Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Kota Tangsel, Pelaku Menyesal
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Kota Tangsel, Pelaku Menyesal
Tangerang Selatan

Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Kota Tangsel, Pelaku Menyesal

Warta Banten
Published: Rabu, 15 Mei 2024
Share
SHARE

Pemuda berinsial FA (23), pelaku pembunuhan mayat dalam sarung di Tangerang Selatan mengaku menyesal telah menghabisi pamannya sendiri. Dia membunuh AH (32) lantaran sakit hati.

“Saya menyesal atas perilaku saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujst FA saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Menurut FA, yang merupakan keponakan dari AH menjelaskan penyebab emosinya memuncak karena diminta tetap menjaga toko oleh pamannya, padahal waktunya istirahat.

“Ya mulanya awal itu abis Jumatan, sebenarnya saya masih bisa nahan (emosi). Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat, terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi. Itu saya sudah (emosi),” ungkapnya.

“Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu, saya menyesal kok bisa sampai segitunya. (Sedih) betul pak,” ucapnya.

Senada dengan FA, pelaku kedua N yang ikut terlibat pembunuhan mengaku juga menyesal. Penjual soto di seberang warung milik korban itu akhirnya terlibat dan membantu untuk merencanakan pembunuhan karena dendam.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat tersangka FA dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka NA dijerat dengan sangkaan Pasal 55 dan atau Pasal 56 dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan. (pmj)

TAGGED:Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Anggota LPSK 2024-2029
Next Article Wali Kota Benyamin-Pilar Sudah Kembalikan Lima Formulir Bursa Penjaringan di Pilkada Kota Tangsel 2024
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Indah Kiat Tangerang Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028
Tangerang Selatan
40 Guru Madrasah Kuliah S1 di STAI Syekh Manshur Lewat Program Madrasah Gemilang
Pandeglang
Pastikan Penanganan Maksimal, Wapres Kunjungi Anak-anak yang Dirawat di RS Efarina Etaham dan RSU Amanda Berastagi
Nasional
Tinjau Karhutla di Lahan Gambut Kubu Raya, Wapres Tekankan Pentingnya Pengawasan Berkelanjutan
Nasional
Tinjau Fasilitas Pendidikan di Tengah Situasi Karhutla, Wapres Pastikan Keselamatan dan Kesehatan Siswa Jadi Prioritas
Nasional
Temui Keluarga Petugas yang Gugur Saat Penanganan Karhutla, Wapres Sampaikan Duka Cita dan Penghormatan
Nasional
Lihat Antrean Panjang, Wapres Mendadak Sambangi SPBU Pertamina di Palangka Raya
Nasional
Gandeng Pejuang Satwa, Wapres Kawal Perlindungan Satwa dan Habitatnya dalam Penanganan Karhutla di Kalimantan
Nasional
Wapres Kunjungi Pusat Rehabilitasi Orangutan di Kalteng, Pastikan Pemulihan Satwa dan Habitatnya dari Dampak Karhutla
Nasional
Pastikan Kesiapan Layanan Kesehatan Hadapi Dampak Karhutla, Wapres Tekankan Prioritas Perlindungan Kelompok Rentan
Nasional

Rekomendasi

Kabupaten TangerangTangerang

Bupati Tangerang Lepas Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah AR Fachruddin

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 4 Agustus 2025
Tangerang Selatan

Camat Setu Erwin Gemala Putra Dorong Pengaktifan Siskamling

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 18 September 2025
Tangerang Selatan

Iduladha 1445 Hijriah, Wali Kota Benyamin Ajak Doakan Jemaah Haji di Tanah Suci

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 17 Juni 2024
Tangerang Selatan

Miliki Anggota di 7 Kecamatan, 234 SC Tangsel Deklarasi Dukung Airin-Ade Sumardi dan Ben-Pilar

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 1 Oktober 2024
Kabupaten TangerangTangerang

Bupati Tangerang Dorong Usaha Mikro Jadi Tulang Punggung Ketahanan Ekonomi Keluarga

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 27 Mei 2025
Tangerang Selatan

Munas Aswakada 2025, Pilar: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Warta Banten
Warta Banten
Minggu, 6 Juli 2025
Kabupaten TangerangTangerang

Rutan Klas 1 Jambe Berikan Remisi kepada 689 Warga Binaan

Warta Banten
Warta Banten
Sabtu, 17 Agustus 2024
Tangerang Selatan

Peringati Harhubnas 2023, Wali Kota Benyamin Ingatkan Profesionalisme Insan Perhubungan

wartabanten
wartabanten
Senin, 18 September 2023
Tangerang Selatan

Lewat Harmony Fest, Wali Kota Benyamin Harap Kualitas Keagamaan di Kota Tangsel Meningkat dan Ekonomi Masyarakat Tumbuh

Warta Banten
Warta Banten
Minggu, 26 November 2023
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?