Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: LSAK Minta MA Tuntaskan Persoalan Dugaan Korupsi Tindakan Fraud Pemotongan Honorarium Penanganan Perkara
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > LSAK Minta MA Tuntaskan Persoalan Dugaan Korupsi Tindakan Fraud Pemotongan Honorarium Penanganan Perkara
Nasional

LSAK Minta MA Tuntaskan Persoalan Dugaan Korupsi Tindakan Fraud Pemotongan Honorarium Penanganan Perkara

wartabanten
Published Kamis, 19 September 2024
Share
SHARE

Dugaan adanya korupsi di ruang peradilan atas pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) adalah hal paling menjijikkan yang menerpa peradilan di Indonesia. Betapa tidak, orang-orang yang selalu dipanggil “yang mulia” malah memulai tindakan fraud dan tidak lagi mampu jadi contoh bijaksana. Demikian disampaikan Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri, Kamis (19/9).

LSAK bersama bersama MAKI, IPW dan gerakan masyarakat sipil lainnya mendukung penuh agar persoalan ini dituntaskan. Sebab, hal ini bukan saja berdampak pada marwah lembaga, tapi juga pada penanganan perkara.

“Banyak laporan dan temuan yang kami terima, salah satunya adalah putusan ne bis in idem pada PN Pematangsiantar No. 108/Pdt.G/2023/PN Pms, junto Putusan PT Medan No. 381/Pdt/2024/PT. MDN. Padahal sebelumnya telah ditetapkan Putusan Kasasi MA No. 820 K/Pdt/2021,” terang Ahmad A. Hariri.

“Tentu ini menjadi pertanyaan, tidakkah MA melakukan pengawasan pelaksanaan SEMA No. 3 tahun 2002? Jangan-jangan penanganan perkara hanya bak kejar setoran demi honorarium dan tak lagi menimbang keadilan dan kepastian hukum? Kita berharap MA sebagai institusi peradilan tertinggi tidak bermain dalam ruang-ruang hukum acara yang hanya bertujuan mendapatkan keuntungan. Tapi harus mengedepankan kepekaan nurani dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” paparnya.

Ahmad A. Hariri meminta MA melakukan perbaikan menyeluruh dan bukan hanya melakukan klarifikasi. Karena ini pertaruhan marwah kelembagaan.

“Jika masyarakat tak lagi percaya peradilan, maka lebur sudah hukum di negeri ini,” pungkasnya.

TAGGED:IndonesiaLembaga Studi Anti KorupsiLSAKMAMahkamah AgungNasional
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article 1000 Siswa SD dari Keluarga Kurang Mampu Dapat Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemkot Tangsel
Next Article Kunjungi Pasar Dukuh Kupang, Presiden Jokowi Cek Harga dan Interaksi dengan Warga
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Bupati Tangerang: Harlah Pancasila Momen Kuatkan Komitmen Persatuan Membangun Bangsa
Kabupaten Tangerang Tangerang
TP2DD Pemkab Tangerang Sampaikan Laporan Kinerja 2024 dan Roadmap ETPD 2025-2027
Kabupaten Tangerang Tangerang
Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Tangerang Bagikan 100.000 Ekor Benih Lele ke 10 Polsek
Kabupaten Tangerang Tangerang
Bupati Tangerang Ajak Pemkab Bogor Bersinergi Bangun Jembatan Legok-Parung Panjang
Kabupaten Tangerang Tangerang
Kunjungi Sejumlah Tempat Rawan Banjir di Tangsel, Pilar Saga Ichsan Lakukan Pemetaan Siapkan Solusi Terbaik
Tangerang Selatan
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Benyamin Ajak Tingkatkan Disiplin dan Perangi Hoaks
Tangerang Selatan
Pilar Dorong Pembumian Nilai-nilai Pancasila Sejak Dini
Tangerang Selatan
Tangsel Open Taekwondo Championship 2025, Benyamin: Ajang Tempa Karakter Generasi Muda
Tangerang Selatan
Bumikan Ideologi Pancasila, Pilar Saga Ichsan bersama Pelajar hingga Tokoh Lintas Agama Gelar Deklarasi Bersama
Tangerang Selatan
Pilar Tegaskan Tidak Boleh Ada Titip-menitip Siswa di SPMB Tangsel 2025
Tangerang Selatan

Rekomendasi

Nasional

Hadiri Mukernas III MUI, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Pertegas Komitmen MUI Jaga Persatuan Umat

wartabanten
wartabanten
Jumat, 1 Desember 2023
Nasional

Presiden Joko Widodo Tiba di Dubai

wartabanten
wartabanten
Kamis, 30 November 2023
Nasional

Terima Chairman Freeport McMoRan, Presiden Jokowi Sambut Baik Pembahasan Penambahan Saham Freeport di Indonesia

wartabanten
wartabanten
Senin, 13 November 2023
Nasional

Malam Hangat di Samarinda: Ketika Presiden Jokowi Membaur dengan Masyarakat

wartabanten
wartabanten
Rabu, 28 Februari 2024
Nasional

Cerita Bahagia Warga Manado Bertemu Presiden Joko Widodo

wartabanten
wartabanten
Kamis, 28 Desember 2023
Nasional

Wapres Gibran Melayat Timbo C. Panjaitan Di RSPAD Gatot Soebroto

wartabanten
wartabanten
Kamis, 24 April 2025
Nasional

Resmikan IJD di Provinsi NTB, Presiden Harap Kecepatan Logistik Makin Baik

wartabanten
wartabanten
Kamis, 2 Mei 2024
Nasional

Menlu RI: ASEAN Sebagai Convening Power

wartabanten
wartabanten
Kamis, 10 Oktober 2024
Nasional

Wacana Pemindahan Penjara Korupsi di Nusakambangan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta Kaji Perbaikan Sistem Hukum

wartabanten
wartabanten
Jumat, 12 Mei 2023
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?