Penegakan Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum di Kota Tangerang Selatan terus digencarkan. Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil disita oleh Pemerintah Kota Tangsel melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel dalam operasi gabungan yang digelar Rabu (15/10/2025) malam hingga dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan warga terkait peredaran miras tanpa izin.
“Kami menerima banyak aduan warga soal penjualan miras yang meresahkan, terutama di tempat hiburan dan toko jamu. Maka malam ini kami lakukan razia gabungan, dan hasilnya cukup banyak sekitar tiga ratus botol berbagai jenis berhasil diamankan,” ujarnya.
Sebanyak 45 personel Satpol PP diturunkan dalam razia yang berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 23.45 WIB.
Hasilnya, sekitar 300 botol miras ilegal diamankan dari tiga lokasi berbeda yakni sebuah toko jamu di Ciater Barat, satu rumah warga, dan tempat karaoke serta lounge di Pakulonan, Serpong Utara.
Jenis miras yang disita beragam, mulai dari bir, anggur merah, intisari, vodka, wiski, rum, tequila hingga kawa-kawa. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP Tangsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Muksin, tempat-tempat yang menjual miras tanpa izin langsung disegel di lokasi, sementara para penjual akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (16/10/2025) mendatang.
“Kami berharap tindakan tegas ini bisa memberi efek jera kepada para penjual dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar Perda. Kami tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Operasi miras ini menjadi bagian dari agenda rutin Satpol PP Tangsel dalam menciptakan suasana kota yang aman, tertib dan kondusif, terlebih menjelang akhir tahun saat aktivitas masyarakat dan hiburan malam biasanya meningkat. (fid)