Pasca penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Senin malam (14/04/2025), Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Kecamatan Ciputat bersama Satpol PP dan instansi terkait langsung bergerak cepat menjaga hasil penataan dengan menerapkan pengawasan ketat selama 24 jam penuh.
Camat Ciputat, Mamat, mengatakan bahwa pengawasan pasca penertiban merupakan langkah strategis untuk menjaga ketertiban yang telah dicapai.
“Kita ingin memastikan bahwa pasca penertiban, tidak ada lagi pedagang yang kembali berjualan di badan dan trotoar jalan di Pasar Ciputat ini, supaya kita semua bisa lebih nyaman baik untuk pedagangnya, pembelinya, juga penggunaan jalan serta pejalan kaki juga gitu,” ujar Mamat pada Selasa (15/04/2025).
Pengawasan dilakukan dalam empat shift setiap harinya, mulai dari pukul 06.00 hingga 06.00 keesokan harinya.
Shift pertama berlangsung pukul 06.00 – 12.00, shift kedua pukul 12.00 – 18.00, shift ketiga pukul 18.00 – 24.00, dan shift keempat pukul 00.00 – 06.00.
Bersama dengan Satpol PP Tangsel dan instansi-instansi lainnya, kegiatan pengawasan ini akan berlangsung mulai dari tanggal 14 April hingga hingga 6 Mei 2025 mendatang.
Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan penataan kawasan pasar.
“Ya mudah-mudahan ke depannya, ini sesuai dengan harapan kita agar kawasan sekitar Pasar Ciputat ini bisa menjadi lebih tertib dan tertata begitu,” ucap dia. (fid)