Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: PTUN Jakarta Perkuat Putusan Revitalisasi Pasar Kutabumi
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > PTUN Jakarta Perkuat Putusan Revitalisasi Pasar Kutabumi
Kabupaten TangerangTangerang

PTUN Jakarta Perkuat Putusan Revitalisasi Pasar Kutabumi

Warta Banten
Published: Minggu, 28 April 2024
Share
SHARE

Para pedagang diminta segera pindah ke Tempat Penampungan Sementara Pedagang (TPSP) yang telah disediakan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menguatkan putusan revitalisasi Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui kuasa hukum, Deden Syukron, mengatakan, putusan banding PTUN Jakarta tersebut semakin menguatkan revitalisasi Pasar Kutabumi yang sebelumnya telah dimenangkan di PTUN Serang. Putusan itu juga menguatkan upaya penertiban kios dan los pedagang untuk dipindahkan ke TPSP.

“Maka dengan dasar Putusan PTUN Jakarta, tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP dan aparat gabungan memiliki kejelasan hukum yang semakin kuat, karena permohonan penundaan yang dilakukan pada tingkat pertama dan banding merupakan judex factie (pemeriksaan aspek fakta oleh majelis hakim) dari proses hukum acara di PTUN. Permohonan penundaan penertiban tidak dikabulkan atau tidak diterima oleh pengadilan,” kata Deden, Rabu (24/4/2024).

Diketahui, putusan PTUN Jakarta Nomor 194/ B/TG/2024/ PT.TUN.JKT menguatkan Putusan PTUN Serang No. 44/G/TF/2023/PTUN Serang yang pada pokoknya tidak menerima permohonan penundaan Revitalisasi Pasar Kutabumi dan tidak menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Gugatan tersebut dimohonkan oleh Koperasi Jasa Pedagang Pasar Taman (KOPPASTAM).

Dengan begitu, revitalisasi Pasar Kutabumi akan terus berlanjut dan tidak menemui kendala lagi. Pihak penggugat pun tidak dapat mengajukan kasasi peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum selanjutnya karena objek yang disengketakan sudah tidak ada.

Deden menjelaskan, putusan PTUN Jakarta hanya memeriksa aspek hukum (judex jurist), bukan aspek fakta (judex factie). Sedangkan keberadaan bangunan Pasar Kutabumi merupakan aspek fakta yang sudah tidak ada sehingga dimungkinkan tidak dapat diperiksa kembali oleh MA.

“Kalau pun mereka akan mengajukan kasasi di MA itu konteksnya Judex Jurist (pemeriksaan aspek hukum oleh majelis hakim) maka impossible, tidak mungkin mengabulkan permintaan penundaan atau tidak mungkin mengabulkan ditundanya proses penertiban karena objeknya sudah tidak ada, karena objek tersebut ada di Judex Factie, bukan ada di Judex Jurist, jadi tidak mungkin dia memulihkan untuk ditunda pelaksanaan penertiban, sementara objek yang ditertibkan itu sudah tidak ada, makin impossible. Karenanya kami memaknai bahwa putusan PTUN Jakarta ini telah memenangkan revitalisasi Pasar Kutabumi,” kata Deden.

Menurut dia, pihak terkait bisa mengajukan kasasi peninjauan kembali. Namun, kasasi peninjauan kembali tidak memeriksa lagi judex factie (aspek fakta) dan bangunan Pasar Kutabumi itu aspek fakta. Faktanya bangunan Pasar Kutabumi sudah ditertibkan, yaitu sudah tidak ada bangunan sehingga tidak mungkin lagi dipulihkan.

“Makna dari permohonan penundaan atau penundaan dari pelaksanaan penertiban, adalah permohonan diajukan sebelum eksekusi objek yang akan dieksekusi. Kalau objek yang akan dieksekusi sudah ditertibkan sudah tidak ada, maka kehilangan makna permohonan penundaan itu. Jadi, peluang untuk dikabulkannya permohonan yaitu sebelum penertiban dan pada tahapan pemeriksaan judex factie bukan pada tahap judex juris,” pungkas Deden.

Direktur Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR), Finny Widiyanti menyampaikan, Pemkab Tangerang akan terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi sesuai dengan rencana.

