Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: PWI dan IJTI Kota Tangsel Tolak RUU Penyiaran
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > PWI dan IJTI Kota Tangsel Tolak RUU Penyiaran
Tangerang Selatan

PWI dan IJTI Kota Tangsel Tolak RUU Penyiaran

Warta Banten
Published: Selasa, 4 Juni 2024
Share
SHARE

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang sedang dibahas Pemerintah pusat bersama DPR RI saat ini ramai dipertentangkan dan mendapat penolakan elemen masyarakat. 

Di Kota Tangsel, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangsel dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tangsel, pada Selasa (4/6/2024) menyampaikan aspirasi mereka di gedung wakil rakyat.  

Ketua PWI Kota Tangsel Ahmad Eko Nursanto mengatakan, pihaknya menolak keras disahkannya RUU Penyiaran menjadi Undang-Undang, karena banyak pasal yang mengekang kebebasan pers.  

Pihaknya mendesak DPRD Kota Tangsel menyuarakan penolakan tersebut.  

“Kami mendesak DPRD Tangsel untuk mendukung gerakan ini dan menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah dan DPR RI agar menolak RUU Penyiaran disahkan, karena bertentangan dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas Eko.  

Eko mengatakan, didalan RUU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers diantaranya Pasal 50B ayat 2 Huruf C menyatakan melarang penayangan ekslusif jurnalisme investigasi.  

Kemudian pada Pasal 50B Ayat 2 Huruf K juga menjadi pasal yang rancu, melarang isi siaran dan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, radikalisme dan terorisme.  

Lalu, di dua pasal yakni pasal 8A Ayat 1 huruf q dan Pasal 51 huruf E disebutkan bahwa sengketa jurnalistik khusus dibidang penyiaran akan ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI dalam menjalankan fungsinya kemudian dapat menyelesaikan sengketa melali ranah peradilan umum yang bertentangan dengan UU Pers.  

“Pasal-pasal ini rancu, multitafsir dan bertentangan dengan UU Pers dan semangat kemerdekaan pers,” ujar Eko.  

Di tempat sama Korwil IJTI Tangsel Ahmad baihaqi mengatakan, terdapat tiga tuntutan yang dilayangkan IJTI, diantaranya menolak RUU Penyiaran yang didalam pasalnya mengandung pasal-pasal melemahkan dan mengekang kebebasan Pers.  

“Menuntut DPR RI menghentikan pembahasan RUU Penyiaran sebelum merubah pasal-pasal penuh kontroversi tersebut, kemudian menuntut DPR RI melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” tandasnya.(ip/fid)

TAGGED:Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Sepaku Semoi untuk Jamin Pasokan Air Bersih di IKN
Next Article Presiden Jokowi Groundbreaking Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa
Nasional
Songsong Masa Depan, Wapres Dorong Percepatan Literasi Teknologi Generasi Muda Maluku
Nasional
Terima Asosiasi Pendeta Indonesia, Wapres Dorong Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman
Nasional
Tinjau Pameran INACRAFT 2026 Youthpreneurs, Wapres Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda
Nasional
Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel
Tangerang Selatan
Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan
Tangerang Selatan
Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah
Tangerang Selatan
Benyamin Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM
Tangerang Selatan
Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar: Program Harus Tepat Sasaran
Tangerang Selatan
Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi
Tangerang Selatan

Rekomendasi

Kabupaten TangerangTangerang

DPPPA Kabupaten Tangerang Bekali Guru SD Bimtek Pencegahan Kekerasan Anak

Warta Banten
Warta Banten
Minggu, 21 Juli 2024
Tangerang Selatan

Hadiri HUT ke-52 Yonkav-9/SDK, Pilar: Terima Kasih Atas Sumbangsih untuk Kemajuan Kota Kota Tangsel

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 23 Oktober 2023
Tangerang Selatan

Tutup Fusion 2023, Pilar Puji Kreativitas Siswa-Siswi SMA N 7 Kota Tangsel

Warta Banten
Warta Banten
Minggu, 22 Oktober 2023
Kabupaten TangerangTangerang

Plh Sekda: Ulama dan Umara Kabupaten Tangerang Jalin Sinergitas, Solid dan Kokoh

Warta Banten
Warta Banten
Minggu, 11 Agustus 2024
Tangerang Selatan

Selain Bangun Tandon, Pemkot Kota Tangsel Lakukan Penambahan Kapasitas Sungai untuk Kendalikan Banjir

Warta Banten
Warta Banten
Kamis, 18 Juli 2024
Tangerang Selatan

Benyamin Ajak Pemuda di Tangsel Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 29 Oktober 2025
Tangerang Selatan

Pilar Dorong Peran Insinyur Muda dalam Pembangunan Tangsel Unggul dan Berkelanjutan

Warta Banten
Warta Banten
Minggu, 23 Maret 2025
Tangerang Selatan

Puskesmas Pamulang Raih Prestasi Membanggakan di Ajang Jambore Puskesmas Nasional

Warta Banten
Warta Banten
Sabtu, 7 Desember 2024
Kabupaten TangerangTangerang

Diskominfo Terus Optimalkan Pengelolaan Portal Opendata Kabupaten Tangerang

Warta Banten
Warta Banten
Minggu, 28 April 2024
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?