TANGERANG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, dr. Achmad Muchlis mengatakan kolaborasi semua pihak menjadi kunci utama dalam upaya penurunan dan pencegahan stunting.
Hal itu dia sampaikan pada kegiatan Evaluasi Intervensi Gizi Spesifik Stunting dengan Lintas Sektor di Gedung Dharma Wanita Kabupaten Tangerang, Kamis (15/8/2024).
“Upaya konvergensi akan terwujud apabila program kegiatan dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi dengan saling berkolaborasi dari semua sektor terkait,” tutur Muchlis.
Ia menuturkan salah satu intervensi yang dilakukan dengan lintas sektor ialah program Gerebek Posyandu yakni dilakukannya pengukuran dan penimbangan pada balita. Berdasarkan pencatatan dari program tersebut terdapat 7,7 persen balita stunting dari sekitar 233.525 (100%) balita yang ditimbang pada bulan Juni 2024.
“Harapannya balita-balita bermasalah gizi yang ditemukan saat Gerebek Posyandu dapat diintervensi sesegera mungkin. Intervensi juga diharapkan dapat dilakukan secara konvergen oleh semua pihak terkait sehingga dapat lebih optimal,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinkes Kabupaten Tangerang dr. Sri Indriyani menuturkan Pemkab Tangerang telah melakukan sejumlah upaya untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten Tangerang.
“Kami telah melakukan sejumlah intervensi seperti pemberian tablet tambah darah bagi remaja putri dan juga ibu hamil, pemberian tambahan asupan gizi bagi balita gizi kurang serta adanya pelayanan tatalaksana gizi buruk,” jelasnya.
Berbagai intervensi tersebut dilakukan melalui beberapa program yang juga bekerja sama dengan lintas sektor. Selain itu, adanya penambahan titik lokasi khusus penurunan stunting, yang sebelumnya terdapat 15 desa, kini menjadi 20 desa lokus stunting pada tahun 2024.
Tak hanya itu, komitmen Pemkab Tangerang terhadap upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting juga diwujudkan dengan dibentuknya Tim Gebrak Tegas yaitu Gerakan Bersama Atasi Kemiskinan Ekstrim dan Cegah Stunting yang tertuang dalam SK Bupati Tangerang nomor 400/Kep.1176-Huk/2023.