Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Kota Tangsel, Pelaku Menyesal
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Kota Tangsel, Pelaku Menyesal
Tangerang Selatan

Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Kota Tangsel, Pelaku Menyesal

Warta Banten
Published: Rabu, 15 Mei 2024
Share
SHARE

Pemuda berinsial FA (23), pelaku pembunuhan mayat dalam sarung di Tangerang Selatan mengaku menyesal telah menghabisi pamannya sendiri. Dia membunuh AH (32) lantaran sakit hati.

“Saya menyesal atas perilaku saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujst FA saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Menurut FA, yang merupakan keponakan dari AH menjelaskan penyebab emosinya memuncak karena diminta tetap menjaga toko oleh pamannya, padahal waktunya istirahat.

“Ya mulanya awal itu abis Jumatan, sebenarnya saya masih bisa nahan (emosi). Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat, terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi. Itu saya sudah (emosi),” ungkapnya.

“Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu, saya menyesal kok bisa sampai segitunya. (Sedih) betul pak,” ucapnya.

Senada dengan FA, pelaku kedua N yang ikut terlibat pembunuhan mengaku juga menyesal. Penjual soto di seberang warung milik korban itu akhirnya terlibat dan membantu untuk merencanakan pembunuhan karena dendam.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat tersangka FA dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka NA dijerat dengan sangkaan Pasal 55 dan atau Pasal 56 dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan. (pmj)

TAGGED:Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Anggota LPSK 2024-2029
Next Article Wali Kota Benyamin-Pilar Sudah Kembalikan Lima Formulir Bursa Penjaringan di Pilkada Kota Tangsel 2024
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Bupati Tangerang Tekankan Pelayanan dan Kepedulian dalam Pembangunan Daerah
Kabupaten Tangerang Tangerang
Wabup Intan Minta Warga Sudirman Peduli Sampah dan Terapkan Pola Hidup Sehat
Kabupaten Tangerang Tangerang
Kabupaten Tangerang Raih Korpri Award 2025 Kategori Kepengurusan Kabupaten Terbaik Nasional
Kabupaten Tangerang Tangerang
Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025, Pemkab Tangerang Raih Predikat Pasar Tertib Ukur
Kabupaten Tangerang Tangerang
Bupati Tangerang Kunjungi Bayi Penderita TBC di RSUD Balaraja
Kabupaten Tangerang Tangerang
Penyerahan Sertifikat Guru PAI, Bupati Tangerang: 400 Orang Lagi Kita Doakan Agar Dapat Pengakuan
Kabupaten Tangerang Tangerang
Inovasi Layanan Kependudukan MELIPIR dan SIHATI Disdukcapil Tangsel Raih Penghargaan KIPP Banten 2025
Tangerang Selatan
Wabup Intan Minta TPID Terdepan Menjaga Stabilitas dan Iklim Ekonomi
Kabupaten Tangerang Tangerang
Wabup Intan Ajak Warga Desa Ciakar dan Talaga Aktif Jadi Anggota KDMP
Kabupaten Tangerang Tangerang
Pilar Dorong Dekranasda Tangsel Perkuat Sektor Ekonomi Kreatif dan Pemberdayaan UMKM Lokal
Tangerang Selatan

Rekomendasi

Tangerang Selatan

FGD Bersama PT MRT Jakarta, Pilar: Kota Tangsel Siap Sambut Moda Transportasi Baru

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 1 Agustus 2024
Kabupaten TangerangTangerang

Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat, Kecamatan Cikupa Gelar Pelatihan dan Festival UMKM

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 29 Mei 2025
Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Gratiskan Layanan Screening HIV/AIDS di Semua Puskesmas

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 5 Desember 2024
Tangerang Selatan

Tangani Stunting di Kota Tangsel, Wali Kota Benyamin: Pemkot Libatkan Kader Posyandu

Warta Banten
Warta Banten
Minggu, 9 Juni 2024
Tangerang Selatan

Bagus Dwi Nugroho Pemenang Sayembara Logo HUT ke-15 Tangsel

wartabanten
wartabanten
Selasa, 15 Agustus 2023
Tangerang Selatan

Pilar: Festival Situ Gintung, Ikon Tangsel yang Harus Terus Berkembang

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 23 September 2024
Tangerang

Atria Gading Serpong Persembahkan ‘Kampoeng Ramadan’ dan Konser Istimewa ‘Gala Dinner Demi Cinta Badai

wartabanten
wartabanten
Jumat, 1 Maret 2024
Tangerang Selatan

Benyamin Ajak Pemuda di Tangsel Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 29 Oktober 2025
Tangerang Selatan

Tegas! Wali Kota Tangsel Benyamin Denda ASN yang Tidak Hadir di Apel Hari Kesadaran Nasional

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 17 Juli 2025
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?