TANGERANG – Inspektorat Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Reviu Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Hotel Yasmin, Curug, Selasa (22/7/2025).
Auditor Inspektorat Kabupaten Tangerang Ukar Sukaryatna mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan operasional kepada satuan pendidikan sudah sesuai, transparan, dan akuntabel terkait pengelolaan dana.
“Dana BOSP adalah amanah yang harus digunakan secara tepat sasaran dan sesuai aturan. Melalui reviu ini, kami ingin memastikan bahwa pelaporan dan penggunaan anggaran berjalan dengan tertib administrasi dan mendukung peningkatan mutu pendidikan,” ujar Ukar.
Diketahui, saat ini penyaluran bantuan tahap satu ditargetkan akan diberikan kepada 312 sekolah jenjang pendidikan SD dan SMP di Kabupaten Tangerang. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung dari tanggal 14 Juli–25 Juli 2025.
Ukar menegaskan bahwa tahun ini penyaluran dana BOSP juga difokuskan kepada sekolah-sekolah swasta, sebab perlunya memastikan penyaluran dana BOSP yang sesuai dengan kriteria maupun regulasi dari Menteri Pendidikan.
“Untuk sekolah-sekolah swasta dalam hal ini kita ingin mengetahui sejauh mana realisasi penyaluran dana BOSP itu berjalan, apakah sesuai dengan kriteria ataupun regulasi yang sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan atau tidak,” ungkapnya.
“Melalui kegiatan reviu ini kami ingin sekolah swasta tersebut dalam penata usaha keuangan dana BOSP tertib secara administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ukar berharap melalui reviu ini, pengelolaan dana BOSP di Kabupaten Tangerang semakin profesional, transparan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan di tingkat dasar dan menengah.