Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Sekda Bambang Noertjahjo: ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Sekda Bambang Noertjahjo: ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Tangerang Selatan

Sekda Bambang Noertjahjo: ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Warta Banten
Published Sabtu, 22 Maret 2025
Share
SHARE

Menjelang Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota (Pemerintah Kota) Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mengenai larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik atau liburan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo mengatakan, tujuan Surat Edaran ini adalah agar Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tangsel menjadi teladan dalam hal mematuhi penggunaan fasilitas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi,” ujar Bambang dari keterangan yang didapat pada Sabtu (22/03/2025).

Ia menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan menyebarluaskan informasi ini kepada pegawai di lingkungan kerjanya.

Jika ditemukan pelanggaran, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk keperluan pribadi akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN,” tegasnya. (fid)

TAGGED:Bambang NoertjahjoKota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pembinaan FPMT Tangsel, Pilar Tekankan Peran Penting Majelis Taklim dalam Membangun Moral dan Akhlak
Next Article Pilar Dorong Peran Insinyur Muda dalam Pembangunan Tangsel Unggul dan Berkelanjutan
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Tasyakuran HUT ke-80 RI, Pilar Ajak Warga Tangsel Syukuri Kemerdekaan dan Tingkatkan Semangat Persatuan
Tangerang Selatan
Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Situ Gintung
Tangerang Selatan
Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo: HUT ke-80 RI Jadi Momentum ASN Tingkatkan Kinerja untuk Masyarakat
Tangerang Selatan
Sinergi Pemerintah dan PGN Pastikan Keandalan Operasional Pasokan Gas Nasional
Nasional
Wali Kota Benyamin Apresiasi Pemuda Tangsel Berprestasi di Kancah Internasional
Tangerang Selatan
Dipimpin Wakil Wali Kota Pilar, Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Tangsel Berlangsung Khidmat
Tangerang Selatan
Tiga ASN Tangsel Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Prabowo Subianto di Momen HUT ke-80 RI
Tangerang Selatan
Ayahnya Meninggal Dunia Sehari Sebelum Dikukuhkan, Rahmat Putra Maulana Tetaap Tegar Pimpin Pasukan 17 saat Peringatan HUT ke-80 RI di Tangsel
Tangerang Selatan
Upacara HUT ke-80 RI di Tangsel, Benyamin: Kemerdekaan Harus Jadi Energi Membangun Bangsa
Tangerang Selatan
Parade Tank Kembali Meriahkan HUT ke-80 RI di Tangsel, Benyamin-Pilar Pimpin Iring-iringan
Tangerang Selatan

Rekomendasi

Tangerang Selatan

Resmi Dibuka, Pilar Harap Klinik Kecantikan T-Space Milik dr Tompi Dukung Health Tourism di Kota Tangsel

Warta Banten
Warta Banten
Minggu, 22 Oktober 2023
Kabupaten TangerangTangerang

Pemkab Tangerang Meriahkan Pawai Mobil Hias HUT Ke-44 Dekranas

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 16 Mei 2024
Kabupaten TangerangTangerang

Bupati Tangerang Hadiri Santunan Yatim Baznas dan Pengajian Akbar Majelis Taklim Al-Munir

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 7 Juli 2025

Hadirkan Inovasi, Kelurahan Sukamulya Terbaik Tingkat Kabupaten Tangerang

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 29 Mei 2024
Kabupaten TangerangTangerang

Hadiri Milad MUI, Bupati Dukung Modernisasi Penyebaran Informasi Keumatan

Warta Banten
Warta Banten
Sabtu, 26 Juli 2025
Tangerang Selatan

Tanggapi Isu Aset Kendaraan Dinas Diduga Hilang, Plt Kepala BKAD Kota Tangsel Eki Herdiana: Semuanya Ada!

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 29 Juli 2024
Tangerang Selatan

Ojol di Tangsel Nyatakan Dukung Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Benyamin-Pilar

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 21 Oktober 2024
Kabupaten TangerangTangerang

Bupati Resmikan IPA di Desa Gembong Kecamatan Balaraja

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 29 Mei 2025
Tangerang Selatan

Wali Kota Benyamin Resmikan Gedung SDN 03 Jurang Mangu Barat

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 20 Juni 2024
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?