DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda utama, Kamis (18/9). Agenda tersebut meliputi: Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Jawaban DPRD atas pendapat Wali Kota terkait Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Rapat Paripurna yang dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta jajaran pemerintah daerah ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tangsel, Wanto Sugito, S.Sos.I., M.Sos.
Sebanyak 8 (delapan) fraksi secara bergantian menyampaikan dan menyerahkan Pandangan Umum Fraksinya kepada Pimpinan Rapat dengan urutan sebagai berikut;
F – Golkar oleh H. M. Salman Faris, S.E.
F – PKS oleh Hendra Alamsyah
F – PDI-P oleh Emilio Reyhan, S.Sos.
F – Gerindra oleh Hj. Zulfa Sungki Setiawati, S.E.
F – PKB oleh Ahmad Andi Wibowo
F – PSI oleh Dr. Ferdiansyah, S.E.,M.M
F – Demokrat oleh Ir. H. M. Rizki Jonis, M.Si
F – PPN oleh Yayang Bahtiar, S.E.
Pada agenda yang kedua Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. M. Yusuf, Lc. Jawaban DPRD disampaikan oleh Anggota Hj. Rohani Amin, S.Pd.I dimana jawaban tersebut menegaskan kesepakatan untuk memperjelas kewenangan pemerintah daerah dalam fasilitasi pesantren, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta pentingnya pembinaan dan pengawasan demi terciptanya pesantren yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
Selanjutnya, Wakil Ketua III DPRD, Maria Teresa Suhardja, B.Sc memimpin rapat pada agenda berikutnya. Sekretaris DPRD Kota Tangsel, Wahyudi Leksono, AP.,M.Ak membacakan susunan anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pesantren yang terdiri dari 13 (tiga belas) anggota dari lintas fraksi. Adapun pimpinan Pansus yaitu;
Ketua – Mutmainnah
Wakil Ketua – H. Ali Rahmat, Lc.,MIS
Sekretaris – H. Muhamad Aziz, S.Ag.,M.A
Rapat Paripurna berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Dengan bahasa yang santun, DPRD Kota Tangsel menekankan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif, agar pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai penggerak sosial dan pemberdayaan masyarakat di Kota Tangerang Selatan. (fid)