Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP Ketiga ke Pemilik Bangunan Liar di Kecamatan Pagedangan
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP Ketiga ke Pemilik Bangunan Liar di Kecamatan Pagedangan
Kabupaten TangerangTangerang

Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP Ketiga ke Pemilik Bangunan Liar di Kecamatan Pagedangan

Warta Banten
Published Jumat, 31 Januari 2025
Share
SHARE

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang berada di Kelurahan Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan, Kamis (30/01/2025).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyampaikan, pelaksanaan pendistribusian Surat Peringatan (SP) ketiga ini diberikan kepada pemilik bangunan liar yang berdiri dilahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada perumahan Medang Lestari.

“Terdapat 35 bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset Pemkab Tangerang, 15 bangunan sudah dilakukan pembongkaran secara mandiri dan saat ini tersisa 10 bangunan yang belum dibongkar secara mandiri. Pihaknya menegaskan bahwa surat peringatan ini merupakan langkah terakhir sebelum dilakukan tindakan penertiban,” ucapnya.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga sudah sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) melalui tahapan prosedural dengan memberikan surat peringatan pertama pada hari selasa, (21/01) dan kedua pada hari jumat, (24/01).

“Hari ini kami memberikan SP ketiga, yang berarti para pemilik bangunan harus segera membongkar sendiri dalam waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut data yang dihimpun, keberadaan bangunan liar yang berdiri di lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada perumahan Medang Lestari ini terdapat di tiga titik lokasi yang berada di wilayah Kelurahan Medang Lestari yakni :
– Taman Jajan, dua lokasi Fasum Pemkab Tangerang yang dijadikan Taman Jajan, diantaranya Taman Jajan RW.007 dan PSU yang dijadikan Taman Jajan yang terdapat di RW 11;
– Dua Lokasi bangunan liar dekat Sekolah SMPN 2 Pagedangan, yang berdiri diatas tanah milik Pemkab Tangerang;
– Pasar Jajan RW 07 pada lokasi Pasar Taman Jajan, Bangunan yang berdiri diatas tanah milik Pemkab Tangerang yakni Bangunan berjenis Permanen dan Semi Permanen.

“Karena hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Perda 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 9 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031,”jelasnya.

Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau kepada para pemilik 10 bangunan yang tersisa agar segera menaati peringatan yang telah diberikan guna menghindari tindakan pembongkaran paksa. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan langkah penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih tertib dan menaati aturan yang berlaku, terutama dalam pemanfaatan lahan milik pemerintah. Langkah ini dilakukan demi kepentingan bersama dan penataan wilayah yang lebih baik,” tutup Agus Suryana.

Dengan diterbitkannya SP ketiga ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus memantau perkembangan di lapangan dan memastikan penertiban berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

TAGGED:Kabupaten TangerangTangerangTangerang Raya
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Tingkatkan Kualitas Guru PAUD, Pemkot Tangsel dan UT Serang Jalin Kerja Sama
Next Article KH Asep Saefullah: Warga NU Harus ber-NU Secara Totalitas
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Tutup Gala Siswa Indonesia 2025, Bupati Tangerang Dorong Pembentukan Sekolah Olahraga Daerah
Kabupaten Tangerang Tangerang
Bupati Tangerang Bersama Abuya Entoh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Agung At-Taubah
Kabupaten Tangerang Tangerang
Peringatan Hari Anak Nasional, Benyamin Dorong Penguatan Pendidikan hingga Perlindungan Anak
Tangerang Selatan
O2SN Tingkat SMA Jadi Ajang Prestasi dan Pembentukan Karakter Siswa
Kabupaten Tangerang Tangerang
Bupati Tangerang Apresiasi Program Pelayanan Sertifikat Keliling “Membara”
Kabupaten Tangerang Tangerang
Pemkot Tangsel Perbaiki Jalan Jalan Widya Kencana, Angsana Raya, dan Anggrek Loka Sepanjang 4,3 Kilometer
Tangerang Selatan
Wali Kota Tangsel Benyamin Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih
Tangerang Selatan
Sekda Kabupaten Tangerang Dorong Pelayanan Prima dan Kedisiplinan Aparatur
Kabupaten Tangerang Tangerang
Bupati Tangerang: Koperasi Merah Putih Perkuat Roda Ekonomi dan Kemandirian Desa
Kabupaten Tangerang Tangerang
Pilar Lepas 133 Atlet Kormi Tangsel yang Akan Berlaga di Fornas VIII NTB 2025
Tangerang Selatan

Rekomendasi

Tangerang Selatan

Peringatan HKN ke-59, Wali Kota Benyamin: Jaga Kekompakan Seluruh Insan Kesehatan

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 16 November 2023
Tangerang Selatan

Diskominfo Tangsel Gelar Bimtek Pemutakhiran Data dan Penyelesaian Sengketa Informasi

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 27 September 2024
Tangerang Selatan

Sikapi Serius Polusi Udara, Wali Kota Benyamin: Pemkot Kota Tangsel Tak Tinggal Diam

wartabanten
wartabanten
Sabtu, 12 Agustus 2023
Kabupaten TangerangTangerang

Donor Darah Pemkab Semarakkan HUT ke-391 Kabupaten Tangerang

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 13 Oktober 2023
Tangerang Selatan

Wali Kota Benyamin-Pilar Naik Tank Menuju Lokasi Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di Lapangan Batalyon Kavaleri 9/Surya Dharma Kala

Warta Banten
Warta Banten
Sabtu, 17 Agustus 2024
Tangerang Selatan

Dinkes Kota Tangsel Siap Gelar Pekan Imunisasi Nasional Polio, Targetkan 156 Ribu Anak Divaksin

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 5 Juli 2024
Tangerang Selatan

Jadi Energi Listrik, Pilar: PSEL Cipeucang Mampu Mengolah 1.100 Ton Sampah per Hari

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 7 Mei 2025
Kabupaten TangerangTangerang

11 Desa dan Kelurahan di Kecamatan Legok Menuju Desa Sadar Hukum

Warta Banten
Warta Banten
Jumat, 27 Oktober 2023
Tangerang Selatan

ICCF 2024: Penanaman Pohon di Kampung Keranggan, Perkuat Ekosistem Hijau di Tangsel

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 16 Desember 2024
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?