Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: PTUN Jakarta Perkuat Putusan Revitalisasi Pasar Kutabumi
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > PTUN Jakarta Perkuat Putusan Revitalisasi Pasar Kutabumi
Kabupaten TangerangTangerang

PTUN Jakarta Perkuat Putusan Revitalisasi Pasar Kutabumi

Warta Banten
Published: Minggu, 28 April 2024
Share
SHARE

Para pedagang diminta segera pindah ke Tempat Penampungan Sementara Pedagang (TPSP) yang telah disediakan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menguatkan putusan revitalisasi Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui kuasa hukum, Deden Syukron, mengatakan, putusan banding PTUN Jakarta tersebut semakin menguatkan revitalisasi Pasar Kutabumi yang sebelumnya telah dimenangkan di PTUN Serang. Putusan itu juga menguatkan upaya penertiban kios dan los pedagang untuk dipindahkan ke TPSP.

“Maka dengan dasar Putusan PTUN Jakarta, tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP dan aparat gabungan memiliki kejelasan hukum yang semakin kuat, karena permohonan penundaan yang dilakukan pada tingkat pertama dan banding merupakan judex factie (pemeriksaan aspek fakta oleh majelis hakim) dari proses hukum acara di PTUN. Permohonan penundaan penertiban tidak dikabulkan atau tidak diterima oleh pengadilan,” kata Deden, Rabu (24/4/2024).

Diketahui, putusan PTUN Jakarta Nomor 194/ B/TG/2024/ PT.TUN.JKT menguatkan Putusan PTUN Serang No. 44/G/TF/2023/PTUN Serang yang pada pokoknya tidak menerima permohonan penundaan Revitalisasi Pasar Kutabumi dan tidak menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Gugatan tersebut dimohonkan oleh Koperasi Jasa Pedagang Pasar Taman (KOPPASTAM).

Dengan begitu, revitalisasi Pasar Kutabumi akan terus berlanjut dan tidak menemui kendala lagi. Pihak penggugat pun tidak dapat mengajukan kasasi peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum selanjutnya karena objek yang disengketakan sudah tidak ada.

Deden menjelaskan, putusan PTUN Jakarta hanya memeriksa aspek hukum (judex jurist), bukan aspek fakta (judex factie). Sedangkan keberadaan bangunan Pasar Kutabumi merupakan aspek fakta yang sudah tidak ada sehingga dimungkinkan tidak dapat diperiksa kembali oleh MA.

“Kalau pun mereka akan mengajukan kasasi di MA itu konteksnya Judex Jurist (pemeriksaan aspek hukum oleh majelis hakim) maka impossible, tidak mungkin mengabulkan permintaan penundaan atau tidak mungkin mengabulkan ditundanya proses penertiban karena objeknya sudah tidak ada, karena objek tersebut ada di Judex Factie, bukan ada di Judex Jurist, jadi tidak mungkin dia memulihkan untuk ditunda pelaksanaan penertiban, sementara objek yang ditertibkan itu sudah tidak ada, makin impossible. Karenanya kami memaknai bahwa putusan PTUN Jakarta ini telah memenangkan revitalisasi Pasar Kutabumi,” kata Deden.

Menurut dia, pihak terkait bisa mengajukan kasasi peninjauan kembali. Namun, kasasi peninjauan kembali tidak memeriksa lagi judex factie (aspek fakta) dan bangunan Pasar Kutabumi itu aspek fakta. Faktanya bangunan Pasar Kutabumi sudah ditertibkan, yaitu sudah tidak ada bangunan sehingga tidak mungkin lagi dipulihkan.

“Makna dari permohonan penundaan atau penundaan dari pelaksanaan penertiban, adalah permohonan diajukan sebelum eksekusi objek yang akan dieksekusi. Kalau objek yang akan dieksekusi sudah ditertibkan sudah tidak ada, maka kehilangan makna permohonan penundaan itu. Jadi, peluang untuk dikabulkannya permohonan yaitu sebelum penertiban dan pada tahapan pemeriksaan judex factie bukan pada tahap judex juris,” pungkas Deden.

