Demi mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah serta penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana Peraturan MenpanRB No 45 Tahun 2022, Kementerian Agama melalui Biro Kepegawaian mengadakan Uji Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Pelaksana.
Sebanyak 76 ASN Kemenag Tangsel turut serta mengikuti Uji Kompetensi tersebut pada Rabu (20/12/2023) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) di MAN Insan Cendekia Serpong.
Kasubbag TU Kemenag Tangsel, Asep Azis Nasser, menjelaskan peserta yang bisa mengikuti uji kompetensi jabatan pelaksana tahun 2023 adalah PNS Kementerian Agama Jabatan Pelaksana yang memiliki sisa masa kerja lebih dari 3 (Tiga) tahun per 1 Januari 2024, belum pernah mengikuti Asesmen Uji Kompetensi 3 tahun terakhir dan peserta sudah disesuaikan klasifikasi jabatan oleh admin kepegawaian satuan kerja masing-masing.
“Pelaksanaan uji kompetensi ini dilakukan untuk penyederhanaan jabatan pelaksana PNS yang sebelumnya berjumlah 3.414 jabatan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi. Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif, sedangkan operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum, dan yang terakhir teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik,” jelasnya.
Penyederhaan nomenklatur jabatan pelaksana, sambungnya, akan memudahkan gerak birokrasi menjadi lebih adaftif terhadap dinamika zaman, transformasi manajemen SDM aparatur akan semakin dikedepankan.
“Kegiatan uji kompetensi ini dalam rangka menerapkan Sistem Merit dan Manajemen Talenta di Kementerian Agama, di mana diperlukan profil potensi dan kompetensi seluruh pegawai yang mendasari pengembangan talenta dan pembinaan karir pegawai,” pungkasnya. (afm/fid)