Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang Selatan, Tabrani menekankan pentingnya sinergi dan keselarasan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mempersiapkan penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Hal tersebut disampaikan Tabrani dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Soll Marina Hotel, Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (30/10/2024).
Tabrani menjelaskan bahwa UU baru ini akan mulai efektif pada 2025, dengan perubahan signifikan dalam pengelolaan pajak daerah. Di bawah aturan ini, penerimaan PKB dan BBNKB yang sebelumnya masuk ke provinsi akan langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Mudah-mudahan FGD hari ini akan membangun sebuah sinergi dan persepsi yang sama dari Bappenda Provinsi dan Bappenda Kabupaten/Kota, yang akhirnya nanti tahun 2025 sudah bisa jalan secara bersama-sama,” ujar Tabrani.
Sebagai informasi, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi mengatur bahwa penerimaan dari PKB dan BBNKB diperoleh oleh provinsi dan kemudian dibagikan ke kabupaten/kota.
Namun, dengan hadirnya UU No. 1 Tahun 2022 yang akan berlaku penuh pada 2025, penerimaan tersebut akan langsung diterima oleh kabupaten/kota.
Hal ini memberikan tantangan baru dalam perencanaan dan pengelolaan pajak daerah yang memerlukan pemahaman yang sama di seluruh wilayah. Sehingga, FGD Opsen PKB dan BBNKB ini menjadi ajang bagi para pejabat dan pakar terkait untuk menyatukan visi dan persepsi dalam menghadapi perubahan besar dalam tata kelola pajak daerah.
Untuk itu, kata Tabrani, dalam implementasi kebijakan ini sangat penting bagi para pemangku kepentingan untuk memiliki pemahaman yang sama. Perubahan ini juga memerlukan persiapan matang agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaannya.
“Dengan sisa waktu dua bulan ini, semoga kita semakin mantap dalam mempersiapkan semua kebutuhan teknis dan sinergi untuk pelaksanaan di tahun 2025,” ucapnya.
Acara FGD ini turut menghadirkan para ahli dari Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan panduan teknis dan membangun fondasi yang kuat dalam penerapan aturan baru tersebut. (fid)