Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiagakan sebanyak 291 tenaga kesehatan (nakes) untuk mendampingi petugas penyelenggara Pemilihan Umum 2024 di tempat pemungutan suara (TPS). Para nakes bertugas untuk membantu dan mengantisipasi persoalan medis.
“Untuk mendukung penyelenggaraan pemilu, kami dari Dinas Kesehatan mengerahkan 202 petugas medis,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Achmad Muchlis saat di konfirmasi, Selasa (6/2/2024).
Menurut dia, pengerahan tenaga medis dari pemerintah daerah dimaksudkan untuk membantu kelancaran proses pemungutan suara, dengan memantau kesehatan para petugas penyelenggara.
Dalam hal ini, pihaknya juga bersama unsur terkait telah membentuk tim kesiapsiagaan bidang kesehatan yang akan bertugas di seluruh TPS, untuk memantau kesehatan petugas pemilu dengan menyangkut data hasil skrining riwayat kesehatan.
“Petugas medis ini disiapkan sebagai menindaklanjuti upaya pemetaan risiko kerja petugas penyelenggara pemilu,” katanya.
Adapun dari ratusan tenaga kesehatan yang telah disiagakan itu, terdiri dari 90 dokter, 110 perawat dan 92, driver ambulance. Dimana, mereka nantinya akan ditugaskan di setiap posko yang ada di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang.
“Tim mobile di setiap kecamatan dan posko pemilu untuk memberikan pelayanan pegawai. Kami juga telah berkoordinasi dengan RSUD dan RS Swasta sebagai tempat rujukan perawatan,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau kepada petugas di TPS baik sebagai KPPS maupun PPS untuk menjaga kesehatan dengan istirahat dan konsumsi asupan bergizi yang cukup.
“Kami hanya menyarankan para petugas penyelenggara nantinya agar bisa menjaga stamina dengan beristirahat yang cukup dan bisa mengkonsumsi makanan bergizi,” kata dia.
KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan daftar pemilih tetap berkelanjutan yang diperbarui sebanyak 2.353.825 jiwa, dengan rincian 1.188.969 orang pemilih laki-laki dan 1.164.856 orang pemilih perempuan.
Data itu diambil dari hasil Pemilu 2019 yang telah dipadukan dengan data kependudukan secara nasional.
Pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tangerang menetapkan sebanyak 9.016 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada 274 desa/kelurahan.