Berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan, yakni SP4N-LAPOR. Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Tangerang Selatan melakukan pengecekan dan penindakan ke salah satu cafe, pada Kamis (22/02/2024).
Cafe yang terletak di kelurahan Jurang Mangu ini dilaporkan karena telah mengganggu kenyamanan warga sekitar dengan kebisingan dan keramaian yang dilakukan hingga larut malam.
“Hari ini tim melakukan tindak lanjut laporan warga melalui SP4N-LAPOR terkait cafe yang mengganggu kenyamanan warga,” ucap Oki Rudianto Kasatpol PP Tangsel.
Saat melakukan penindakan di lapangan, para anggota berhasil menemui pemilik cafe dan menerangkan maksud dan tujuan dari patroli tersebut. Alhasil, pemilik cafe telah sepakat terhadap poin-poin yang disampaikan.
“Tim patroli meminta kepada pemilik cafe untuk mengurangi volume sound system ya. Pihak pengelola menerima dan sepakat untuk mengurangi jam operasional dan mengurangi volum sound system tersebut,” ujarnya.
Oki menjelaskan, bahwa yang dilakukan ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No.9 tahun 2012 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Dasar hukum kami sudah sangat jelas dalam melakukan penindakan, bahwa Perda No.9 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” jelas Oki.
“Dan alhamdulillah patroli wilayah berjalan aman dan kondusif, sesuai dengan harapan kita semua,” tambahnya. (fid)