Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Banten, Andiara Aprilia Hikmat, S.I.Kom., melaksanakan kegiatan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan perubahannya sebagai bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI dalam menyerap aspirasi serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta perubahan melalui regulasi Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Andiara menyoroti pentingnya penyelenggaraan jalan yang aman, mantap, berkelanjutan, terintegrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Provinsi Banten.
“Infrastruktur jalan merupakan salah satu fondasi penting bagi mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, pengawasan terhadap penyelenggaraan jalan harus memastikan bahwa pembangunan dan pemeliharaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Andiara, Senin (33/8).
Dorong Peningkatan Kualitas Infrastruktur Jalan di Banten
Menurut Andiara, kondisi dan kualitas jalan memiliki hubungan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Jalan yang baik mendukung kelancaran distribusi barang, mobilitas masyarakat, akses terhadap pendidikan dan kesehatan, serta konektivitas antara kawasan perkotaan, pedesaan, kawasan industri, sentra pertanian, dan kawasan pariwisata.
UU Jalan juga mengatur aspek pengawasan penyelenggaraan jalan, termasuk evaluasi pelaksanaan kebijakan, pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan, serta pemenuhan standar pelayanan minimal.
Perhatian terhadap Jalan Strategis di Provinsi Banten
Sebagai senator dari Provinsi Banten, Andiara menegaskan bahwa pengawasan akan memperhatikan kondisi infrastruktur jalan yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat Banten.
Hal tersebut mencakup konektivitas antarwilayah kabupaten/kota, akses menuju kawasan industri dan perdagangan, kawasan pertanian dan perikanan, destinasi pariwisata, pelabuhan, serta berbagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Banten memiliki posisi strategis dalam konektivitas nasional. Infrastruktur jalan yang baik harus mampu memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus membuka akses ekonomi masyarakat. Aspirasi masyarakat terkait jalan akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI,” kata Andiara.
Dorong Pemeliharaan, Bukan Hanya Pembangunan
Andiara juga menekankan bahwa pembangunan jalan perlu diikuti dengan sistem pemeliharaan yang berkelanjutan.
Menurutnya, kualitas jalan tidak hanya ditentukan oleh pembangunan awal, tetapi juga oleh kualitas perencanaan, konstruksi, pengawasan pekerjaan, pemeliharaan, serta pengendalian penggunaan jalan.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyelenggara jalan, dunia usaha, dan masyarakat untuk menjaga fungsi serta manfaat infrastruktur jalan.
Serap Aspirasi Masyarakat
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Andiara juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan informasi mengenai kondisi jalan di wilayahnya.
Aspirasi masyarakat akan menjadi bahan dalam menjalankan fungsi representasi daerah dan pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan undang-undang.
“Kami ingin memastikan bahwa suara masyarakat daerah menjadi bagian dari proses pengawasan. Setiap informasi mengenai kondisi jalan, kebutuhan konektivitas, maupun persoalan penyelenggaraan jalan merupakan masukan penting untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” tuturnya.
Andiara berharap pengawasan terhadap pelaksanaan UU Jalan dapat mendorong peningkatan kualitas tata kelola infrastruktur jalan sekaligus memperkuat konektivitas dan pemerataan pembangunan di Provinsi Banten.
“Jalan bukan sekadar infrastruktur fisik. Jalan adalah penghubung masyarakat, penggerak ekonomi, dan bagian penting dari pemerataan pembangunan. Karena itu, penyelenggaraannya harus terus diawasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Andiara.


