Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Soal Revisi UU Polri, JMM Harap Partisipasi dan Dukungan Masyarakat Diperkuat
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Soal Revisi UU Polri, JMM Harap Partisipasi dan Dukungan Masyarakat Diperkuat
Nasional

Soal Revisi UU Polri, JMM Harap Partisipasi dan Dukungan Masyarakat Diperkuat

Warta Banten
Published: Rabu, 9 April 2025
Share
SHARE

Pemerintah dan DPR tengah melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Dalam proses pembahasannya sejumlah pihak menyoroti berbagai hal terkait dengan keterbukaan akses dan informasi draft RUU yang dinilai tidak transparan termasuk adanya beberapa poin krusial.

Diantara poin-poin krusial yang menjadi perhatian dan menjadi pro kontra adalah Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q) dari RUU Polri memperkenankan Polri untuk melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap Ruang Siber yang dikhawatirkan akan memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak untuk memperoleh informasi; serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.

Poin krusial lainnya adalah Pasal 16A yang menjelaskan bahwa Polri berwenang untuk melakukan penggalangan intelijen. Pasal 16B RUU Polri mengatur perluasan terhadap kewenangan Intelkam dengan memperbolehkan Intelkam Polri melakukan penangkalan dan pencegahan terhadap kegiatan tertentu guna mengamankan kepentingan nasional.

Kemudian Pasal 14 ayat (1) huruf o memberikan Polri kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan, padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan.

Atas dasar tersebut, Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik yang juga Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM) Syukron Jamal mengingatkan pemerintah dan DPR agar memiliki komitmen yang sama bersama rakyat menguatkan peran Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

“Kekuatan Polri itu terletak pada partisipasi dan dukungan masyarakat. Revisi UU Polri harus menguatkan itu. Menjadikan Polri mitra dan sahabat masyarakat, dekat dengan semua unsur masyarakat. Jangan sebaliknya dibuat berjarak dengan masyarakat untuk menopang kepentingan-kepentingan yang justru tidak sesuai kehendak rakyat,” kata Dosen Universitas Pancasila ini, Rabu (9/4).

Rekam jejak Polri di masyarakat termasuk berbagai kritikan di berbagai media sosial juga harus menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan revisi UU Polri.

“Masukan dan kritikan dari masyarakat terhadap Polri selama ini wajib didengar dan dijadikan bahan penting untuk perbaikan Polri kedepan. Selanjutnya terkait wewenang Polri, kami menilai jangan sampai ada amputasi atau pengurangan termasuk penambahan wewenang, hal tersebut dinilai karena wewenang Polri sudah cukup, tinggal menguatkan saja dalam konteks perkembangan zaman seperti maraknya kejahatan siber dan lain-lain,” tegas Syukron yang juga dosen Universitas Islam Depok (UID).

Yang perlu didorong justru bagaimana pengawasan publik terhadap Polri diperkuat dan dilegitimasi agar benar-benar didengar dan dijalankan dalam upaya perbaikan-perbaikan misalkan Kompolnas yang tidak hanya memberikan rekomendasi tapi juga diberi kekuatan hukum dalam menindak aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran dan lain-lain.

“Dalam konteks pembahasan Revisi UU Polri kami meminta pemerintah dan DPR transparan membuka draft naskah ke publik termasuk tahapan proses revisinya. Ini penting untuk mendorong partisipasi publik menjadikan Polri yang kuat dan profesional sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya.

TAGGED:IndonesiaJaringan Muslim MadaniJMMNasionalNusantaraPolriRevisi UU PolriSyukron JamalUU Polri
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Halalbihalal Dengan Pegawai Sekretariat Wakil Presiden
Next Article Pilar: Bus Sekolah Gratis di Tangsel Bertambah Jadi 10 Unit, 2 Bus untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Rekomendasi Harga Laptop Acer Terbaru di Awal Tahun 2026
Bisnis
Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman
Nasional
SHSD Grand Kamala Lagoon Hadir Kembali untuk Pecinta Sambel Hejo Sambal Dadak
Nasional
Pride Homeschooling Ciputat Jawab Kekhawatiran Orang Tua saat Sekolah Tak Lagi Aman
Tangerang Selatan
Tambah 7 Guru Besar Baru, UIN Jakarta Catat Sejarah dengan 151 Profesor
Nasional
Bertemu Forkopimda dan Tokoh Adat Papua Pegunungan, Wapres Dorong Semangat Persatuan untuk Sukseskan Pembangunan
Nasional
Dorong UMKM Naik Kelas, Wapres Temui Pegiat Kopi dan Ekonomi Kreatif Wamena
Nasional
Perkuat Pembinaan Generasi Muda Papua Pegunungan, Wapres Bermain Sepak Bola Bersama Anak-anak SSB di Wamena
Nasional
Tinjau Pasar Ikan Fandoi Biak, Wapres Tekankan Mutu Hasil Nelayan untuk Perluasan Pasar Ekspor
Nasional
Pimpin Rakornas Kepariwisataan 2026, Wapres Gibran Dorong Penguatan Program Pariwisata Berkelanjutan
Nasional

Rekomendasi

Nasional

Pemerintah Dorong Putra-Putri Terbaik Papua untuk Berkarier dan Berkarya Di Pemerintahan dan BUMN

wartabanten
wartabanten
Senin, 17 Juli 2023
Nasional

Hadiri Gala Dinner ISF 2024, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Sampaikan Tiga Ajakan untuk Majukan Pembangunan Global yang Berkelanjutan dan Inklusif

wartabanten
wartabanten
Kamis, 5 September 2024
Nasional

Buka Festival Pelatihan Vokasi Tahun 2023, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Dorong Akselerasi Revitalisasi Pendidikan Vokasi

wartabanten
wartabanten
Jumat, 27 Oktober 2023
Nasional

Presiden Jokowi Lakukan Pendaratan Perdana di Bandara Nusantara

wartabanten
wartabanten
Selasa, 24 September 2024
Nasional

Presiden Jokowi Tunjuk Menteri PUPR sebagai Plt. Kepala OIKN

wartabanten
wartabanten
Senin, 3 Juni 2024

Presiden Jokowi Dorong Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya di IKN

wartabanten
wartabanten
Jumat, 3 November 2023
Nasional

Tinjau Pelayanan Kesehatan di RSUD Salatiga, Presiden: Terus Diperbaiki

wartabanten
wartabanten
Senin, 22 Januari 2024
Nasional

Ziarah Ke Makam Imam Abu Mansur Al-Maturidi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Paparkan Ketokohannya

wartabanten
wartabanten
Kamis, 15 Juni 2023
Nasional

Buka Hub Space 2024, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Dorong Pengembangan Transportasi yang Efisien dan Terintegrasi di Tiap Daerah

wartabanten
wartabanten
Jumat, 6 September 2024
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?