Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: NWCH: Dalam KUHAP dan UU Kejaksaan, Tidak Ada Ketentuan yang Secara Eksplisit Memberikan Kewenangan Penyelidikan kepada Jaksa
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > NWCH: Dalam KUHAP dan UU Kejaksaan, Tidak Ada Ketentuan yang Secara Eksplisit Memberikan Kewenangan Penyelidikan kepada Jaksa
Hukum

NWCH: Dalam KUHAP dan UU Kejaksaan, Tidak Ada Ketentuan yang Secara Eksplisit Memberikan Kewenangan Penyelidikan kepada Jaksa

Warta Banten
Published: Sabtu, 1 Juni 2024
Share
SHARE

Direktur Eksekutif Nahdliyin for World Civilization and Humanity (NWCH), Kresna Mahzum, mengungkapkan bahwa para aparat penegak hukum harus menjalankan peran dan fungsi utamanya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kresna saat menanggapi peran Kejaksaan yang lebih dominan pada tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Saling sikut antara lembaga penegak hukum yang kembali terjadi belakangan ini lebih disebabkan ketidaksadaran para penegak hukum yang telah melewati ambang fungsi lembaga. Batas-batas kewenangan semakin tidak jelas karena adanya innapropriate regulations atau peraturan yang tidak semestinya,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.

Kresna mengatakan, peraturan yang tidak semestinya itu dapat menimbulkan konflik horizontal antar penegak hukum.

“Dari sinilah masalah baru akan muncul, yakni gesekan kepentingan, juga saling cari aman dari jerat hukum,” kata Pakar Hubungan Internasional itu.

Kresna menyampaikan, asas diferensiasi fungsional menempatkan setiap penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai dengan peran dan kedudukan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).

Dalam KUHAP dan UU Kejaksaan, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan penyelidikan kepada Jaksa.

Di dalam pasal 1 ayat 4 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan’.

Sementara terkait kewenangan Jaksa sebagai penyidik, dalam pasal 1 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan’.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai pasal tersebut, Jaksa diklasifikasikan sebagai pejabat pegawai negeri sipil. Namun dalam proses penyidikan, Jaksa harus tetap berkoordinasi dengan Polri sebagai salah satu bentuk pengawasan.

Jika tidak ada mekanisme kontrol dalam proses penyidikan yang dilakukan Jaksa, maka berpotensi ada kesewenang-wenangan dalam penanganan kasusnya, terutama terkait cukup atau tidaknya unsur pidananya.

Sebab, selain sebagai penyidik, Jaksa juga nantinya akan sekaligus menjalankan fungsinya sebagai penuntut umum.

Kemudian, berdasarkan pasal 1 ayat 5 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Jika merujuk pada pasal KUHAP tersebut, maka keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Jaksa masih perlu dipertanyakan, karena kewenangan dan status Jaksa sebagai penyelidik masih belum jelas dan tidak ada landasan hukumnya.

“Dalam UU tersebut, Penyidik merupakan pejabat polisi RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh UU. Sedangkan penyelidik adalah pejabat polisi negara RI, Jaksa diberi kewenangan untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Kresna.

Di sisi lain, Kresna mengungkapkan, munculnya ketegangan antara Jampidsus Kejagung RI dengan Polri belakangan ini menunjukkan bahwa nuansa politiknya lebih kental dan dominan.

“Sebagai contoh ketika terjadi perseturuan antara KPK vs Kepolisian, penyelesaiannya berada di Istana,” ungkapnya.

TAGGED:IndonesiaKejaksaanKepolisianNahdliyin for World Civilization and HumanityNasionalNWCHPolisi
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Jokowi dan Para Menteri Tampilkan Kebinekaan Budaya dalam Perayaan Hari Lahir Pancasila
Next Article Kuis Pancasila Presiden Jokowi di Momen Peringatan Hari Lahir Pancasila
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Pimpin Rapat Pleno BP3OKP, Wapres Tekankan Akselerasi Pembangunan Papua Harus Dua Kali Lipat
Nasional
Wapres Tekankan Penggunaan Anggaran Papua Harus Fokus Dan Berdampak Langsung Bagi Masyarakat
Nasional
Kunjungan Kerja Ke Manokwari, Wapres Gibran Tegaskan Arahan Presiden Prabowo Untuk Percepatan Pembangunan Papua
Nasional
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Raih Penghargaan Pemimpin Muda Teknokratik
Tangerang Selatan
Cegah Penularan Campak Rubella, Dinkes Tangsel Ajak Orang Tua Imunisasi Anak Lengkap
Tangerang Selatan
Transformasi Menuju PTNBH, UIN Jakarta Kucurkan Rp2,85 Miliar untuk Beasiswa Dosen dan Tendik
Nasional
Pertama di PTKIN: UIN Jakarta Wisuda 180 Mahasiswa Penghafal Al-Qur’an
Nasional
Wali Kota Tangsel Benyamin Apresiasi SC Fun Run 2025, Dukung Palestina Lewat Olahraga
Tangerang Selatan
Tinjau Proyek Kolam Retensi Terboyo, Wapres Tekankan Sinergi Pusat Dan Daerah Dalam Penanganan Banjir Semarang
Nasional
Wapres Ajak GP Ansor Perkuat Sinergi Dalam Mewujudkan Pembangunan Nasional
Nasional

Rekomendasi

Nasional

Kunjungi SMKS Maritim Nusantara Kupang, Wapres Tekankan Sinergi Pusat Dan Daerah Untuk Penguatan Pendidikan Maritim Di Indonesia Timur

wartabanten
wartabanten
Rabu, 7 Mei 2025
Nasional

Tinjau Pasar Flamboyan, Wapres Dorong Pengendalian Inflasi Di Pontianak

wartabanten
wartabanten
Sabtu, 23 Agustus 2025
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Graha Utama Akademi Militer Magelang

wartabanten
wartabanten
Senin, 29 Januari 2024
Nasional

Hadapi Pemilu 2024, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta Pastikan Netralitas ASN Terjaga

wartabanten
wartabanten
Selasa, 31 Oktober 2023
Nasional

Airin Rachmi Diany Menjadi Narasumber Kegiatan Sekolah Pimpinan Kohati PB HMI

wartabanten
wartabanten
Sabtu, 10 Juni 2023
Nasional

Hadiri Rakornas Stunting, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Paparkan Langkah Strategis Kejar Target 14 Persen Prevalensi 2024

wartabanten
wartabanten
Jumat, 6 Oktober 2023
Nasional

Parade Mobil Hias pada HUT Ke-44 Dekranas Tampilkan Ragam Budaya Daerah Indonesia

wartabanten
wartabanten
Rabu, 15 Mei 2024
Nasional

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Ingatkan Masyarakat Gunakan Hak Pilih Meski Bukan Didomisilinya

wartabanten
wartabanten
Selasa, 9 Januari 2024
Nasional

Presiden Jokowi Dorong Sinergi ASEAN-PBB Jaga Perdamaian Kawasan

wartabanten
wartabanten
Kamis, 7 September 2023
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?