Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Sekda Bambang Noertjahjo: ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Sekda Bambang Noertjahjo: ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Tangerang Selatan

Sekda Bambang Noertjahjo: ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Warta Banten
Published: Sabtu, 22 Maret 2025
Share
SHARE

Menjelang Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota (Pemerintah Kota) Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mengenai larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik atau liburan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo mengatakan, tujuan Surat Edaran ini adalah agar Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tangsel menjadi teladan dalam hal mematuhi penggunaan fasilitas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi,” ujar Bambang dari keterangan yang didapat pada Sabtu (22/03/2025).

Ia menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan menyebarluaskan informasi ini kepada pegawai di lingkungan kerjanya.

Jika ditemukan pelanggaran, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk keperluan pribadi akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN,” tegasnya. (fid)

TAGGED:Bambang NoertjahjoKota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pembinaan FPMT Tangsel, Pilar Tekankan Peran Penting Majelis Taklim dalam Membangun Moral dan Akhlak
Next Article Pilar Dorong Peran Insinyur Muda dalam Pembangunan Tangsel Unggul dan Berkelanjutan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Pilar Saga Ichsan Tinjau Dapur MBG, Pastikan Pemkot Tangsel Akan Bantu Kelayakan SPPG
Tangerang Selatan
Alun-Alun Pamulang Jadi Ruang Publik Favorit Warga Tangsel untuk Berolahraga Santai
Tangerang Selatan
Pilar Tinjau Dapur MBG Ciater 1 dan 3, Pastikan Layak dan Sesuai Prosedur
Tangerang Selatan
Gelar RUPS Luar Biasa, Wali Kota Tangsel Tetapkan Komisaris Baru Perseroda PITS
Tangerang Selatan
Layanan “Ngider Sehat” Diapresiasi Masyarakat, Benyamin Davnie Tegaskan Komitmen Terhadap Kesehatan Warga
Tangerang Selatan
Ngelogoin 2025, Benyamin Apresiasi Ide Kreatif 5 Finalis Sayembara Desain Logo HUT ke-17 Tangsel
Tangerang Selatan
Benyamin Kirim Surat Ke Gubernur Banten dan BRIN, Minta Penutupan Jalan Raya Serpong-Parung Dibatalkan
Tangerang Selatan
Pilar Ajak Pemuda Terus Berkolaborasi Bangun Tangsel
Tangerang Selatan
5 finalis Sayembara Desain Logo HUT ke-17 Tangsel
Tangerang Selatan
Car Free Day BSD Diserbu Warga Tangsel
Tangerang Selatan

Rekomendasi

Tangerang Selatan

MTQ Tangsel ke-XVI 2025, Kecamatan Pamulang Kembali Raih Juara Umum

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 6 Agustus 2025
Tangerang Selatan

MTQ ke-16 Kota Tangsel Resmi Dibuka

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 5 Agustus 2025
Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Perkuat Upaya Tanggap Banjir

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 12 November 2024
Kabupaten TangerangTangerang

Musrenbang 2026, Kecamatan Sindang Jaya Fokus Pembangunan Sekolah

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 23 Januari 2025
Tangerang Selatan

Satpol PP Tangsel Lakukan Patroli 24 Jam, Pastikan Wilayah Aman

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 4 Oktober 2024
Tangerang Selatan

Curi Helm Dijual Buat Nyabu, Bonge Ditangkap Polsek Pondok Aren

Warta Banten
Warta Banten
Sabtu, 3 Agustus 2024
Tangerang Selatan

Pilar Kunjungi Korban Pelecehan Seksual, Tegaskan Berdiri di Pihak Korban dan Siap Kawal Sampai Tuntas

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 9 Mei 2025
Tangerang Selatan

Diskominfo Tangsel Bekali Warga Pondok Karya Pelatihan Videografi dan Etika Bermedia Sosial

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 7 Agustus 2025
Kabupaten TangerangTangerang

Dishub Kabupaten Tangerang Jaring 28 Kendaraan dalam Operasi Angkutan Barang dan Orang

Warta Banten
Warta Banten
Minggu, 21 Juli 2024
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?