Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Buka Webinar Internasional STIF Syentra, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Paparkan Posisi Penting Fatwa Keagamaan dalam Kehidupan Bernegara di Indonesia
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Buka Webinar Internasional STIF Syentra, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Paparkan Posisi Penting Fatwa Keagamaan dalam Kehidupan Bernegara di Indonesia
Nasional

Buka Webinar Internasional STIF Syentra, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Paparkan Posisi Penting Fatwa Keagamaan dalam Kehidupan Bernegara di Indonesia

wartabanten
Published: Rabu, 27 Desember 2023
Share
SHARE

Jakarta, Wartabanten.com – Dengan penduduk mayoritas beragama Islam, fatwa sebagai landasan keagamaan sangat diperlukan bagi kehidupan bernegara di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan kebijakan negara. Sebab, jika ada dikotomi antara kebijakan negara dan ajaran agama, maka akan muncul problem kepatuhan. Selain itu, kebijakan negara juga harus memperhatikan hukum yang hidup dan dipercaya warga (living law) agar dapat lebih efektif untuk dilaksanakan.

“Dasar pemikiran seperti itu menjadi landasan kebijakan negara di Indonesia selama ini. Sehingga dapat dikatakan fatwa keagamaan yang ditetapkan oleh majelis agama memiliki kedudukan yang vital di negara Indonesia. Ia menjadi salah satu determinan efektivitas pelaksanaan kebijakan negara,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat membuka Webinar Internasional Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara (STIF Syentra) secara virtual, dari Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 02, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023).

Dalam acara bertajuk “Pentingnya Peran Fatwa dalam Menjawab Permasalahan Umat pada Masa Sekarang” ini, Wapres menyampaikan tiga contoh kedudukan penting fatwa keagamaan dalam kehidupan bernegara di Indonesia.

Pertama, urainya, fatwa keagamaan telah menuntaskan problem terkait bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sah menurut agama. Meskipun bentuk negara Indonesia terkadang masih dipertanyakan keabsahannya dalam perspektif agama oleh sebagian pemeluk agama, karena menurut mereka, bentuk negara yang sah adalah yang berdasar agama atau mengadopsi sistem tertentu, misalnya khilafah.

“Atas pertanyaan tersebut, MUI menetapkan fatwa bahwa bentuk negara Indonesia sah secara keagamaan. Indonesia didirikan melalui konsensus Nasional (al-mitsaq al-wathani) dengan sistem republik,” jelas Wapres.

Ia mengatakan, ketentuan agama memang tidak mengatur secara tegas kaitan bentuk negara, tetapi urusan ini diserahkan pada hasil ijtihad para penduduknya sesuai dengan kondisi dan kemaslahatan yang hendak dicapai, baik berupa kerajaan, keemiran, kekhalifahan, republik, dan sebagainya.

“Sehingga jika Indonesia berbentuk republik berdasar konsensus Nasional (al-mitsaq al-wathani) hukumnya sah secara agama. Akibatnya, kebijakan negara yang terkait dengan hukum agama juga sah. Misalnya, pernikahan yang walinya penghulu hukumnya sah,” tuturnya.

Kedua, Wapres menyebutkan contoh di bidang ekonomi syariah yang setidaknya harus mendasarkan pada dua prinsip, yakni prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah. Undang-undang menyatakan bahwa prinsip syariah yang dijadikan landasan ekonomi syariah adalah fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia yang kemudian diserap dan diadopsi menjadi peraturan lembaga otoritas bidang keuangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

“Dengan begitu fatwa tentang ekonomi syariah telah mengalami fase taqnin menjadi aturan otoritas resmi negara bidang keuangan, sehingga memiliki daya ikat secara hukum negara,” ucapnya.

Contoh ketiga, lanjut Wapres, berkaitan dengan kebijakan pengendalian pandemi Covid-19. Sejumlah fatwa telah dikeluarkan sebagai upaya melindungi jiwa umat Islam dalam situasi ini, seperti penggunaan vaksin maupun pelaksanaan salat Jumat, salat Ied, salat berjemaah di rumah masing-masing atau dengan memperhatikan jaga jarak fisik.

“Fatwa tersebut didasarkan pada sebuah kaidah bahwa di saat pandemi kepentingan menjaga jiwa (hifdzu an-nafsi) harus didahulukan dan diutamakan daripada kepentingan lain, termasuk menjaga agama (hifdzu ad-din),” ujarnya.

Lebih jauh Wapres menjelaskan, fatwa sebagai tuntunan umat Islam dalam melaksanakan ajaran agama terdiri dari tiga model, yaitu fatwa yang dikeluarkan oleh ulama individual melalui sebuah proses ijtihad individual (ijtihad fardiy), fatwa yang dikeluarkan oleh sekumpulan ulama dalam sebuah forum/organisasi melalui ijtihad kolektif (ijtihad jama’i), dan fatwa yang dikeluarkan oleh mufti (pembuat fatwa) resmi negara.

