Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: NWCH: Dalam KUHAP dan UU Kejaksaan, Tidak Ada Ketentuan yang Secara Eksplisit Memberikan Kewenangan Penyelidikan kepada Jaksa
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > NWCH: Dalam KUHAP dan UU Kejaksaan, Tidak Ada Ketentuan yang Secara Eksplisit Memberikan Kewenangan Penyelidikan kepada Jaksa
Hukum

NWCH: Dalam KUHAP dan UU Kejaksaan, Tidak Ada Ketentuan yang Secara Eksplisit Memberikan Kewenangan Penyelidikan kepada Jaksa

Warta Banten
Published Sabtu, 1 Juni 2024
Share
SHARE

Direktur Eksekutif Nahdliyin for World Civilization and Humanity (NWCH), Kresna Mahzum, mengungkapkan bahwa para aparat penegak hukum harus menjalankan peran dan fungsi utamanya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kresna saat menanggapi peran Kejaksaan yang lebih dominan pada tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Saling sikut antara lembaga penegak hukum yang kembali terjadi belakangan ini lebih disebabkan ketidaksadaran para penegak hukum yang telah melewati ambang fungsi lembaga. Batas-batas kewenangan semakin tidak jelas karena adanya innapropriate regulations atau peraturan yang tidak semestinya,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.

Kresna mengatakan, peraturan yang tidak semestinya itu dapat menimbulkan konflik horizontal antar penegak hukum.

“Dari sinilah masalah baru akan muncul, yakni gesekan kepentingan, juga saling cari aman dari jerat hukum,” kata Pakar Hubungan Internasional itu.

Kresna menyampaikan, asas diferensiasi fungsional menempatkan setiap penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai dengan peran dan kedudukan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).

Dalam KUHAP dan UU Kejaksaan, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan penyelidikan kepada Jaksa.

Di dalam pasal 1 ayat 4 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan’.

Sementara terkait kewenangan Jaksa sebagai penyidik, dalam pasal 1 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan’.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai pasal tersebut, Jaksa diklasifikasikan sebagai pejabat pegawai negeri sipil. Namun dalam proses penyidikan, Jaksa harus tetap berkoordinasi dengan Polri sebagai salah satu bentuk pengawasan.

Jika tidak ada mekanisme kontrol dalam proses penyidikan yang dilakukan Jaksa, maka berpotensi ada kesewenang-wenangan dalam penanganan kasusnya, terutama terkait cukup atau tidaknya unsur pidananya.

Sebab, selain sebagai penyidik, Jaksa juga nantinya akan sekaligus menjalankan fungsinya sebagai penuntut umum.

Kemudian, berdasarkan pasal 1 ayat 5 KUHAP disebutkan bahwa ‘penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Jika merujuk pada pasal KUHAP tersebut, maka keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Jaksa masih perlu dipertanyakan, karena kewenangan dan status Jaksa sebagai penyelidik masih belum jelas dan tidak ada landasan hukumnya.

“Dalam UU tersebut, Penyidik merupakan pejabat polisi RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh UU. Sedangkan penyelidik adalah pejabat polisi negara RI, Jaksa diberi kewenangan untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Kresna.

Di sisi lain, Kresna mengungkapkan, munculnya ketegangan antara Jampidsus Kejagung RI dengan Polri belakangan ini menunjukkan bahwa nuansa politiknya lebih kental dan dominan.

“Sebagai contoh ketika terjadi perseturuan antara KPK vs Kepolisian, penyelesaiannya berada di Istana,” ungkapnya.

TAGGED:IndonesiaKejaksaanKepolisianNahdliyin for World Civilization and HumanityNasionalNWCHPolisi
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Jokowi dan Para Menteri Tampilkan Kebinekaan Budaya dalam Perayaan Hari Lahir Pancasila
Next Article Kuis Pancasila Presiden Jokowi di Momen Peringatan Hari Lahir Pancasila
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Pilar Tegaskan Tidak Boleh Ada Titip-menitip Siswa di SPMB Tangsel 2025
Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan Jelang Iduladha, Pilar: 4.330 Hewan Kurban Bebas PMK
Tangerang Selatan
Satpol PP Gelar Pengamanan Perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus
Kabupaten Tangerang Tangerang
Banjir Surut, Pemkot Tangsel Lakukan Pembersihan Lumpur di Jalan Terdampak
Tangerang Selatan
Gerak Cepat Pemkot Tangsel Hadapi Banjir, Evakuasi hingga Pengerahan Mesin Pompa
Tangerang Selatan
Diskominfo Gelar Webinar Sandikami Gemilang untuk Penguatan Keamanan Siber
Kabupaten Tangerang Tangerang
Bupati Resmikan IPA di Desa Gembong Kecamatan Balaraja
Kabupaten Tangerang Tangerang
Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat, Kecamatan Cikupa Gelar Pelatihan dan Festival UMKM
Kabupaten Tangerang Tangerang
Lantik Pengurus, Bupati Tangerang Minta Gabungan Organisasi Wanita Jadi Penggerak Perubahan
Kabupaten Tangerang Tangerang
Pilar Cek Langsung Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Subianto di Tangsel
Tangerang Selatan

Rekomendasi

Nasional

Buka Pameran Inovasi dan Teknologi Kesehatan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Dorong Integrasi Obat Tradisional dalam Sistem Kesehatan Nasional

wartabanten
wartabanten
Kamis, 9 November 2023
Nasional

Kesan Para Awak Media Coba Moda Transportasi LRT

wartabanten
wartabanten
Kamis, 3 Agustus 2023
Nasional

Presiden Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna Terakhir di IKN

wartabanten
wartabanten
Jumat, 13 September 2024
Nasional

Presiden Jokowi Bertolak ke Sulawesi Tenggara untuk Kunjungan Kerja

wartabanten
wartabanten
Minggu, 12 Mei 2024
Nasional

Suasana Hangat Selimuti Kunjungan Presiden Jokowi dan PM Albanese ke Sumatran Village

wartabanten
wartabanten
Selasa, 4 Juli 2023

Presiden Jokowi Tiba di Johannesburg Afrika Selatan

wartabanten
wartabanten
Rabu, 23 Agustus 2023
Lebak

Puisi “Ungkapan Hati” dari Warga Lebak untuk Airin Rachmi Diany

wartabanten
wartabanten
Senin, 4 September 2023
Nasional

Presiden Jelaskan Tantangan Bangsa dan Upaya Penguatan Daya Saing Nasional pada Rakernas XVI APKASI

wartabanten
wartabanten
Rabu, 10 Juli 2024
Nasional

Presiden Jokowi Akan Hadiri Kongres ISEI XXII hingga Resmikan Jalan Tol

wartabanten
wartabanten
Kamis, 19 September 2024
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?