Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Sekda Bambang Noertjahjo: ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Sekda Bambang Noertjahjo: ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Tangerang Selatan

Sekda Bambang Noertjahjo: ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Warta Banten
Published: Sabtu, 22 Maret 2025
Share
SHARE

Menjelang Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota (Pemerintah Kota) Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mengenai larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik atau liburan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo mengatakan, tujuan Surat Edaran ini adalah agar Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tangsel menjadi teladan dalam hal mematuhi penggunaan fasilitas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi,” ujar Bambang dari keterangan yang didapat pada Sabtu (22/03/2025).

Ia menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan menyebarluaskan informasi ini kepada pegawai di lingkungan kerjanya.

Jika ditemukan pelanggaran, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk keperluan pribadi akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN,” tegasnya. (fid)

TAGGED:Bambang NoertjahjoKota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pembinaan FPMT Tangsel, Pilar Tekankan Peran Penting Majelis Taklim dalam Membangun Moral dan Akhlak
Next Article Pilar Dorong Peran Insinyur Muda dalam Pembangunan Tangsel Unggul dan Berkelanjutan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Safari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Ajak Warga Tangsel Dukung Program Pembangunan
Tangerang Selatan
Safari Ramadan 1447 H, Benyamin Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
Tangerang Selatan
Pameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026
Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Tangerang Selatan
Kawal Program Pemerintah hingga Pelosok Negeri, Wapres Dorong Peran Aktif DPP Mahasantri dalam Pembangunan Nasional
Nasional
Benyamin: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Tangerang Selatan
Pengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Tangerang Selatan
Wapres Ajak PUI Perkuat Persatuan dan Kawal Pembangunan Nasional
Nasional
Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional, Wapres Dorong Idepreneurs Konsisten Dampingi Pelaku UMKM
Nasional
Meriahkan Pasar Imlek Semawis, Wapres Ajak Rawat Tradisi dan Keberagaman
Nasional

Rekomendasi

Kabupaten TangerangTangerang

TP UKS/M Kabupaten Tangerang Komitmen Wujudkan Sekolah Sehat

Warta Banten
Warta Banten
Minggu, 9 Februari 2025
Tangerang Selatan

Pamulang Jadi Kecamatan dengan Penduduk Terpadat di Tangsel

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 23 Desember 2024
Tangerang Selatan

Benyamin-Pilar Resmi Diusung Golkar di Pilkada Kota Tangsel 2024

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 8 Agustus 2024
Kabupaten TangerangTangerang

Jadwal Musrenbang Tingkat Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 20 Januari 2025
Tangerang Selatan

Diskominfo Kota Tangerang Selatan Komitmen Jalankan Program “Kelurahan Cinta Statistik”

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 15 Mei 2024
Tangerang Selatan

Kecamatan Pamulang Juara Umum MTQ ke-15 Tingkat Kota Tangsel

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 29 Februari 2024
Tangerang Selatan

Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo Harapkan Semua Stakeholder Sukseskan MBG

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 14 Oktober 2025
Tangerang Selatan

Pilar Saga Ichsan Tinjau Progres GSG Pamulang, Target Rampung Akhir Tahun dan Siap Layani Kegiatan Masyarakat

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 10 Desember 2025
Tangerang Selatan

Ibu-ibu Militan Tangsel Deklarasi Dukung Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Benyamin-Pilar Saga Ichsan

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 4 Oktober 2024
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?