Namun dalam praktiknya, ungkap Wapres, sedikit negara yang memiliki mufti resmi negara sehingga fatwa jenis pertama dan kedua yang lebih umum berlaku di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Terlebih, sambungnya, Indonesia bukan negara agama, melainkan negara yang menjunjung tinggi nilai keagamaan. Negara tidak merumuskan substansi fatwa keagamaan, tetapi dapat mengatur kebijakan pelaksanaan fatwa keagamaan yang telah ditetapkan oleh organisasi majelis agama.

Hadir dalam acara ini di antaranya, Duta Besar RI untuk Mesir Lutfi Rauf, Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam Achmad Ubaedillah, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universiti Islam Sultan Sharif Ali (UNISSA) Brunei Darussalam Hafini bin Mahmud, Direktur Indeks Fatwa Global Darul Ifta Mesir Thariq Abu Hasyima, Ketua Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Majelis Ulama Indonesia Sholahuddin Al Aiyub, beserta civitas academica STIF Syentra dan berbagai perguruan tinggi Islam lainnya.

Sementara, Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Suprayoga Hadi, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (RR/SK-BPMI, Setwapres)

TAGGED:IndonesiaKH Ma'ruf AminMaruf AminNasionalPemerintahanWakil Presiden Ma'ruf AminWakil Presiden RIWapresWapres Ma'ruf Amin
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jaga Kredibilitas Pemilu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Dorong Lembaga Terkait Beberkan Persoalan Kebocoran Data Pemilih dan Transaksi Janggal
Next Article Penting bagi Kehidupan Bernegara, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Ingatkan Tiga Hal tentang Fatwa Keagamaan di Indonesia
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Bapenda Tangsel Berikan Penjelasan soal SPPT PBB Warga yang Sudah Lunas tetapi Ditagih Lagi
Tangerang Selatan
Sekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Tangerang Selatan
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Tangerang Selatan
Terima CEO ISAA, Wapres Dukung Kolaborasi Global Majukan Sepak Bola Nasional
Nasional
IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 2025, Perkuat Komitmen Keberlanjutan
Nasional
Tinjau Gereja Terdampak Gempa di Minahasa, Wapres Minta Perbaikan Segera Dilakukan
Nasional
Perkuat Kedaulatan Pangan dan Ekonomi Kupang, Wapres Kunjungi Agroeduwisata GMIT Tarus
Nasional
Tinjau SD Inpres Kaniti Pascarenovasi, Wapres Tekankan Kualitas Pembelajaran dan Dukungan bagi Tenaga Pendidik
Nasional
Tinjau NTT Mart, Wapres Dorong Hilirisasi dan Perluasan Pasar Produk Lokal
Nasional
Dari Kupang, Wapres Ajak Masyarakat Rawat Toleransi dan Persatuan
Nasional

Rekomendasi

Nasional

Persiapan Jelang Peringatan HUT Ke-78 RI Masuki Tahap Akhir

wartabanten
wartabanten
Minggu, 13 Agustus 2023
Bisnis

Jalankan Arahan Kementerian BUMN, PLN Jaga Pasokan Energi Primer Melalui Transformasi Digital

wartabanten
wartabanten
Jumat, 14 April 2023
Banten

Relawan ASDH Deklarasikan Dukungan kepada Airin-Ade Sumardi di Pilkada Banten

wartabanten
wartabanten
Kamis, 24 Oktober 2024
Bisnis

Kaleidoskop 2022, 1.185 Desa Se-Nusantara Dilistriki PLN

wartabanten
wartabanten
Sabtu, 10 Juni 2023
Nasional

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Bandar Lampung

wartabanten
wartabanten
Kamis, 26 Oktober 2023

Hari Kedua di Bengkulu, Presiden akan Resmikan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

wartabanten
wartabanten
Rabu, 19 Juli 2023
Nasional

Hadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2024, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Ajak Umat Konghucu Turut Ciptakan Pemilu yang Sejuk dan Damai

wartabanten
wartabanten
Senin, 12 Februari 2024
Nasional

Tanggapi Keinginan Pemekaran Kalteng, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Pastikan Pemerintah Pertimbangkan Kesiapan Daerah

wartabanten
wartabanten
Selasa, 24 Oktober 2023
Nasional

Resmikan SPALDT Sei Selayur, Presiden: Guna Tingkatkan Kualitas Kesehatan dan Lingkungan

wartabanten
wartabanten
Kamis, 26 Oktober 2023
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?