Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: NWCH: Dalam KUHAP dan UU Kejaksaan, Tidak Ada Ketentuan yang Secara Eksplisit Memberikan Kewenangan Penyelidikan kepada Jaksa
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > NWCH: Dalam KUHAP dan UU Kejaksaan, Tidak Ada Ketentuan yang Secara Eksplisit Memberikan Kewenangan Penyelidikan kepada Jaksa
Hukum

NWCH: Dalam KUHAP dan UU Kejaksaan, Tidak Ada Ketentuan yang Secara Eksplisit Memberikan Kewenangan Penyelidikan kepada Jaksa

Warta Banten
Published Sabtu, 1 Juni 2024
Share
SHARE

Direktur Eksekutif Nahdliyin for World Civilization and Humanity (NWCH), Kresna Mahzum, mengungkapkan bahwa para aparat penegak hukum harus menjalankan peran dan fungsi utamanya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kresna saat menanggapi peran Kejaksaan yang lebih dominan pada tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Saling sikut antara lembaga penegak hukum yang kembali terjadi belakangan ini lebih disebabkan ketidaksadaran para penegak hukum yang telah melewati ambang fungsi lembaga. Batas-batas kewenangan semakin tidak jelas karena adanya innapropriate regulations atau peraturan yang tidak semestinya,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.

Kresna mengatakan, peraturan yang tidak semestinya itu dapat menimbulkan konflik horizontal antar penegak hukum.

“Dari sinilah masalah baru akan muncul, yakni gesekan kepentingan, juga saling cari aman dari jerat hukum,” kata Pakar Hubungan Internasional itu.

Kresna menyampaikan, asas diferensiasi fungsional menempatkan setiap penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai dengan peran dan kedudukan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).

Dalam KUHAP dan UU Kejaksaan, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan penyelidikan kepada Jaksa.

Di dalam pasal 1 ayat 4 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan’.

Sementara terkait kewenangan Jaksa sebagai penyidik, dalam pasal 1 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan’.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai pasal tersebut, Jaksa diklasifikasikan sebagai pejabat pegawai negeri sipil. Namun dalam proses penyidikan, Jaksa harus tetap berkoordinasi dengan Polri sebagai salah satu bentuk pengawasan.

Jika tidak ada mekanisme kontrol dalam proses penyidikan yang dilakukan Jaksa, maka berpotensi ada kesewenang-wenangan dalam penanganan kasusnya, terutama terkait cukup atau tidaknya unsur pidananya.

Sebab, selain sebagai penyidik, Jaksa juga nantinya akan sekaligus menjalankan fungsinya sebagai penuntut umum.

Kemudian, berdasarkan pasal 1 ayat 5 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Jika merujuk pada pasal KUHAP tersebut, maka keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Jaksa masih perlu dipertanyakan, karena kewenangan dan status Jaksa sebagai penyelidik masih belum jelas dan tidak ada landasan hukumnya.

“Dalam UU tersebut, Penyidik merupakan pejabat polisi RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh UU. Sedangkan penyelidik adalah pejabat polisi negara RI, Jaksa diberi kewenangan untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Kresna.

Di sisi lain, Kresna mengungkapkan, munculnya ketegangan antara Jampidsus Kejagung RI dengan Polri belakangan ini menunjukkan bahwa nuansa politiknya lebih kental dan dominan.

“Sebagai contoh ketika terjadi perseturuan antara KPK vs Kepolisian, penyelesaiannya berada di Istana,” ungkapnya.

TAGGED:IndonesiaKejaksaanKepolisianNahdliyin for World Civilization and HumanityNasionalNWCHPolisi
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Jokowi dan Para Menteri Tampilkan Kebinekaan Budaya dalam Perayaan Hari Lahir Pancasila
Next Article Kuis Pancasila Presiden Jokowi di Momen Peringatan Hari Lahir Pancasila
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Pemkot Tangsel Perbaiki Jalan Jalan Widya Kencana, Angsana Raya, dan Anggrek Loka Sepanjang 4,3 Kilometer
Tangerang Selatan
Wali Kota Tangsel Benyamin Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih
Tangerang Selatan
Sekda Kabupaten Tangerang Dorong Pelayanan Prima dan Kedisiplinan Aparatur
Kabupaten Tangerang Tangerang
Bupati Tangerang: Koperasi Merah Putih Perkuat Roda Ekonomi dan Kemandirian Desa
Kabupaten Tangerang Tangerang
Pilar Lepas 133 Atlet Kormi Tangsel yang Akan Berlaga di Fornas VIII NTB 2025
Tangerang Selatan
PIMRED Award 2025, Benyamin Raih Penghargaan sebagai Kepala Daerah Terbaik dalam Bidang Komunikasi dan Keterbukaan Informasi Publik
Tangerang Selatan
Pilar: Tangsel Siap Gelar Porprov Banten 2026
Tangerang Selatan
Datang Malam-Malam, Wapres Temani Siswa Sekolah Rakyat Yang Rindu Orang Tua
Nasional
Festival Pencak Silat C-MORE Championship 2025 Kembali Digelar, Pilar: Warisan Budaya yang Harus Dijaga
Tangerang Selatan
Sekolah Rakyat Jadi Wujud Pemerataan Akses Pendidikan, Wapres Tekankan Kualitas Dan Kenyamanan
Nasional

Rekomendasi

Nasional

Hadiri Rakornas Kepegawaian Tahun 2023, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Sampaikan Empat Langkah Sistematis untuk Implementasi Manajemen Talenta

wartabanten
wartabanten
Selasa, 30 Mei 2023
Nasional

Panen Kopi di Lampung Barat, Presiden Jokowi Dorong Peningkatan Produktivitas

wartabanten
wartabanten
Jumat, 12 Juli 2024
Nasional

Serahkan 2.000 Sertifikat Tanah, Presiden Jokowi: Bukti Hak Hukum atas Tanah

wartabanten
wartabanten
Selasa, 2 Januari 2024

Presiden Jokowi Pimpin Rapat Bahas Optimalisasi Kebijakan Perdagangan Karbon

wartabanten
wartabanten
Rabu, 3 Mei 2023
Nasional

Malam Tahun Baru 2024, Presiden Jokowi Sapa Masyarakat di Kota Surakarta

wartabanten
wartabanten
Minggu, 31 Desember 2023
Nasional

Presiden Jokowi: Keberadaan PLTS Dukung Industri Energi Hijau

wartabanten
wartabanten
Kamis, 9 November 2023
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara

wartabanten
wartabanten
Rabu, 14 Agustus 2024
BantenTangerang

Airin Kembali di Doakan Oleh Kiyai dan Tokoh Masyarakat Jadi Gubernur Banten 2024

wartabanten
wartabanten
Minggu, 6 Agustus 2023
Nasional

Presiden Jokowi Terima Sekjen OECD Bahas Perkembangan Proses Aksesi OECD Indonesia

wartabanten
wartabanten
Selasa, 28 Mei 2024
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?