Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: LSAK Minta MA Tuntaskan Persoalan Dugaan Korupsi Tindakan Fraud Pemotongan Honorarium Penanganan Perkara
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > LSAK Minta MA Tuntaskan Persoalan Dugaan Korupsi Tindakan Fraud Pemotongan Honorarium Penanganan Perkara
Nasional

LSAK Minta MA Tuntaskan Persoalan Dugaan Korupsi Tindakan Fraud Pemotongan Honorarium Penanganan Perkara

wartabanten
Published: Kamis, 19 September 2024
Share
SHARE

Dugaan adanya korupsi di ruang peradilan atas pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) adalah hal paling menjijikkan yang menerpa peradilan di Indonesia. Betapa tidak, orang-orang yang selalu dipanggil “yang mulia” malah memulai tindakan fraud dan tidak lagi mampu jadi contoh bijaksana. Demikian disampaikan Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri, Kamis (19/9).

LSAK bersama bersama MAKI, IPW dan gerakan masyarakat sipil lainnya mendukung penuh agar persoalan ini dituntaskan. Sebab, hal ini bukan saja berdampak pada marwah lembaga, tapi juga pada penanganan perkara.

“Banyak laporan dan temuan yang kami terima, salah satunya adalah putusan ne bis in idem pada PN Pematangsiantar No. 108/Pdt.G/2023/PN Pms, junto Putusan PT Medan No. 381/Pdt/2024/PT. MDN. Padahal sebelumnya telah ditetapkan Putusan Kasasi MA No. 820 K/Pdt/2021,” terang Ahmad A. Hariri.

“Tentu ini menjadi pertanyaan, tidakkah MA melakukan pengawasan pelaksanaan SEMA No. 3 tahun 2002? Jangan-jangan penanganan perkara hanya bak kejar setoran demi honorarium dan tak lagi menimbang keadilan dan kepastian hukum? Kita berharap MA sebagai institusi peradilan tertinggi tidak bermain dalam ruang-ruang hukum acara yang hanya bertujuan mendapatkan keuntungan. Tapi harus mengedepankan kepekaan nurani dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” paparnya.

Ahmad A. Hariri meminta MA melakukan perbaikan menyeluruh dan bukan hanya melakukan klarifikasi. Karena ini pertaruhan marwah kelembagaan.

“Jika masyarakat tak lagi percaya peradilan, maka lebur sudah hukum di negeri ini,” pungkasnya.

TAGGED:IndonesiaLembaga Studi Anti KorupsiLSAKMAMahkamah AgungNasional
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article 1000 Siswa SD dari Keluarga Kurang Mampu Dapat Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemkot Tangsel
Next Article Kunjungi Pasar Dukuh Kupang, Presiden Jokowi Cek Harga dan Interaksi dengan Warga
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa
Nasional
Songsong Masa Depan, Wapres Dorong Percepatan Literasi Teknologi Generasi Muda Maluku
Nasional
Terima Asosiasi Pendeta Indonesia, Wapres Dorong Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman
Nasional
Tinjau Pameran INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda
Nasional
Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel
Tangerang Selatan
Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan
Tangerang Selatan
Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah
Tangerang Selatan
Benyamin Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM
Tangerang Selatan
Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar: Program Harus Tepat Sasaran
Tangerang Selatan
Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi
Tangerang Selatan

Rekomendasi

Nasional

Presiden Jokowi: Gubernur Adalah Ujung Tombak Penyambung Daerah dan Pusat

wartabanten
wartabanten
Selasa, 13 Agustus 2024
Nasional

Soal Pemberantasan Mafia Bola, Presiden: Berantas untuk Transformasi Sepak Bola Indonesia

wartabanten
wartabanten
Kamis, 14 Desember 2023
Nasional

Pemerintah Putuskan Indonesia Masuki Masa Endemi

wartabanten
wartabanten
Rabu, 21 Juni 2023
Nasional

Luncurkan program “Tanara Clean Up”, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Ingatkan Jaga Lingkungan sebagai Tanggung Jawab Keagamaan

wartabanten
wartabanten
Minggu, 14 Januari 2024
Lebak

Santun dan Menyenangkan, Alasan Kalangan Remaja di Kabupaten Lebak Dukung Airin Rachmi Diany

wartabanten
wartabanten
Rabu, 17 Mei 2023
Nasional

Dorong Partisipasi dalam Program Pembangunan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Ajak Masyarakat Desa Aktif dalam Gerakan Literasi

wartabanten
wartabanten
Jumat, 17 Mei 2024
Nasional

Melalui Kemitraan Strategis ASEAN-Republik Korea, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Harapkan Percepatan Transisi Energi dan Penguatan Stabilitas Kawasan

wartabanten
wartabanten
Kamis, 10 Oktober 2024
Nasional

Hari Kedua di Bali, Ibu Iriana Awali Hari dengan Olahraga Bersama

wartabanten
wartabanten
Sabtu, 10 Juni 2023
Nasional

Presiden Jokowi Tegaskan Terpeliharanya Kesatuan ASEAN pada Pembukaan KTT Ke-43 ASEAN

wartabanten
wartabanten
Selasa, 5 September 2023
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?