menurut Didiek, kasus grooming seksual pada anak semakin marak terjadi sehingga membutuhkan payung hukum yang tegas. Seperti halnya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PermenPPPA) No. 6 tahun 2024 tentang perlindungan anak berbasis masyarakat.
“Oleh karena itu, penting adanya kerja sama lintas sektor termasuk aparat penegak hukum,” lanjut Didiek.
Rakor ini dihadiri juga dihadiri oleh Koordinator Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, dan perwakilan dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Kabupaten/Kota perbatasan Tangsel.
Kepala Subbagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Suprijar menjelaskan bahwa rancangan perjanjian ini menjadi ruang bagi penjabat sementara untuk merealisasikan komitmen bersama antar daerah.
“Jadi perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai klausul yang menyangkut kondisi di masing-masing daerah,” ucapnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat mendorong koordinasi berkelanjutan untuk menanggulangi kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Kota Tangsel. (fid)