Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional (Rakornas) Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pengawasan Pemilu Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada 7 hingga 10 Desember 2025.
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari tersebut digelar sebagai bagian dari upaya Bawaslu RI memperkuat kapasitas kelembagaan pengawasan pemilu di seluruh tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah. Rakornas ini diikuti oleh seluruh Ketua, Anggota, dan jajaran sekretariat Bawaslu dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Dalam forum tersebut, Bawaslu RI memaparkan sejumlah kebijakan strategis yang akan menjadi arah kerja pengawasan pemilu tahun 2025, termasuk pembaruan tata kelola kelembagaan, peningkatan profesionalitas pengawas, serta penguatan metode kerja berbasis teknologi informasi. Selain itu, Rakornas juga menjadi ruang evaluasi pelaksanaan pengawasan pada tahun berjalan serta persiapan menuju tahapan pemilu berikutnya.
Penguatan tata kelola kelembagaan adalah kunci dalam memastikan pengawasan pemilu berjalan efektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rakornas ini memberi kami panduan strategis untuk memperkuat pengawasan di Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu RI berharap tercipta keseragaman standar kerja dan peningkatan koordinasi antarwilayah sehingga pelaksanaan pengawasan pemilu di tahun-tahun mendatang dapat berjalan lebih akuntabel, adaptif, dan responsif terhadap tantangan demokrasi.