Ia mengimbau para pedagang untuk dapat mematuhi putusan pengadilan dan bersedia pindah ke TPSP yang telah disediakan.

“Kami mohon kepada para pedagang untuk dapat mematuhi putusan pengadilan ini. Revitalisasi ini dilakukan untuk menciptakan pasar yang lebih modern, bersih, dan nyaman bagi para pedagang dan pembeli,” imbuh Finny.

Sebagai informasi, Revitalisasi Pasar Kutabumi merupakan salah satu program prioritas Pemkab Tangerang untuk meningkatkan daya saing dan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. Pasar baru yang akan dibangun nantinya diharapkan akan menjadi pusat perdagangan modern yang mampu menampung lebih banyak pedagang dan pembeli.

TAGGED:Kabupaten TangerangTangerangTangerang Raya
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Disporabudpar Kabupaten Tangerang Titipkan Misi Juara Umum POPDA 2024 kepada Para Pelatih
Next Article Diskominfo Terus Optimalkan Pengelolaan Portal Opendata Kabupaten Tangerang
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Tinjau Progres Tol Prosiwangi, Wapres Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi
Nasional
Dialog dengan Nelayan Muncar, Wapres Dorong Penguatan Tata Kelola dan Produktivitas Sektor Perikanan
Nasional
Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi, Wapres Dorong Penguatan Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Cagar Budaya
Nasional
Dari Kampus untuk Indonesia: Wapres Apresiasi Mobil Listrik Karya Mahasiswa Unissula
Nasional
Doktor Ilmu Hukum, “Kuncen” Perseroda PITS: Dr. Sugeng Santoso, Penjaga Ingatan Panjang Perusahaan
Tangerang Selatan
Wapres Sambut Aspirasi Hikmahbudhi, Dorong Peran Aktif Generasi Muda dalam Pembangunan
Nasional
IPW Sebut Penggeledahan Kortastipidkor Polri Bisa Membuka Dugaan Korupsi Rp5 Triliun
Hukum
Di Balik Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Tumbuh dari Fondasi Berbeda
Tangerang Selatan
Wapres Dorong JCI Indonesia Cetak Pemimpin Muda yang Siap Bersaing di Tingkat Dunia
Nasional
Kemenag: PSGA Harus Berdampak Nyata sebagai Rujukan Gender dan Anak serta Pelindung Kampus dari Kekerasan
Nasional

Rekomendasi

Tangerang Selatan

Tahun Ini, Tangsel Bedah Ratusan Rumah Tak Layak Huni

wartabanten
wartabanten
Kamis, 7 September 2023
Tangerang Selatan

Kampanye #IngatNomorDarurat: Sosialisasi Nomor Darurat Bersama Damkar Tangsel

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 11 Juni 2025
Tangerang Selatan

Ayahnya Meninggal Dunia Sehari Sebelum Dikukuhkan, Rahmat Putra Maulana Tetaap Tegar Pimpin Pasukan 17 saat Peringatan HUT ke-80 RI di Tangsel

Warta Banten
Warta Banten
Minggu, 17 Agustus 2025
Tangerang Selatan

Pilar Pimpin Pembongkaran Puluhan Bangunan Liar di Kawasan Roxy Ciputat

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 23 Juni 2025
Tangerang Selatan

Benyamin Davnie Beberkan Progres PSEL Tangsel di Hadapan Danantara

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 10 Oktober 2025
Tangerang Selatan

Lima Ribu Peserta Ambil Bagian, Kota Tangsel Marathon 2023 Sukses Digelar

wartabanten
wartabanten
Minggu, 10 September 2023
Tangerang Selatan

Road to Kota Tangsel Marathon 2024 di Ciputat Timur, Wali Kota Benyamin Berpesan untuk Siapkan Diri

Warta Banten
Warta Banten
Minggu, 21 Juli 2024
Tangerang Selatan

Kerja Sama dengan Pandeglang Batal, Pemkot Tangsel Optimalisasi Bank Sampah hingga TPS3R

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 12 September 2025
Tangerang Selatan

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Wali Kota Benyamin Siapkan Beasiswa Kuliah untuk Guru PAUD di Kota Tangsel

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 22 Agustus 2024
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?