Wartabanten.comWartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Tangerang Selatan
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Reading: PWI dan IJTI Kota Tangsel Tolak RUU Penyiaran
Sign In
Notification Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Banten
    • Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kota Serang
    • Lebak
    • Pandeglang
    • Tangerang
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
Wartabanten.com > PWI dan IJTI Kota Tangsel Tolak RUU Penyiaran
Tangerang Selatan

PWI dan IJTI Kota Tangsel Tolak RUU Penyiaran

Warta Banten
Published Selasa, 4 Juni 2024
Share
SHARE

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang sedang dibahas Pemerintah pusat bersama DPR RI saat ini ramai dipertentangkan dan mendapat penolakan elemen masyarakat. 

Di Kota Tangsel, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangsel dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tangsel, pada Selasa (4/6/2024) menyampaikan aspirasi mereka di gedung wakil rakyat.  

Ketua PWI Kota Tangsel Ahmad Eko Nursanto mengatakan, pihaknya menolak keras disahkannya RUU Penyiaran menjadi Undang-Undang, karena banyak pasal yang mengekang kebebasan pers.  

Pihaknya mendesak DPRD Kota Tangsel menyuarakan penolakan tersebut.  

“Kami mendesak DPRD Tangsel untuk mendukung gerakan ini dan menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah dan DPR RI agar menolak RUU Penyiaran disahkan, karena bertentangan dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas Eko.  

Eko mengatakan, didalan RUU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers diantaranya Pasal 50B ayat 2 Huruf C menyatakan melarang penayangan ekslusif jurnalisme investigasi.  

Kemudian pada Pasal 50B Ayat 2 Huruf K juga menjadi pasal yang rancu, melarang isi siaran dan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, radikalisme dan terorisme.  

Lalu, di dua pasal yakni pasal 8A Ayat 1 huruf q dan Pasal 51 huruf E disebutkan bahwa sengketa jurnalistik khusus dibidang penyiaran akan ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI dalam menjalankan fungsinya kemudian dapat menyelesaikan sengketa melali ranah peradilan umum yang bertentangan dengan UU Pers.  

“Pasal-pasal ini rancu, multitafsir dan bertentangan dengan UU Pers dan semangat kemerdekaan pers,” ujar Eko.  

Di tempat sama Korwil IJTI Tangsel Ahmad baihaqi mengatakan, terdapat tiga tuntutan yang dilayangkan IJTI, diantaranya menolak RUU Penyiaran yang didalam pasalnya mengandung pasal-pasal melemahkan dan mengekang kebebasan Pers.  

“Menuntut DPR RI menghentikan pembahasan RUU Penyiaran sebelum merubah pasal-pasal penuh kontroversi tersebut, kemudian menuntut DPR RI melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” tandasnya.(ip/fid)

TAGGED:Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Sepaku Semoi untuk Jamin Pasokan Air Bersih di IKN
Next Article Presiden Jokowi Groundbreaking Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Tinjau Langsung Titik Rawan Banjir, Benyamin Bersama Sachrudin dan Gubernur Andra Soni Susuri Kali Angke
Tangerang Selatan
Pemkab Tangerang Gandeng BNK Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan ASN
Kabupaten Tangerang Tangerang
Bupati Tangerang Buka Turnamen Sepak Bola Radar Cup 2025
Kabupaten Tangerang Tangerang
Bupati Tangerang Hadiri Milad Keempat Ponpes Qod Faaza Lil Firdaus di Cisauk
Kabupaten Tangerang Tangerang
Pastikan Sesuai Sasaran, Inspektorat Reviu Penyaluran BOSP SD dan SMP
Kabupaten Tangerang Tangerang
Wakil Bupati Tangerang Dorong Pemuda Aktif dan Berinovasi Mengembangkan Potensi Lokal
Kabupaten Tangerang Tangerang
Tutup Gala Siswa Indonesia 2025, Bupati Tangerang Dorong Pembentukan Sekolah Olahraga Daerah
Kabupaten Tangerang Tangerang
Bupati Tangerang Bersama Abuya Entoh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Agung At-Taubah
Kabupaten Tangerang Tangerang
Peringatan Hari Anak Nasional, Benyamin Dorong Penguatan Pendidikan hingga Perlindungan Anak
Tangerang Selatan
O2SN Tingkat SMA Jadi Ajang Prestasi dan Pembentukan Karakter Siswa
Kabupaten Tangerang Tangerang

Rekomendasi

Tangerang Selatan

Gelar Operasi Bersih, DLH Tangsel Angkut Sampah yang Menumpuk di Pasar Cimanggis Ciputat

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 23 April 2025
Tangerang Selatan

Wali Kota Benyamin: Program Keluarga Harapan Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 10 September 2024
Tangerang Selatan

Pilar Bersama Kemensos, BNPB dan DPR RI Serahkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat Kota Tangsel

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 20 Maret 2024
Tangerang Selatan

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan kepada Masyarakat di Kota Tangsel

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 19 Februari 2024
Tangerang Selatan

Benyamin: Kebangkitan Bangsa Berawal dari Langkah Sederhana

Warta Banten
Warta Banten
Selasa, 20 Mei 2025
Tangerang Selatan

Pendaftaran SPMB Online SDN Muncul 03 Lancar, Orang Tua Nilai Sistem Lebih Mudah

Warta Banten
Warta Banten
Rabu, 11 Juni 2025
Tangerang Selatan

Disperkimta Tangsel Pastikan TPU Sari Mulya Siap Dioperasikan Akhir Tahun 2024

Warta Banten
Warta Banten
Sabtu, 21 Desember 2024
Kabupaten TangerangTangerang

Dihadiri Kapolri, Bupati Tangerang Apresiasi Bakti Sosial Polri, Serikat Pekerja dan Dunia Usaha

Warta Banten
Warta Banten
Senin, 7 Juli 2025
Tangerang Selatan

Pengukuhan Bunda PAUD, Wali Kota Benyamin Ingatkan Prioritas Pendidikan Akhlak ke Anak di Era Digital

Warta Banten
Warta Banten
Sabtu, 30 November 2024
Show More
Wartabanten.comWartabanten.com
Follow US
© 2023 WARTABanten.com. Situs Berita & Informasi Seputar Banten. All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?