Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Sekda Bambang Noertjahjo: ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Sekda Bambang Noertjahjo: ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Tangerang Selatan

Sekda Bambang Noertjahjo: ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Warta Banten
Published Sabtu, 22 Maret 2025
Share
SHARE

Menjelang Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota (Pemerintah Kota) Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mengenai larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik atau liburan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo mengatakan, tujuan Surat Edaran ini adalah agar Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tangsel menjadi teladan dalam hal mematuhi penggunaan fasilitas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi,” ujar Bambang dari keterangan yang didapat pada Sabtu (22/03/2025).

Ia menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan menyebarluaskan informasi ini kepada pegawai di lingkungan kerjanya.

Jika ditemukan pelanggaran, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk keperluan pribadi akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN,” tegasnya. (fid)

TAGGED:Bambang NoertjahjoKota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pembinaan FPMT Tangsel, Pilar Tekankan Peran Penting Majelis Taklim dalam Membangun Moral dan Akhlak
Next Article Pilar Dorong Peran Insinyur Muda dalam Pembangunan Tangsel Unggul dan Berkelanjutan
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025 Diperpanjang Hingga 31 Oktober
Tangerang Selatan
Sekda Bambang Noertjahjo: Pelantikan PPPK Dilaksanakan 30 Juni 2025
Tangerang Selatan
Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Ben-Pilar Komitmen Tangani Banjir hingga Optimalisasi PAD
Tangerang Selatan
Tangsel Tambah 20 Trayek Baru, Pilar: Transportasi Publik Harus Nyaman, Terjangkau dan Terintegrasi
Tangerang Selatan
Pilar: Transportasi Publik Tangsel Segera Diperbaharui
Tangerang Selatan
Dibuka Pilar, Tangsel Jadi Tuan Rumah Kursus Pelatih Futsal Nasional 2025
Tangerang Selatan
Miliki Kedisiplinan Tinggi, Wapres Harapkan Nasabah PNM Mekaar Bondowoso Naik Kelas
Nasional
Pilar: Pemkot Tangsel Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Akreditasi Hingga Beasiswa S1 bagi Guru PAUD
Tangerang Selatan
Panen Raya Kopi Ijen, Wapres Dukung Peningkatan Produktivitas, Hilirisasi Dan Branding Kopi Indonesia
Nasional
Tinjau Pasar Rogojampi Banyuwangi, Wapres Gibran Cek Inflasi Dan Dorong Penguatan UMKM Pasar Rakyat
Nasional

Rekomendasi

Tangerang Selatan

DPRD Tangsel Umumkan Penetapan Benyamin-Pilar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Periode 2025-2030

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 7 Februari 2025
Tangerang Selatan

HUT ke-53 Korpri, Sekda Bambang Noertjahjo Ingatkan Peran ASN Tangsel sebagai Simbol Persatuan

Warta Banten
Warta Banten
Sabtu, 30 November 2024
Tangerang Selatan

Wakil Wali Kota Pilar Tinjau Makan Bergizi Gratis di SMPN 19 Tangsel

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 19 Desember 2024
Tangerang Selatan

Kemenag Kota Tangsel Gelar Bimtek Penyusunan SKP Dengan E-Kinerja

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 12 Desember 2023
Kabupaten TangerangTangerang

DPPPA Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender untuk Tingkatkan Kesetaraan

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 13 Juni 2025
Tangerang Selatan

Semarakkan HUT ke-78 RI, Warga RT 002 dan RT 003 Komplek Depag Bambu Apus Kolaborasi Jalan Sehat

wartabanten
wartabanten
Rabu, 23 Agustus 2023
Tangerang Selatan

Bedah 65 Unit Rumah di Ciputat Timur, Pilar: Program Terus Dilanjutkan

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 18 Juli 2024
Tangerang Selatan

Gala Dinner Rakernas Pengelolaan Keuangan Daerah 2023, Wali Kota Benyamin: Selamat Datang di Tangerang Selatan

wartabanten
wartabanten
Kamis, 21 September 2023
Tangerang Selatan

Pilar Saga Ichsan: Generasi Muda Dapat Mewarnai Kepemimpinan Masa Kini

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 28 Oktober 2024
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?