Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Kota Tangsel, Pelaku Menyesal
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Kota Tangsel, Pelaku Menyesal
Tangerang Selatan

Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Kota Tangsel, Pelaku Menyesal

Warta Banten
Published: Rabu, 15 Mei 2024
Share
SHARE

Pemuda berinsial FA (23), pelaku pembunuhan mayat dalam sarung di Tangerang Selatan mengaku menyesal telah menghabisi pamannya sendiri. Dia membunuh AH (32) lantaran sakit hati.

“Saya menyesal atas perilaku saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujst FA saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Menurut FA, yang merupakan keponakan dari AH menjelaskan penyebab emosinya memuncak karena diminta tetap menjaga toko oleh pamannya, padahal waktunya istirahat.

“Ya mulanya awal itu abis Jumatan, sebenarnya saya masih bisa nahan (emosi). Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat, terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi. Itu saya sudah (emosi),” ungkapnya.

“Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu, saya menyesal kok bisa sampai segitunya. (Sedih) betul pak,” ucapnya.

Senada dengan FA, pelaku kedua N yang ikut terlibat pembunuhan mengaku juga menyesal. Penjual soto di seberang warung milik korban itu akhirnya terlibat dan membantu untuk merencanakan pembunuhan karena dendam.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat tersangka FA dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka NA dijerat dengan sangkaan Pasal 55 dan atau Pasal 56 dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan. (pmj)

TAGGED:Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Anggota LPSK 2024-2029
Next Article Wali Kota Benyamin-Pilar Sudah Kembalikan Lima Formulir Bursa Penjaringan di Pilkada Kota Tangsel 2024
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Rekomendasi Harga Laptop Acer Terbaru di Awal Tahun 2026
Bisnis
Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman
Nasional
SHSD Grand Kamala Lagoon Hadir Kembali untuk Pecinta Sambel Hejo Sambal Dadak
Nasional
Pride Homeschooling Ciputat Jawab Kekhawatiran Orang Tua saat Sekolah Tak Lagi Aman
Tangerang Selatan
Tambah 7 Guru Besar Baru, UIN Jakarta Catat Sejarah dengan 151 Profesor
Nasional
Bertemu Forkopimda dan Tokoh Adat Papua Pegunungan, Wapres Dorong Semangat Persatuan untuk Sukseskan Pembangunan
Nasional
Dorong UMKM Naik Kelas, Wapres Temui Pegiat Kopi dan Ekonomi Kreatif Wamena
Nasional
Perkuat Pembinaan Generasi Muda Papua Pegunungan, Wapres Bermain Sepak Bola Bersama Anak-anak SSB di Wamena
Nasional
Tinjau Pasar Ikan Fandoi Biak, Wapres Tekankan Mutu Hasil Nelayan untuk Perluasan Pasar Ekspor
Nasional
Pimpin Rakornas Kepariwisataan 2026, Wapres Gibran Dorong Penguatan Program Pariwisata Berkelanjutan
Nasional

Rekomendasi

Kabupaten TangerangTangerang

Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 1 Januari 2026
Tangerang Selatan

Wali Kota Benyamin Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan 

Warta Banten
Warta Banten
Sabtu, 22 Juni 2024
Tangerang Selatan

Pilar Sidak Pasar Bintaro dan Ceger, Pastikan Harga Stabil dan Pasokan Aman Jelang Lebaran

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 19 Maret 2025
Tangerang Selatan

Benyamin Sambut Milad ke-37 KKSS, Budaya dan Kebersamaan Fondasi Membangun Kota Tangsel

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 19 Mei 2025
Tangerang Selatan

Pilar Saga Ichsan Targetkan Proyek Tandon Puri Bintaro Indah Rampung Tahun Ini

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 26 September 2025
Tangerang Selatan

Perluas Internet Gratis, Diskominfo Kota Tangsel Pasang Wifi di 58 PKBM

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 9 Juli 2024
Tangerang Selatan

Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Minta Redkar Aktif Edukasi Cegah Kebakaran

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 12 Juni 2024
Tangerang Selatan

Pemkot Kota Tangsel Lakukan Uji Emisi Keliling di 7 Kecamatan, Wali Kota Benyamin: Salah Satu Upaya Tekan Polusi 

wartabanten
wartabanten
Kamis, 24 Agustus 2023
Tangerang Selatan

FGD Bersama PT MRT Jakarta, Pilar: Kota Tangsel Siap Sambut Moda Transportasi Baru

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 1 Agustus 2024
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?