Direktur Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR), Finny Widiyanti menyampaikan, Pemkab Tangerang akan terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi sesuai dengan rencana.

Ia mengimbau para pedagang untuk dapat mematuhi putusan pengadilan dan bersedia pindah ke TPSP yang telah disediakan.

“Kami mohon kepada para pedagang untuk dapat mematuhi putusan pengadilan ini. Revitalisasi ini dilakukan untuk menciptakan pasar yang lebih modern, bersih, dan nyaman bagi para pedagang dan pembeli,” imbuh Finny.

Sebagai informasi, Revitalisasi Pasar Kutabumi merupakan salah satu program prioritas Pemkab Tangerang untuk meningkatkan daya saing dan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. Pasar baru yang akan dibangun nantinya diharapkan akan menjadi pusat perdagangan modern yang mampu menampung lebih banyak pedagang dan pembeli.

TAGGED:Kabupaten TangerangTangerangTangerang Raya
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Disporabudpar Kabupaten Tangerang Titipkan Misi Juara Umum POPDA 2024 kepada Para Pelatih
Next Article Diskominfo Terus Optimalkan Pengelolaan Portal Opendata Kabupaten Tangerang
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid: Semangat Kemerdekaan Harus Dihidupkan dari Lingkungan Masyarakat
Kabupaten Tangerang Tangerang
Wabup Intan Nurul Hikmah Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kabupaten Tangerang Tangerang
Motor Ditabrak Truk di Jalan Raya Serang, PSC 119 Dinkes Kabupaten Tangerang Bergerak Cepat Tangani Korban
Kabupaten Tangerang Tangerang
Rumah Warga Roboh akibat Erosi dan Angin, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Pastikan Hunian Ibu Suemah Segera Dibangun
Kabupaten Tangerang Tangerang
Maesyal Rasyid Dorong Pramuka Tangerang Cetak Pemimpin Tangguh dan Berkontribusi untuk Masyarakat
Kabupaten Tangerang Tangerang
Tinjau SMAN 2 Sambi Rampas, Wapres Minta Percepatan Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pascagempa
Nasional
Pastikan Bantuan Menjangkau Seluruh Titik Terdampak Bencana, Wapres Kunjungi Kabupaten Manggarai
Nasional
Salat Jumat Bersama Warga Terdampak Gempa di Manggarai, Wapres Doakan NTT Segera Pulih
Nasional
HUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Tangerang Selatan
Benyamin: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Tangerang Selatan

Rekomendasi

BantenTangerang

Jadi Pembicara di BPJS, Airin Dorong Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

wartabanten
wartabanten
Selasa, 1 Agustus 2023
Kabupaten TangerangTangerang

Perum Bulog Tangerang Sosialisasi Penyerapan Gabah dan Beras Jelang Musim Panen

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 23 Januari 2025
Tangerang Selatan

Wali Kota Benyamin Pastikan Idulfitri di Kota Tangsel Berjalan Aman

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 9 April 2024
Kota Tangerang

Airin Rachmi Diany Tekankan Pentingnya Pemberdayaan Lansia

wartabanten
wartabanten
Rabu, 24 Januari 2024
Tangerang Selatan

Pastikan Berjalan Lancar, Wali Kota Benyamin Bersama Forkopimda Lakukan Peninjauan Pelaksanaan Pemilu 2024

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 16 Februari 2024
Kabupaten TangerangTangerang

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Jadi Fokus Usulan Musrenbang Kecamatan Cikupa

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 23 Januari 2025
Tangerang Selatan

Arnovi Serahkan Berkas Pencalonan Ketua KADIN Tangsel, Siap Wujudkan Organisasi yang Lebih Solid dan Progresif

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 9 Oktober 2025
Kabupaten TangerangTangerang

Diskum Fasilitasi dan Permudah Izin Usaha Mikro

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 15 Desember 2023
Tangerang Selatan

Tinjau Rumah Jebol, Pilar Saga Ichsan Langsung Instruksikan Pembangunan Ulang

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 12 Juni 2025
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?